Prakonsep
Pengembangan Rumah Khusus di Kawasan Perbatasan
1.1
KARAKTERISTIK KAWASAN PERBATASAN
Salah satu peruntukan pengembangan Rumah Khusus yaitu di kawasan
perbatasan. Agar interaksi Rumah Khusus dengan karakteristik Kawasan Perbatasan
menghasilkan sinerjitas, maka langkah awal adalah dengan memahami karakteristik
Kawasan Perbatasan.
Dimulai dengan UU 43/2008 tentang Wilayah Negara. Pasal 1 ayat 6
menyuratkan :
Kawasan Perbatasan adalah
bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas
wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat,
Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
Secara
geografis Indonesia masih menghadapi masalah perbatasan dengan negara tetangga.
Kawasan perbatasan darat tersebar di lima provinsi, yaitu Kalimantan Barat,
Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, dan Nusa Tenggara Timur. Garis batas
antara RI-Malaysia di Pulau Kalimantan terbentang sepanjang 2.004 km, antara
RI-PNG di Papua sepanjang 770 km, dan antara RI-Timor Leste di Nusa Tenggara
Timur sepanjang kurang lebih 263,8 km. Sementara itu, kawasan perbatasan laut
berada di 11 provinsi yang meliputi Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara,
Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi
Sulawesi Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Nusa Tenggara
Timur, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
Dalam
penyelesaian masalah perbatasan, Indonesia memiliki batas laut dengan sepuluh
negara yakni India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau,
Papua Nugini, Timor-Leste dan Australia. Sedangkan batas darat dengan tiga
negara yakni Malaysia, Timor-Leste dan Papua Nugini.
1.2
PENGEMBANGAN KAWASAN PERBATASAN
RPJMN 2015-2016 liwat Buku I Agenda Pembangunan Nasional telah menegaskan :
Perbatasan negara yang selama ini dianggap sebagai pinggiran negara,
ditujukan pengembangannya menjadi halaman depan negara yang berdaulat, berdaya
saing, dan aman. Pendekatan pembangunan kawasan perbatasan terdiri: (i) pendekatan
keamanan (security approach), dan (ii) pendekatan peningkatan
kesejahteraan masyarakat (prosperity approach), yang difokuskan pada 10
Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) dan 187 Kecamatan Lokasi Prioritas
(Lokpri) di 41 Kabupaten/Kota dan 13 Provinsi.
1.2.1
Sasaran
Sasaran pembangunan kawasan perbatasan pada tahun 2015-2019, meliputi:
a)
Berkembangnya 10 PKSN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi,
simpul utama transportasi wilayah, pintu gerbang internasional/ pos pemeriksaan
lintas batas kawasan perbatasan negara, dengan 16 PKSN lainnya sebagai tahap
persiapan pengembangan;
b)
Meningkatnya efektifitas diplomasi maritim dan
pertahanan, dan penyelesaian batas wilayah negara dengan 10 negara tetangga di
kawasan perbatasan laut dan darat, serta meredam rivalitas maritim dan sengketa
teritorial;
c)
Menghilangkan aktivitas illegal fishing, illegal logging,
human trafficking, dan kegiatan ilegal lainnya, termasuk mengamankan sumberdaya
maritim dan Zona Ekonomi Esklusif (ZEE); dan
d)
Meningkatnya keamanan dan kesejahteran masyarakat
perbatasan, termasuk di 92 pulau-pulau kecil terluar/terdepan;
e)
Meningkatnya kerjasama dan pengelolaan perdagangan
perbatasan dengan negara tetangga, ditandai dengan meningkatnya perdagangan
ekspor-impor di perbatasan, dan menurunnya kegiatan perdagangan ilegal di
perbatasan.
1.2.2
Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan
Arah kebijakan pengembangan kawasan
perbatasan 2015-2019 adalah mempercepat pembangunan kawasan perbatasan di
berbagai bidang, terutama peningkatan bidang ekonomi, sosial dan keamanan,
serta menempatkan kawasan perbatasan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi
dan perdagangan dengan negara tetangga secara terintegrasi dan berwawasan
lingkungan.
