Halaman

Senin, 30 November 2015

setan pun bingung dengan modus operandi Islamophobia

setan pun bingung dengan modus operandi Islamophobia

Ibliis, atau jenis, tingkatan, sebutan lainnya, dikenal oleh semua umat manusia. Rekam jejak iblis dengan kapasitas ahli merayu, lihai menggoda, piawai membujuk serta derajat kesombongannya (tidak mau sujud kepada manusia pertama cipataan-Nya yang bernama Adam bersama malaikat) menyebabkan menjadi makhluk terkutuk, diusir dari surga serta izinnya dikabulkan oleh Allah. Setan ditangguhkan sampai hari kiamat diberi hak untuk menyesatkan manusia.

Iblis melihat pengkecualikan umat manusia yang tidak bisa disesatkannya yaitu hamba-hamba Engkau yang mukhlis di antara mereka. Yang dimaksud dengan mukhlis ialah orang-orang yang telah diberi taufiq untuk mentaati segala petunjuk dan perintah Allah s.w.t. Pemberian taufiq dari Allah s.w.t. untuk mentaati-Nya, sehingga seseorang terlepas dari tipu daya syaitan mengikuti jalan yang lurus yang dijaga Allah s.w.t. Jadi sesat atau tidaknya seseorang adalah Allah yang menentukan.

Adam dan Hawa menjadi korban pertama bujuk dan tipu daya setan, sehingga menjadi penghuni dunia sampai hari akhir atau kiamat. Kejadian ini dijelaskan mengacu terjemahan [QS Al A'raaf (7) : 24] :Allah berfirman: "Turunlah kamu sekalian, sebahagian kamu menjadi musuh bagi sebahagian yang lain. Dan kamu mempunyai tempat kediaman dan kesenangan (tempat mencari kehidupan) di muka bumi sampai waktu yang telah ditentukan."  Lihat juga [QS Al Baqarah (2) : 36].

Nabi Adam a.s bersama isterinya yaitu Hawa, yang secara biologis dan yuridis tidak jelas siapa kedua orangtuanya, namun oleh anak cucunya atau pengkutnya saat itu, tidak didaulat, dianggap sekaligus dinobatkan atau bahkan dikultuskan sebagai Anak Allah.

Sejak nabi Adam a.s sampai Allah menetapkan nabi Muhammad SAW sebagai rasul terakhir, tetap membawa ajaran tauhid dan keharusan manusia menyembah Allah. Dengan tujuan menjadi rahmat bagi alam semesta serta untuk membawakan amanat persaudaraan dalam kehidupan. Namun pengingkaran sampai tindakan penyimpangan bahkan perlawanan manusia dari satu nabi ke nabi berikutnya, dari satu rasul ke rasul berikutnya sedemikian dahsyat yang sulit diilustrasikan dengan kata-kata.

Bahkan, sampai-sampai setan yang telah ada sejak sebelum Adam diciptakan Allah, merasa bingung karena tak menggoda manusia, namun yang dilakukan manusia sangat dahsyat. Ataukah sudah ketetapan Allah, yaitu “sebahagian kamu menjadi musuh bagi sebahagian yang lain”.

Artinya, muncul dan maraknya gerakan yang dikategorikan Islmophobia, bukanlah bujuk dan tipu daya setan. Bukanlah bisikan setan. Justru sebagai rekayasa murni manusia. [HaeN]

Minggu, 29 November 2015

ketika wakil rakyat alergi obat anti korupsi

ketika wakil rakyat alergi obat anti korupsi

Lebih dari 6 (enam) bulan yang lampau, tepatnya kamis 21 Mei 2015, rakyat Indonesia terperangah, terpana, terpseona, terkesima hidup-hidup. Betapa tidak, presiden Joko Widodo telah memilih sembilan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Komposisi. Sembilan anggota Pansel KPK yang semuanya perempuan itu diumumkan Jokowi sebelum bertolak ke Jawa Timur, Kamis (21/5/2015), di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. 

Pilihan berdasarkan kriteria masalah integritas, masalah kompetensi, dan juga keberagaman keahlian. Bidang keilmuan dan latar belakang 9 anggota Pansel KPK cukup beragam, mulai dari ahli hukum tata negara, ahli hukum pidana, ahli hukum bisnis, ahli manajemen, ahli IT, psikolog, sosiolog.

Presiden Jokowi menegaskan, bahwa ia memberikan kepercayaan penuh pada pansel untuk bekerja memilih pimpinan KPK yang kredibel, yang mempunyai integritas, dan juga yang dipercaya oleh masyarakat.

