pertanian desa
mewujudkan negara sejahtera
Amal politik pun perlu
bantuan dana. Dihitung dari perolehan suara sah di pemilu. Bagi yang karena
usia belum mempunyai hak pilih, akan dikenakan kewajiban lain. Tanda bakti
negara dan bela negara. Total kopral sampai total jenderal, rakyat per kepala
dihitung akan menjadi pembayar, pelunas utang luar negeri.
Jika ada manusia dan
masyarakat walau dengan persentase besar masuk di luar mazhab ‘adil,
makmur, sejahtera’ secara konstitusional
mendapat stigma, label selaku masyarakat kurang beruntung. Manusia dan
masyarakat adil, makmur, sejahtera sudah terwakili. Secara simbolis, versi BPS
sudah terdapat di setiap provinsi. Masalah persentase, tidak masalah. Bahkan
ada yang jauh di atas rata-rata nasional. Stratifikasi, strata menengah-atas. Penguasa
layak tepuk dada.
Desa-desa di Indonesia
memiliki keanekaragaman karakteristik sosial-ekologis. Terdapat desa-desa yang
berada dalam pulau-pulau kecil, pesisir, atau dataran tinggi hutan, desa
dikelilingi perkebunan besar, desa dengan dominasi sawah, desa-desa pinggir
kota (peri-urban), dan sebagainya. Secara khusus juga ada desa-desa adat, yakni
desa-desa yang berupa kesatuan masyarakat hukum adat, yang diatur hukum-hukum
adat.
Pemerintah fokus
meningkatkan kesejahteraan rakyat miskin, salah satunya memacu pertumbuhan
ekonomi inklusif dengan kebijakan berikut. Pertama, pemerintah membuat
kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk memperkuat pembangunan daerah
dan desa. Kedua, kebijakan penyaluran subsidi dan bantuan sosial nontunai yang
lebih tepat sasaran. Ketiga, kebijakan peningkatan pembangunan infrastruktur
dan konektivitas antarwilayah.
Pembangunan
infrastruktur untuk membangun konektivitas yang mempermudah arus distribusi
hasil produksi.
Indonesia harus
memprioritaskan konektivitas antarwilayah – khususnya keterkaitan desa–kota
kecil – sebab konektivitas memiliki empat dimensi penting yakni membuka
keterisolasian, pembangunan wilayah, pelibatan masyarakat secara aktif dan
stilmulus daya saing. Melalui sistem konektivitas yang baik maka pusat
pembangunan akan terjadi dengan sendirinya.
Daftar positif
kewenangan desa juga bisa dijabarkan secara sektoral. Kewenangan lokal desa
secara sektoral ini meliputi dimensi kelembagaan, infastruktur, komoditas,
modal dan pengembangan. Pada sektor pertanian misalnya, desa mempunyai
kewenangan mengembangkan dan membina kelompok tani, pelatihan bagi petani,
menyediakan infrastruktur pertanian berskala desa, penyediaan anggaran untuk
modal, pengembangan benih, konsolidasi lahan, pemilihan bibit unggul, sistem
tanam, pengembangan teknologi tepat guna, maupun diversifikasi usaha tani.
“Membangun dari
pinggiran” pada RPJMN 2015-2019 berciri memberikan prioritas tinggi pada daerah
pinggiran sebagai lawan dari daerah pusat. Daerah pusat adalah daerah yang
selama ini secara historis dikenal sebagai tempat konsentrasi penduduk, juga
sebagai tempat berlangsungnya kegiatan
ekonomi yang paling intensif.
Belum ada definisi baku
yang secara ketat membatasi makna “daerah pinggiran”. Namun demikian, secara
intuitif makna itu dapat dijelaskan dengan ilustrasi-ilustrasi:
§
Daerah pusat adalah Pulau Jawa, daerah pinggiran adalah
daerah di pulau-pulau lainnya.
Daerah pusat adalah Kawasan Barat Indonesia, daerah
pinggiran adalah Kawasan Timur Indonesia.
Daerah pusat adalah kawasan-kawasan perkotaan yang
didominasi oleh industri manufaktur, daerah pinggiran adalah kawasan-kawasan
pedesaan (kabupaten) yang didominasi oleh sektor pertanian.
Daerah pusat adalah daerah ibukota negara dan sekitarnya,
daerah pinggiran adalah wilayah perbatasan antara Indonesia dengan
negara-negara tetangga.
Jangan lupa bahwasanya
ada kebijakan afirmatif (pemihakan ekonomi) untuk kegiatan pada area yang
kurang selama ini diprioritaskan (perdesaan, perbatasan, daerah otonom baru,
daerah tertinggal, dan terpencil). [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar