Halaman

Kamis, 30 April 2015

MEWUJUDKAN PEMILIKAN RUMAH YANG LAYAK DENGAN DUKUNGAN PINJAMAN BIAYA MEMBANGUN BAPERTARUM-PNS

MEWUJUDKAN PEMILIKAN RUMAH YANG LAYAK
DENGAN DUKUNGAN
PINJAMAN BIAYA MEMBANGUN BAPERTARUM-PNS*)



KILAS BALIK
Bisa jadi ikhwal memiliki / menghuni rumah yang layak (adalah bangunan memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya) dalam batas tanggung jawab invidu akan sulit diwujudkan. Dukungan pemangku kepentingan lainnya, sebagai proses sinerjitas atau pemacu maupun pemicu potensi keluarga untuk berswadaya memiliki tempat tinggal sangat menentukan. Banyak faktor yang mempengaruhi biaya konstruksi bangunan rumah tinggal, baik dibangun sendiri maupun dibeli dari pengembang atau pola pemilikan lainnya.

Bayangan untuk memiliki rumah sendiri secara ideal terkendala oleh syarat memiliki tanah sendiri. Kesulitan berikutnya berbagai izin yang harus dikantongi untuk membangun rumah tinggal. Keinginan pemilik atas standar rumah yang layak yang harus diterjemahkan oleh arsitek ke dalam tipe atau model bangunan menjadikan daftar panjang masalah. Kemampuan finasial keluarga, walau suami isteri bekerja, masih kalah cepat dengan gejolak harga.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satu potensinya adalah mempunyai penghasilan tetap per bulan (gaji) dan dapat diprediksi tunjangan, tambahan, honor atau kenaikannya secara berkala, tetap akan dirundung masalah pemenuhan kebutuhan dasar papan. Kepastian tentang jenjang karir bagi PNS akan mempengaruhi pola kehidupannya. Diharapkan ada keseimbangan antara karir sebagai PNS dan  sebagai keluarga.

Faktor eksternal yang menentukan karir PNS, sedangkan untuk karir keluarga sangat tergantung keberanian ybs untuk merealisasikan cita-citanya. Keberanian untuk menikah, berkeluarga, berumah tangga sama beratnya untuk memiliki / menghuni rumah yang layak. Terlebih ada kiat bahwa syarat untuk berumah tangga harus memiliki rumah terlebih dahulu.

Jadi, pola karir atau peta perjalanan hidup PNS, selain bersifat kedinasan juga mempunyai muatan dukungan bagi keluarga. Dukungan tersebut antara lain akses untuk memiliki / menghuni rumah yang layak. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-PNS (Bapertarum-PNS) dengan berbagai layanannya (Pinjaman Uang Muka, Pinjaman Biaya Membangun (PBM), Bantuan Uang Muka (Rumah dan Rusun), Pinjaman Lunak Bencana Alam, Pinjaman Lunak Konstruksi dan Pengembalian Tabungan) diharapkan dapat mewujudkan keinginan untuk memiliki rumah yang layak.

TINJAUAN MASALAH
Kendati dukungan pemerintah terhadap perumahan dan permukiman, khususnya melalui peraturan perundangan, telah transparan dan terfokus namun masih banyak kendala di lapangan. Koordinasi pihak pengembang dengan perusahaan yang menangani listrik, air bersih merupakan kendala tersendiri yang sering terjadi. Lagu lama, kawasan perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang ke pemerintah daerah, belum menjadi tanggung jawab pemerintah daerah ybs.

Uraian di atas, menegaskan bahwa terdapat dua sisi masalah yang saling bertautan dan mempengaruhi. Satu sisi memperlihatkan betapa persoalan tidak berhenti di rumah, justru mulai dari rumah, dan dilengkapi dengan masalah lingkungan tempat tinggal. Bisa kita simak dan cermati Undang-Undang Republik Indonesia nomer 4 tahun 1992 tentang “Perumahan dan Permukiman”, khususnya :

BAB   III

PERUMAHAN
Pasal  5
(1).      Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
(2).      Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.