Presiden Jokowi berharap agar pimpinan KPK yang kelak terpilih bisa memperkuat institusi KPK. Oleh karena itu, selain menguasai hukum pimpinan KPK harus juga dilengkapi kompetensi manajemen, pembangunan institusi, dan juga sebuah kepemimpinan yang kuat.

Presiden Jokowi menambahkan, pimpinan KPK yang terpilih juga harus dapat mengembangkan sistem investigasi yang modern dan juga penguatan sistem integritas internal. Pimpinan KPK selain berani juga harus bisa membangun jaringan, membangun networking dan punya kemampuan kerja sama yang baik, baik di internal maupun dengan lembaga yang lainnya.

Rakyat juga tahu, bahwa kata akhir, keputusan final, hak veto yang menentukan, memutuskan dan menetapkan capim KPK ada di tangan Komisi III DPR-RI. Kewenangan DPR terkait uji kepaturan dan kelayakan capim KPK sebagai kuasa mutlak atas nama rakyat Indonesia, tidak bisa diganggu gugat atas nama hukum sekalipun.

Rakyat sudah sejak dulu mahfum, paham luar dalam, pasti para wakli rakyat Nusantara yang terhormat, tidak akan memilah dan memilih capim KPK 2015-2019 yang nantinya malah menjadi senjata makan tuan! Minimal menjadi bom waktu.

Jangankan wakil rakyat yang terikat kontrak politik lima tahun, 2014-2019, hamba hukum sejenis Polri alergi terhadap KPK. Bahkan tidak sekedar alergi, sikap Polri menghadapi KPK  bisa-bisa bisa melebihi sikap menghadapi teroris. Jadi, hasil Pansel capim KPK kalau tidak sesuai selera DPR, sia-sia tugas pansel.

Entah dagelan politik apa lagi yang akan dipertontonkan kawanan wakil rakyat di DPR, yang 100% adalah petugas parpol. Mereka bisa sampai duduk manis di Senayan melalui “pengorbanan” yang tidak bisa ditakar dengan Rp, tidak gratisan. Bukan pula sebagai hasil arisan partai. [HaeN]

Rekayasa Generasi Masa Depan Dalam Perspektif Islam

Rekayasa Generasi Masa Depan Dalam Perspektif Islam


Hak Anak Atas Ayah
Cuplikan kejadian diangkat dari era khalifah Amirul Mukminin, Umar bin Khattab ra, substansinya tentang hak anak atas ayahnya. Diriwayatkan kemudian bahwa Umar menjelaskan : “Ada tiga”. “Pertama, hendaklah ia memilih calon ibu yang baik untuk puteranya. Kedua, hendaklah ia menamainya dengan nama yang baik. Dan ketiga, hendaklah ia mengajarinya Al-Quran.”

Sebelumnya, dalam hadis riwayat Thabrani dari Jarir RA dijelaskan, “Pada saat itu Nabi (Rasulullah SAW) langsung memegangi ujung baju pada leher anak itu (anak muda), seraya berkata, ‘Engkau dan hartamu milik ayahmu!” Kejadian ini didasari dari keluhan seorang ayah yang menangisi nasib malangnya dan kedua telinganya tak pernah mendengarnya, yang mengadu kepada Nabi.

Generasi Masa Depan
Islam telah mewajibkan bagi orang tua untuk berbuat baik kepada anak-anaknya, dan juga  tidak durhaka kepada mereka. Menyiapkan anak atau generasi masa depan, mengacu terjemahan [QS An-Nisaa’ (4) : 9] :Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.

Adab berkeluarga atau membangun rumah tangga tidak terlepas dari peran dua insan yang berlainan jenis, pasangan suami-istri (pasutri) di dalamnya, mereka melaksanakan akad nikah sebagai ibadah dan sunnatullah. Interaksi yuridis dan biologis pasutri untuk mendapatkan anak keturunan sekaligus penerus generasi masa depan.

Al-Qur’an telah memberikan peringatan dini, agar kita tidak meninggalkan generasi lemah. Generasi penerus yang diharapkan adalah generasi yang unggul, tangguh, ulet dan tahan banting. Generasi prospektus yang dapat meneruskan tongkat estafet perjuangan. Bukan generasi yang lemah secara akhlak, fisik, emosi, ekonomi, spiritual, atau pun ilmunya, khususnya lemah aqidah.

