Halaman

Kamis, 30 Juli 2020

pertanian desa mewujudkan negara sejahtera


pertanian desa mewujudkan negara sejahtera

Amal politik pun perlu bantuan dana. Dihitung dari perolehan suara sah di pemilu. Bagi yang karena usia belum mempunyai hak pilih, akan dikenakan kewajiban lain. Tanda bakti negara dan bela negara. Total kopral sampai total jenderal, rakyat per kepala dihitung akan menjadi pembayar, pelunas utang luar negeri.

Jika ada manusia dan masyarakat walau dengan persentase besar masuk di luar mazhab ‘adil, makmur, sejahtera’ secara konstitusional mendapat stigma, label selaku masyarakat kurang beruntung. Manusia dan masyarakat adil, makmur, sejahtera sudah terwakili. Secara simbolis, versi BPS sudah terdapat di setiap provinsi. Masalah persentase, tidak masalah. Bahkan ada yang jauh di atas rata-rata nasional. Stratifikasi, strata menengah-atas. Penguasa layak tepuk dada.

Desa-desa di Indonesia memiliki keanekaragaman karakteristik sosial-ekologis. Terdapat desa-desa yang berada dalam pulau-pulau kecil, pesisir, atau dataran tinggi hutan, desa dikelilingi perkebunan besar, desa dengan dominasi sawah, desa-desa pinggir kota (peri-urban), dan sebagainya. Secara khusus juga ada desa-desa adat, yakni desa-desa yang berupa kesatuan masyarakat hukum adat, yang diatur hukum-hukum adat.

Pemerintah fokus meningkatkan kesejahteraan rakyat miskin, salah satunya memacu pertumbuhan ekonomi inklusif dengan kebijakan berikut. Pertama, pemerintah membuat kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk memperkuat pembangunan daerah dan desa. Kedua, kebijakan penyaluran subsidi dan bantuan sosial nontunai yang lebih tepat sasaran. Ketiga, kebijakan peningkatan pembangunan infrastruktur dan konektivitas antarwilayah.

Pembangunan infrastruktur untuk membangun konektivitas yang mempermudah arus distribusi hasil produksi.

Indonesia harus memprioritaskan konektivitas antarwilayah – khususnya keterkaitan desa–kota kecil – sebab konektivitas memiliki empat dimensi penting yakni membuka keterisolasian, pembangunan wilayah, pelibatan masyarakat secara aktif dan stilmulus daya saing. Melalui sistem konektivitas yang baik maka pusat pembangunan akan terjadi dengan sendirinya.

Daftar positif kewenangan desa juga bisa dijabarkan secara sektoral. Kewenangan lokal desa secara sektoral ini meliputi dimensi kelembagaan, infastruktur, komoditas, modal dan pengembangan. Pada sektor pertanian misalnya, desa mempunyai kewenangan mengembangkan dan membina kelompok tani, pelatihan bagi petani, menyediakan infrastruktur pertanian berskala desa, penyediaan anggaran untuk modal, pengembangan benih, konsolidasi lahan, pemilihan bibit unggul, sistem tanam, pengembangan teknologi tepat guna, maupun diversifikasi usaha tani.

“Membangun dari pinggiran” pada RPJMN 2015-2019 berciri memberikan prioritas tinggi pada daerah pinggiran sebagai lawan dari daerah pusat. Daerah pusat adalah daerah yang selama ini secara historis dikenal sebagai tempat konsentrasi penduduk, juga sebagai  tempat berlangsungnya kegiatan ekonomi yang paling intensif.

Belum ada definisi baku yang secara ketat membatasi makna “daerah pinggiran”. Namun demikian, secara intuitif makna itu dapat dijelaskan dengan ilustrasi-ilustrasi:
 §
Daerah pusat adalah Pulau Jawa, daerah pinggiran adalah daerah di pulau-pulau lainnya.
Daerah pusat adalah Kawasan Barat Indonesia, daerah pinggiran adalah Kawasan Timur Indonesia.
Daerah pusat adalah kawasan-kawasan perkotaan yang didominasi oleh industri manufaktur, daerah pinggiran adalah kawasan-kawasan pedesaan (kabupaten) yang didominasi oleh sektor pertanian.
Daerah pusat adalah daerah ibukota negara dan sekitarnya, daerah pinggiran adalah wilayah perbatasan antara Indonesia dengan negara-negara tetangga.

Jangan lupa bahwasanya ada kebijakan afirmatif (pemihakan ekonomi) untuk kegiatan pada area yang kurang selama ini diprioritaskan (perdesaan, perbatasan, daerah otonom baru, daerah tertinggal, dan terpencil). [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar