gagal paham organisasi masyarakat sipil (oms) vs stigma makar
4 (empat) alenia berikut saya cuplik secara acak dari UU
17/2007 tentang RPJPN Tahun 2005-2025 :
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang dilaksanakan sebanyak empat kali telah mengubah dasar-dasar konsensus
dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, baik pada tataran
kelembagaan negara maupun tataran masyarakat sipil.
Perencanaan jangka panjang lebih condong pada kegiatan
olah pikir yang bersifat visioner, sehingga penyusunannya akan lebih menitikberatkan
partisipasi segmen masyarakat yang memiliki olah pikir visioner seperti perguruan
tinggi, lembaga-lembaga strategis, individu pemikir-pemikir visioner serta
unsur-unsur penyelenggara negara yang memiliki kompetensi olah pikir rasional
dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat banyak sebagai subyek maupun tujuan
untuk siapa pembangunan dilaksanakan. Oleh karenanya rencana pembangunan jangka
panjang nasional yang dituangkan dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan
nasional adalah produk dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah,
lembagalembaga negara, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik.
Terwujudnya konsolidasi demokrasi pada berbagai aspek
kehidupan politik yang dapat diukur dengan adanya pemerintah yang
berdasarkan hukum, birokrasi yang professional dan netral, masyarakat sipil, masyarakat
politik dan masyarakat ekonomi yang mandiri, serta adanya kemandirian nasional.
Terwujudnya masyarakat sipil, masyarakat politik, dan masyarakat
ekonomi yang mandiri, serta terwujudnya kemandirian nasional dalam konstelasi
gobal.
Artinya, sampai Pemerintah
periode 2014-2019 telah memasukan substansi – urutan tidak menentukan –
ke RPJMN 2015-2019 dengan redaksi yaitu
: Penguatan kerja sama masyarakat politik, masyarakat sipil, masyarakat
ekonomi, dan media dalam mendorong proses demokratisasi.
Lebih lanjut dalam Buku I, II, dan III RPJMN 2015-2019,
mengenalkan istilah Organisasi Masyarakat Sipil, secara acak juga say cuplik
dalam bentuk alenia, kalimat :
Meningkatkan peran aktif swasta, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), dan asosiasi
profesi dalam penyusunan kebijakan, perencanaan dan pembangunan Kota
Berkelanjutan;
Meningkatkan kerjasama internasional, mitra
pemba-ngunan, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan dunia usaha dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana;
Permasalahan kehidupan demokrasi dewasa ini adalah masih rendahnya
kinerja lembaga lembaga demokrasi, termasuk parpol, parlemen, penyelenggara
pemilu, organisasi masyarakat sipil dalam menyerap ekspektasi dan variasi
aspirasi politik yang muncul sangat deras dan dinamis sebagai ekspresi
kebebasan sipil yang dibawa oleh demokrasi sejak reformasi 1998.
Pendanaan juga bisa dibangun melalui kerangka bantuan masyarakat
sipil dan swasta untuk melakukan kegiatan-kegiatan dukungan demokrasi, dalam
bentuk dana perwalian (trust fund) yang dikelola oleh
organisasi masyarakat sipil untuk organisasi masyarakat sendiri.
Organisasi masyarakat sipil/ormas yang kapasitas masih
perlu ditingkatkan.
Peran organisasi masyarakat sipil telah mengalami perubahan
besar sejak satu dasawarsa terakhir ini, dengan makin meningkatnya
keikutsertaan organisasi masyarakat sipil di dalam proses penyusunan kebijakan
publik dan pengawasan pelaksanaan nya
Oleh karena itulah, maka Pemerintah akan meneruskan upaya
mewujudkan “suatu kelembagaan” yang yang dapat menjamin keberlangsungan
organisasi masyarakat sipil yang berada di bawah payung kebijakan yang
komprehensif dalam mengelola semua sumber pendanaan dan sumber daya baik dari negara,
swasta maupun masyarakat.
Pada masa lima tahun mendatang ini, upaya-upaya mendasar perlu
dilakukan terutama dalam melakukan koordinasi kelembagaan dalam melakukan
penanggulangan terorisme, termasuk menggalang kemitraan dengan seluruh
organisasi masyarakat sipil tanpa kecuali.
Penguatan kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil,
swasta dan media untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya informasi
publik dan berpartisipasi dalam proses penyusunan dan pengawasan kebijakan; [HaèN]