Keluarga dan rumah tangga yang normal, harmonis, utuh dan eksis berpotensi melahirkan generasi yang tangguh, sebaliknya keluarga dan rumah tangga yang berantakan berpotensi melahirkan generasi yang lemah.

Anak merupakan keturunan dari satu keluarga, yang menjadi mata rantai keberadaan manusia dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bagi orang tua, anak merupakan harapan sekaligus amanah dari Allah SWT. Kewajiban orang tua mulai memberi nama yang bermakna baik, memberi pendidikan, agama dan pengajaran sampai dicarikan jodoh atau dinikahkan. Al-Qur’an  menyuratkan anak sebagai perhiasan kehidupan dunia; penyenang hati; menjadi musuh; hanyalah sebagai cobaan; dan janganlah orang tua membunuh anak-anaknya karena takut kemiskinan.

Tantangan Zaman
Perkembangan zaman ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi serta industri seolah mendahului perjalanan waktu, dampaknya begitu hebat membuat tantangan hidup semakin berat. Perubahan zaman pun sangat berdampak pada perilaku dan akhlak generasi penerus umat di masa depan.

Liberalisasi Islam yang membonceng arus globalisasi menjadi tantangan utama yang dihadapi semua komponen umat Islam, baik pondok pesantren, perguruan tinggi Islam, ormas Islam, lembaga ekonomi Islam, maupun partai politik Islam. Sebab, liberalisasi Islam telah menampakkan wajah yang sangat jelas dalam menghancurkan Islam dari asasnya, baik aqidah Islam, Al-Qur'an, maupun syariat Islam (sumber : http://alislamu.com/index.php?Itemid=10&id=781&option=com_content&task=view).

Pemerintah pun selalu kalah selangkah dalam mengelola zaman, selain dipatok waktu periodik lima tahunan, perubahan secara politis hanya sekedar merotasi masalah. Generasi tua lebih mengedepankan ambisi politik daripada menyiapkan masa depan generasi penerusnya. [HaeN]

Sabtu, 28 November 2015

Memantapkan Peran Dan Interaksi PNS Dengan Pemerintah

Memantapkan Peran Dan Interaksi PNS Dengan Pemerintah


Ikatan Islam
Diriwayatkan oleh Umamah al Bahiliy dari Rasulullah SAW bersabda :
Ikatan-ikatan Islam akan lepas satu demi satu. Apabila lepas satu ikatan, akan diikuti oleh lepasnya ikatan berikutnya. Ikatan Islam yang pertama kali lepas adalah pemerintahan dan yang terakhir adalah shalat.” (HR Ahmad)

PNS sebagai mata rantai dan rangkaian gerbong Pemerintah (Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [UU 32/2004 tentang “PEMERINTAHAN DAERAH”]) mempunyai tanggung jawab moral 24 jam, dan sebagai makhluk relijius, menyandang legitimasi moral yang akan menghadapi berbagai tantangan dan kenyataan hidup di luar jangkauan nalar bahkan bisa bersifat dilematis.

Kesatuan dan persatuan PNS selama ini tak bisa lepas dari sistem pemerintahan. Di zaman Orde Baru, PNS mehgalami proses kuningisasi secara sistematis, masif dan terstruktur. Di era Reformasi dengan adanya penempatan pembantu presiden dari berbagai warna parpol bisa memberikan dinamika tersendiri. Syariat memerintahkan agar segenap manusia menjaga persatuan dan kesatuan di bawah pemerintahnya

Pemerintah dalam sistem demokrasi, berkewajiban dalam mengatur urusan dunia atau urusan umum bagi seluruh anak bangsa, sekaligus menjalankan urusan akhirat atau urusan khusus bagi penduduknya.  Dampak untuk menjaga keseimbangan tersebut, membuat rakyatnya rela dan mencintainya dengan menjaga agar selalu sesuai dengan syariat. Rasulullah SAW bersabda :
“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka yang kalian mencintainya dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendoakan mereka dan mereka pun mendoakan kalian. Adapun sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian membencinya dan mereka pun membenci kalian, kalian mencela mereka dan mereka pun mencela kalian.” (HR. Muslim)

Kedudukan pemerintah dalam Islam sangat agung. Bahkan, termasuk anugerah yang Allah SWT tetapkan untuk manusia. Allah SWT, sebagaimana sebagian terjemahan [QS Al Baqarah (2) : 251] :
Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian umat manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam”.

Jika Allah SWT tidak menetapkan adanya pemerintahan di muka bumi, sudah  pasti manusia akan saling mengalahkan. Kehidupan dan berbagai urusan mereka pun akan menjadi kacau dan keadaannya menjadi tak menentu.