Untuk mempercepat pengembangan kawasan perbatasan tersebut diperlukan
strategi pembangunan sebagai berikut:
a) Pengembangan pusat
pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan negara berdasarkan karakteristik
wilayah, potensi lokal, dan mempertimbangkan peluang pasar negara tetangga
dengan didukung pembangunan infrastruktur transportasi, energi, sumber daya
air, dan telekomunikasi-informasi;
b) Membangun sumber daya
manusia (SDM) yang handal serta pemanfaatan pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
dalam memanfaatkan dan mengelola potensi lokal, untuk mewujudkan kawasan
perbatasan negara yang berdaya saing;
c) Membangun konektivitas
simpul transportasi utama pusat kegiatan strategis nasional dengan lokasi
prioritas perbatasan dan kecamatan disekitarnya, pusat kegiatan wilayah
(ibukota kabupaten), pusat kegiatan nasional (ibukota provinsi), dan
menghubungkan dengan negara tetangga. Membangun konektivitas melalui pelayanan
transportasi laut untuk meningkatkan kualitas dan intensitas pelayanan terhadap
wilayah perbatasan laut.
d) Membuka akses di dalam
lokasi prioritas dengan transportasi darat, sungai, laut, dan udara dengan
jalan/moda/dermaga non status dan pelayanan keperintisan;
e) Membangun kedaulatan
energi di perbatasan Kalimantan, dan kedaulatan telekomunikasi di seluruh
wilayah perbatasan negara.
f) Optimalisasi pengawasan
lintas batas negara dilakukan melalui kolaborasi peran dan fungsi secara
terpadu antara Custom, Immigration, Quarantine, `Security (CIQS) sesuai
dengan standar internasional dalam suatu sistem pengelolaan yang terpadu.
Meskipun secara kelembagaan masing-masing merupakan institusi yang mandiri dalam
melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan lintas batas negara.;
g) Meningkatkan kualitas
dan kuantitas, serta standarisasi sarana-prasarana pertahanan dan pengamanan
perbatasan laut dan darat, serta melibatkan peran aktif masyarakat dalam
mengamankan batas dan kedaulatan negara;
h) Penegasan batas wilayah
negara di darat dan laut melalui Pra-investigation, refixation, maintanance
(IRM), pelaksanaan IRM, penataan kelembagaan diplomasi perundingan yang
didukung oleh kelengkapan data/peta dukung dan kapasitas peran dan fungsi
kelembagaan yang kuat;
i) Meningkatkan arus
perdagangan ekspor-impor di perbatasan, kerjasama perdagangan, dan kerjasama
pertahanan dan keamanan batas wilayah dengan negara tetangga.
j) Menerapkan kebijakan
desentralisasi asimetris untuk kawasan perbatasan negara dalam memberikan
pelayanan publik (infrastruktur dasar wilayah dan sosial dasar) dan distribusi
keuangan negara;
k) Menerapkan kebijakan
khusus dan menata pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di kawasan perbatasan
yang berorientasi pada kesejahteraan melalui pembinaan, monitoring dan
evaluasi; dan
l) Mereformasi pelayanan
publik di kawasan perbatasan melalui penguatan desa di kecamatan lokasi
prioritas penanganan kawasan perbatasan melalui fasilitasi, supervisi, dan
pendampingan.
1.3
KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Beberapa Peraturan Presiden
(perpres) menetapkan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di provinsi :
Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
a.
Perpres 32/2015 tentang
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di provinsi Papua, Pasal 1 butir 3
menjelaskan :
Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua yang
selanjutnya disebut dengan kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis
Nasional yang berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi
dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Papua dengan Negara Papua
Nugini, Australia, dan Palau, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan
perbatasan berada di kecamatan.
b.
Perpres 33/2015 tentang
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di provinsi Maluku, Pasal 1 butir
3 menjelaskan :
Kawasan
Perbatasan Negara di Provinsi Maluku yang selanjutnya disebut Kawasan
Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis Nasional yang berada di bagian dari
Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia
di Provinsi Maluku dengan Negara Australia dan Timor Leste dalam hal batas
Wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
c.
Perpres 34/2015 tentang
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di provinsi Maluku Utara dan
provinsi Papua Barat, Pasal 1 butir 3 menjelaskan :
Kawasan
Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat yang
selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis
Nasional yang berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi
dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi
Papua Barat dengan Negara Palau, dalam hal batas Wilayah Negara di darat,
kawasan perbatasan berada di kecamatan.