Asas Taat
Penduduk yang bisa tampil di layar kaca, dengan asas kebebasan untuk menyatakan pendapat, tanpa malu dan bangga mengkritisi kebijakan dan kinerja pemerintah, bahkan menuntut SBY-Boediono turun. Jumlahnya bisa banyak, dari kalangan kampus yang melek politik sampai kelompok kampung yang buta politik.

Para tukang unjuk raga dan unjuk rasa di jalanan yang menuntut SBY-Boediono turun di masa jabatannya, atau turun di tengah jalan, secara tak langsung menunjukkan dirinya masuk kategori golongan tidak berakal. Minimal buta hukum. Diperparah jika aksi berjalan dengan anarkis.

Ironis, umat Islam, secara individu atau penganut asas kebebasan untuk berorganisasi, mengenakan atribut kebesaran kelompok tampil habis-habisan ikut  arus inkonstitusional dengan tema anti pemerintah.

PNS bukannya buta hukum, bukan pula tidak peka, peduli dan tanggap serta prihatin atas keadaan dan kondisi negara. Bukannya pangku tangan saja melihat perkembangan zaman yang memposisikan dan memojokkan Indonesia tidak mempunyai posisi tawar, bahkan di tingkat ASEAN.

PNS wajib sedikit menengok ke belakang, ada apa dan bagaimana menyikapi pemerintah, sebagaimana terjemahan [QS An Nisaa’ (4) : 59] :
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.

Kita pakai pengertian ulil amri adalah umara (pimpinan pemerintahan) bersama ulama (pemimpin agama). Pemimpin agama bisa bersifat formal, melalui pemilihan, mempunyai periode waktu jabatan, atau ulama sebagai individu karena ketokohannya menjadi panutan.

Realita di era Reformasi, pemimpin formal organisasi keagamaan (misal Muhammadiyah), memilih kutub berseberangan dengan pemerintah tetapi sekaligus mengharapkan jabatan presiden. Partai politik Islam dalam mewujudkan kemaslahatan dan kemanfaatan bagi umat, masih sebatas di visi dan misi di atas kertas.

Kewajiban PNS Sebagai Rakyat
Hubungan antar umat Islam, bentuk kerja sama yang saling menguntungkan atau asas memberi dan menerima, bahkan untuk urusan akhirat sudah diatur dalam Al-Qur’an dan dirinci, dimantapkan lebih lanjut melalui Hadist. Keterikatan hati antar umat Islam, akan lebih bermakna dengan ukhuwah. Sebagai contoh, kita simak sebagian terjemahan [QS Al Maa’idah (2) : 5] :
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.

PNS sebagai rakyat terikat secara moral dengan batas geografis, untuk menghasilkan sinergitas, harus memasuki kuadaran kuat-optimis, seperti   terjemahan [QS Ali ‘Imran (3) : 139] :
Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman”.

Kontribusi PNS dalam berbangsa dan bernegara, tidak sekedar mengandalkan jumlah. Sebagai dinamisator dan katalisator dalam pembangunan nasional, harus mempunyai posisi yang menentukan. Dari sahabat Abu Hurairah, bersabda Rasulullah saw :"Mukmin yang kuat lebih dicintai Allah dari mukmin yang lemah, dan masing-masing memiliki kebaikan”. (HR Muslim Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin).

 Tinggal bagaimana PNS mengelola potensi diri.

Kebebasan Sipil
Ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan utama PNS sebagai makhluk sosial adalah antara kiprah dan kinerja di kantor dengan kontribusi dan peran serta dalam bermasyarakat di tempat tinggalnya. Efek berantai ataupun efek domino Reformasi adalah Kebebasan Sipil yang kebablasan.

Salah satu unsur untuk menjadi negara demokratis adalah adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan untuk berorganisasi, atau yang dikenal sebagai Kebebasan Sipil (Civil Lliberties). Tingkat Kebebasan Sipil bersama Hak-hak Politik (Politic Rights) dan Lembaga-lembaga Demokrasi (Institutions of Democracy) bisa diukur dalam Indeks Demokrasi Indonesia (IDI).

Pada kontek IDI, kebebasan sipil dibatasi pada kebebasan individu dan kelompok yang berkaitan erat dengan kekuasaan Negara dan atau kelompok masyarakat tertentu, dengan Variabel kebebasan sipil sebagai berikut :1) Kebebasan Berkumpul dan Berserikat, 2) Kebebasan berpendapat, 3) Kebebasan berkeyakinan, 4) Kebebasan dari diskriminasi. Term “Kebebasan berkeyakinan” dan “Kebebasan dari diskriminasi” tidak termasuk sub unsur negara demokratis.

IDI 2010 mengalami penurunan akibat meningkatnya eskalasi kekerasan dan perlakuan tak adil terhadap kelompok tertentu, demikian hasil laporan dari Badan Program Pembangunan PBB (UNDP) bekerja sama dengan sejumlah lembaga pemerintah. IDI 2010 (dirilis Desember 2012) sebesar 63,17%, menurun dari 67,30% pada 2009.

Penurunan pada indikator Kebebasan Sipil 82,53% pada 2010 (menurun,  86,97% di 2009). Indikator Hak-Hak Politik 47,87% pada 2010 (menurun,  54,60% di 2009). Peningkatan pada Lembaga Demokrasi 63,11% di 2010 (naik, 62,72% di 2009). Penghitungan IDI membutuhkan waktu yang panjang, sehingga yang bisa diukur adalah data pada 2009 dan 2010. Untuk 2011 masih diproses, sedang 2012 masih berjalan.

Penurunan IDI bukan berarti Indonesia menjadi atau mengarah ke rezim yang antidemokratik. Penurunan ini, yang disumbang terutama oleh angka-angka Kebebasan SIpil dan Hak-hak Politik, terutama disebabkan oleh tuntutan masyarakat yang lebih tinggi terhadap kinerja pemerintah. [HaeN] 14april2013

Korupsi versi Revolusi Mental, sebagai matapencaharian vs sebagai transaksi jual beli

Korupsi versi Revolusi Mental, sebagai matapencaharian vs sebagai  transaksi jual beli

Kasus “papa minta saham” malah semakin membuktikan ada modus operandi korupsi versi pe-Revolusi Mental berbasis korupsi politik. Pelakunya tidak tanggung-tanggung, bukan anak kemarin malam yaitu oknum ketua DPR-RI. Ybs juga dikenal sebagai ahli wisata politik dengan dalih kunjungan kerja ke mancanegara. Agar tidak dianggap bak katak bermahkota di bawah tempurung kelapa.

Bom waktu politik, dengan bahan baku Jokowi sebagai orang suruhan partai, kurir parti (baca PDI-P), menghasilkan politik transaksional, ideologi merupakan fungsi Rp, jual beli kursi sampai bisnis pasal UU. Makelar, broker, pialang menjadi hal yang sah. Inisiator, eksekutor, deal politik dan pengamanan pasca transaksi sudah diatur sedemikian rupa. Kalau perlu penetapan capim KPK 2015-2019 melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR-RI dibuat berlarut-larut. Semua ikhtiar dilakukan agar semangat cegah korupsi menjadi larut dan luntur. Agar semangat cegah korupsi berjalan sesuai skenario dan kendali calon koruptor yang sedang aman gentayangan. Yang kebal dan bebal hukum.

Artinya, korupsi menjadi matapencaharian individu dan sekaligus matapencaharian secara kolektif kolegial para pelaku politik 2014-2019.

Apalagi yang akan ditunggu dan diharapkan rakyat! [HaeN]

Jumat, 27 November 2015

media sosial dan jalur interaksi komunikasi aspirasi suara rakyat

media sosial dan jalur interaksi komunikasi aspirasi suara rakyat

Penulis tidak tahu, media sosial itu binatang seperti apa. Bisa menggigit atau tidak. Bisa terbang atau tidak. Berkaki berapa. Maklum penulis zaman SR (sekolah rakyat), sekarang SD, masih menggunakan sabak sebagai pengganti buku tulis, dan alat tulisnya bernama grip (berwarna abu-abu). Agar runcing, grip digosok di permukaan batu atau semenan.

Jelas beda dengan anak SD sekarang, sudah akrab dengan media sosial atau suka disebut singkatannya yaitu ‘medsos’.

Saya heran, mengapa Pemerintah menganggap ‘medsos’ sebagai benda yang membahayakan. Coba simak berita ini :

Jumat, 27 November 2015, 06:05 WIB REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa media sosial perlu ditertibkan.

Menurut dia, media sosial harus dimanfaatkan untuk kepentingan nasional, bukan sekadar alat membuat uang dan penghasilan.

"Bangsa ini harus disiplin. Negara demokrasi tetap harus ada aturannya. Jika tidak ditertibkan, maka akan banyak (aksi) anarkis," kata Luhut di sela Konferensi Kelapa Sawit Indonesia (IPOC) 2015 di Nusa Dua, Bali, Kamis (26/11).

Seperti diketahui, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 terkait ujaran kebencian (hate speech). Polri akan menyisir akun-akun di media sosial yang dianggap rawan yang mengarah ke ujaran kebencian tersebut.

Sebelumnya diinformasikan Polri sedang menyelidiki setidaknya 180 ribu akun media sosial. Ujaran kebencian adalah tindak pidana berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, dan semua tindakan yang bertujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.
- - - - - - -
Saya kira medsos itu bagian dari kelapa sawit. Karena oknum menteri bicara di sela Konferensi Kelapa Sawit Indonesia (IPOC) 2015.

Atau kewajiban menangani medsos masuk tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Ternyata sedemikian dahsyat daya rusak medsos.

Setahu saya, yang dibilang media yaitu koran, radio dan tv. Ada saluran TVRI dan sisanya milik swasta. Dengan laptop yang saya gunakan ini, dengan bantuan modem, bisa buka internet. Saya cari data/info sesuai kebutuhan untuk menulis, seperti yang saya tulis ini.

“Sebelumnya diinformasikan Polri sedang menyelidiki setidaknya 180 ribu akun media sosial.” Malah menambah bingung otak saya. Koq mau-maunya orang membaca tulisan “macam gituan”. Entah siapa yang kurang kerjaan.
- - - - - - -
Tadi siang waktu memanggil abang jual ketoprak liwat depan rumah, ternyata tak sengaja saya telah melakukan pembajakan. Karena tetangga sebelah timur saya sudah pesan liwat HP untuk datang. Abang ketoprak tinggal teriak : “ya bu, gantian”. Yang pesan seorang ibu, yang notabene tentunya ahli dapur sudah punya nasi dan lauknya.
- - - - - - -
Saya bayangkan kalau rakyat ingin bicara, ingin menyuarakan keinginannya atau aspirasinya. Ingin menyampaikan uneg-unegnya. Ingin sumbang suara yang remen-temeh, misal liwat wakil rakyat tingkat kabupaten/kota, tentunya malah tidak tahu siapa yang akan ditemui.

Bersyukur, di kompleks saya ada wakil rakyat kota yang berdomisili, jadi bisa didatangi.

Walau presiden gemar blusukan, para menteri sidak, kunjungan kerja wakil rakyat, tidak mungkin merekam kejadian nyata sehari-hari. Justru Ketua RT yang sedikit banyak tahu apa bagaimana warganya. Walau dominan urus urusan administrasi.

Jadi, dengan berat tangan, saya akhiri tulisan ini. [HaeN].

Freeport, mengundang dan memberi makan perampok

Freeport, mengundang dan memberi makan perampok

Konon, Buku III Agenda Pembangunan Wilayah, RPJMN 2015-2019, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 2014, menyebutkan bahwa Tembaga merupakan hasil tambang yang sangat potensial untuk dikembangkan di Wilayah Papua karena memiliki lebih dari 45% cadangan tembaga nasional yang sebagian eksplorasi dan pengolahannya terpusat di Timika (Kabupaten Mimika). Cadangan bijih tembaga di Wilayah Papua diperkirakan sekitar 2,6 milliar ton, sementara itu cadangan logam tembaga hanya sekitar 25 juta ton. Bahan tambang dan galian yang menjanjikan potensi lainnya adalah bijih nikel, pasir besi, dan emas. Bijih nikel terdapat di daerah Tanah Merah, Jayapura. Sebagian besar dari sumber daya tersebut masih dalam indikasi dan belum dieksploitasi.Penambangan pasir besi, bijih tembaga, dan emas berlokasi di tempat yang sama dengan penambangan biji tembaga di Timika.

Dalam rangka menunjang pertumbuhan di Wilayah Papua pada RPJMN 2015-2019, akan diselesaikan pembangunan Jalan Trans Papua. Disamping itu, untuk menunjang pemerataan pembangunan di wilayah pegunungan tengah. Disamping itu, untuk menunjang distribusi logistik di Papua akan dikembangkan Pelabuhan Timika. Pembangunan infrastruktur meliputi pembangunan jalan Timika – Potowaiburu – Wagete – Nabire (Rp 80 M) serta penangnan kapasitas kargo pelabuhan laut Timika (Rp 100 M).

Konon, Timika sebagai ibukota kabupaten Mimika, provinsi Papua telah menjadi sarang beroperasinya salah satu perusahaan tambang terbesar di dunia asal Amerika Serikat, yakni Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.

PT Freeport Indonesia (PTFI atau Freeport)) merupakan perusahaan afiliasi atau sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki  Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Perusahaan ini merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, yaitu di tambang Ertsberg (dari 1967 hingga1988) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembagapura, kabupaten Mimika, provinsi Papua.

Indonesia sudah rugi sejak Freeport masuk. Sekarang pun tetap rugi karena konstitusi Negara (a.l dengan UU 1/1967 tentang Pertambangan dan UU 11/1967 tentang PMA) mendukung emas dibawa ke Amerika dan negara lainnya di dunia. Pemerintah sibuk dan peduli dengan kasus keamanan perusahaan di Papua, sedangkan ekonomi bangsa terabaikan. (sumber : http://papua-elkace.blogspot.co.id/2011/11/sejarah-dan-kebobrokan-pt-freeport.html)

http://papua-elkace.blogspot.co.id/2011/11/ternyata-negara-as-dibangun-dari-emas.html  menjelaskan :

Freeport adalah pertambangan emas terbesar di dunia! Namun termurah dalam biaya operasionalnya. Sebagian kebesaran dan kemegahan Amerika sekarang ini adalah hasil perampokan resmi mereka atas gunung emas di Papua tersebyt. Freeport banyak berjasa bagi segelintir pejabat negeri ini, para jenderal dan juga para politisi busuk, yang bisa menikmati hidup dengan bergelimang harta dengan memiskinkan bangsa ini. Mereka ini tidak lebih baik daripada seekor lintah!

Freeport merupakan ladang uang haram bagi pejabat negeri ini, yang dari sipil maupun militer. Sejak 1967 sampa sekarang tambang emas terbesar di dunia itu menjadi tambang pribadi mereka untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya. Freeport McMoran sendiri telah menganggarkan dana untuk itu yang walau jumlahnya sangat besar bagi kita, namun bagi mereka terbilang kecil karena jumlah laba dan tambang itu memang sangat dahsyat. Jika Indonesia mau mandiri, sektor inilah yang harus dibereskan terlebih dahulu.

Konon, jika ada gonjang-ganjing kisruh Freeport dan pencatutan nama presiden, adalah hal yang wajar, lumrah dan konstitusional. Karena secara historis telah menjadi hal rutin sejak 1967. Makanya Amerika Serikat memperhitungkan keberadaan Indonesia, karena tidak perlu dijajah, cukup emas-nya dikeduk, dikeruk dibawa ke negaranya. [HaeN]

Fakta atau Mitos, JK : Pengusaha Mampu Serap 100 Juta Tenaga Kerja

Fakta atau Mitos, JK : Pengusaha Mampu Serap 100 Juta Tenaga Kerja

Republika - Selasa, 24 November 2015, 14:00 WIB

BANDUNG -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, pengusaha adalah mitra penting pemerintah. Sebab, pengusaha mampu menciptakan lapangan kerja jauh lebih banyak daripada pemerintah. 

''Pemerintah hanya bisa memberikan lapangan kerja bagi 4,5 juta pegawai negeri, tetapi pengusaha mampu menyerap 100 juta tenaga kerja yang ada,'' ujar Kalla saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) VII Kadin, di Bandung, Jawa Barat, Senin (23/11).

Dengan demikian, lanjut Kalla, kemampuan dunia usaha adalah 25 kali lipat dibandingkan kemampuan pemerintah dalam membuka lapangan kerja. Bagi dia, lapangan kerja menjadi salah satu ukuran pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita. 

Selama terdapat lapangan kerja yang baik, masyarakat dapat memiliki daya beli yang baik pula. Kekhawatiran pemerintah saat ini, sambung Kalla, adalah terjadinya penurunan jumlah lapangan kerja. Kondisi ini bisa menimbulkan masalah bagi kelangsungan industri. 

Wapres menambahkan, salah satu dukungan pemerintah kepada pengusaha yaitu berupa subsidi kredit usaha rakyat (KUR) untuk pengembangan usaha. Bunga KUR yang semula 22 persen diturunkan menjadi 12 persen. Berapa pun subsidinya, pemerintah akan membayarnya

Langkah tersebut ditempuh agar pengusaha kecil dan menengah naik pangkat menjadi pengusaha menengah dan pengusaha besar. Kalla juga meminta pengusaha bersama dengan pemerintah meningkatkan produktivitas di seluruh sektor.

Sebab, ia mengatakan, pemerintah masih banyak mengimpor barang kebutuhan, baik di bidang pertanian maupun industri. Di sisi lain, ia mengingatkan, jumlah penduduk Indonesia yang besar  dapat menjadi keuntungan tersendiri bagi pengusaha, yakni sebagai pasar produksi. 

Di bagian lain pidatonya di Munas VII Kadin, Wapres juga mengingatkan pengusaha agar tak lupa membayar pajak. Pengusaha tak boleh hanya menuntut dari pemerintah tetapi tak memberi pemasukan kepada pemerintah berupa pajak. 

''Apa pun usaha Anda, 25 persen milik pemerintah karena tiap kali Anda untung, bayar pajak 25 persen kan? Artinya, yang belum bayar pajak, segera bayar supaya kita ada (pemasukan pajak),'' kata Kalla. 

Ia yakin pemerintah mampu membangun infrastruktur yang baik sesuai tuntutan pengusaha jika target penerimaan pajak dapat tercapai. ''Kita harus kerja sama seperti itu. Anda bayar pajak, kita bikin jalan,'' ujarnya di hadapan para pengusaha. 

Pemerintah juga berencana memberi pengampunan pajak. Oleh karena itu, ujar dia, pengusaha mestinya lebih patuh dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Hingga awal November 2015, penerimaan pajak pemerintah masih seret. 

Kementerian Keuangan menyebutkan, realisasi penerimaan pajak hingga awal bulan ini baru Rp 766 triliun dari target 1.924 triliun. Namun, dalam dua bulan terakhir sebelum pergantian tahun, diperkirakan ada penambangan penerimaan pajak Rp 50 triliun.

Sinergi

Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto berharap ada sinergi antara pengusaha dan pemerintah. ''Kita harus memperkuat kondisi ekonomi di dalam negeri dengan mempercepat pembangunan infrastruktur," ujarnya seusai pembukaan Munas VII Kadin. 

Menurut dia, dengan percepatan pembangunan infrastruktur, hasil belanja pemerintah bisa cepat dirasakan masyarakat. Ia juga berharap aturan dan kebijakan pemerintah harus sesuai dengan ekspektasi dunia usaha. 

Kalau tidak didukung kebijakan yang tepat, lanjut Suryo, sulit bagi pengusaha menghadapi persaingan. ''Diharapkan, dunia usaha ke depan enggak cuma menjadi objek kebijakan tapi ikut merumuskan kebijakan ke depan," kata Suryo.

Suryo menganggap paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sejauh ini sudah tepat sasaran dan sesuai keinginan dunia usaha. Namun, hal tersebut tidak cukup karena kunci keberhasilan kebijakan adalah melalui implementasi

Oleh karena itu, perlu ada sinergi yang baik antara Kadin Indonesia dan pemerintah sehingga kebijakan ini juga dapat diimplementasikan di daerah. Pasalnya, selama ini hubungan antara dunia usaha di daerah dan pemerintah daerah juga belum sepenuhnya sinkron. 

Wakil Ketua Umum Dewan Penasihat Kadin Sandiaga Uno mengatakan, sinkronisasi antara Kadin dan pemerintah harus berjalan lebih baik. Apalagi, saat ini sedang terjadi perlambatan ekonomi di Indonesia maupun global. 

"Indonesia sebagai pasar yang besar di ASEAN punya tanggung jawab untuk memberdayakan pengusaha nasional agar bisa menjadi raja di negeri sendiri," ujar Sandiaga.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Suryani Motik mengatakan, pelaku usaha ingin menerima ajakan pemerintah dalam memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia. Apalagi, pelaku usaha sudah diajak untuk merumuskan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. ''Namun, masih ada beberapa hal teknis yang tidak tepat sasaran, seperti pengenaan pajak dan tingginya suku bunga,'' katanya. 

Ia juga menyarankan agar pemerintah berkomitmen menjalankan kebijakan yang telah dibuat, jangan sampai ada revisi. Ia menilai tak elok kalau revisi terjadi karena hal itu tidak hanya akan mengganggu pengusaha dalam negeri, tetapi juga investor asing. rep: Dessy Suciati Saputri, Rizky Jaramaya ed: Ferry Kisihandi

Jadi? Jika RPJMN 2015-2019 fokus pada peningkatan kapasitas pengusaha, maka tak pelak pasca Jokowi-JK sudah tidak ada pengangguran lagi. Serta jumlah pegawai negeri utawa ASN dapat diminimalisir. Keberadaan K/L dapat diciutkan. [HaeN]