Berdasarkan penjelasannya dapat disimpulkan bahwa upaya untuk pemenuhan hak warga negara tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari membangun sendiri atau dengan cara sewa, membeli secara tunai atau angsuran, hibah dan cara lain yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Menempati atau menikmati rumah merupakan pemenuhan hak sebelum dapat memiliki rumah sendiri.

Rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur adalah lingkungan yang memenuhi persyaratan penataan ruang, persyaratan penggunaan  tanah, pemilikan hak atas tanah, dan kelayakan prasarana serta sarana lingkungan. Artinya ada berbagai kondisi sebagai persyaratan yang mau tak mau, suka tak suka, bisa tak bisa harus dipenuhi atau tersirat adanya kewajiban setiap warga negara.

Kendati ada hak atas lingkungan hidup, semisal dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang “Hak Asasi Manusia” Pasal 9 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta UU No. 23 tahun 1997 tentang “Pengelolaan Lingkungan Hidup” Pasal 5 ayat (1) menyuratkan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Sisi lain menyiratkan betapa dunia PNS sulit ditebak isinya, terlebih berbagai gejolak sangat beragam menghiasi kehidupan sehari-hari. Manajemen PNS dapat diwujudkan melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir,  titik berat pada sistem prestasi kerja. Sebagai seorang PNS, prestasi kerja bisa disiasati, termasuk jika urusan belakang atau keluarga relatif mapan, tenang dan terjamin lahir dan batin. Harus ada kesimbangan antara karir dan keluarga.

Untuk meningkatkan kinerja organisasi diperlukan pola karir yang dapat mendorong setiap PNS bersaing meningkatkan kompetensinya.

Tantangan yang dihadapi untuk memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat dan mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh, adalah (a) melakukan reformasi secara serentak, khususnya yang berkaitan dengan perpajakan, retribusi/biaya perizinan daerah, pertanahan dan tata ruang, sebagai upaya untuk menekan dan mengurangi harga rumah sehingga dapat meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat; (b) menyempurnakan pola subsidi sektor perumahan yang tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan pasti, khususnya subsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah; (c) mendorong adanya insentif perpajakan kepada dunia usaha agar berpartisipasi secara langsung dalam penyediaan perumahan; dan (d) melakukan penguatan swadaya masyarakat dalam pembangunan rumah melalui pemberian fasilitas kredit mikro perumahan, fasilitasi untuk pemberdayaan masyarakat, dan bantuan teknis kepada kelompok masyarakat yang berswadaya dalam pembangunan rumah. Dengan demikian, penyediaan perumahan dapat diselenggarakan dengan tidak hanya mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat, melainkan juga melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

POKOK PERMASALAHAN
Keseimbangan antara karir dan keluarga, terdapat benang merah yaitu terpenuhinya kebutuhan dasar manusia, khususnya papan. Bisa jadi dan memang terjadi, ada PNS sampai pensiun pun belum memiliki rumah yang layak. Sebagai contoh lain tapi nyata, ada pegawai bank pemerintah, karena promosi disertai pindah rumah jabatan. Di setiap rumah jabatan tinggal masuk, bahkan sampai cangkir pun tak perlu beli. Ketika pensiun dan harus keluar meninggalkan rumah jabatan ternyata mereka belum pernah punya rumah pribadi. Ironis memang.

Penanganan PNS merupakan pekerjaan seumur-umur atau bahkan seumur hidup. Dipersiapkan mulai pendidikan formal sampai mewujudkan cita-cita. PNS sebagai abdi masyarakat, abdi pemerintah dan aparatur negara, sarat dengan berbagai persyaratan. soal hak dan kewajiban, haknya jelas yaitu gaji dan cuti. Sisanya adalah setumpuk kewajiban, mulai harus datang tiap hari, ada maupun tidak ada pekerjaan.

KARAKTERISTIK PNS
Secara formal terjaring berbagai opini terhadap sosok PNS, antara lain :
§  Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2007 tentang “RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005 – 2025” menyiratkan adanya kenyataan bahwa peningkatan kapasitas PNS masih menghadapi berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN dan belum terwujudnya harapan masyarakat atas pelayanan yang cepat, murah, manusiawi, dan berkualitas. Kelembagaan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, masih belum terlihat efektif dalam membantu pelaksanaan tugas dan sistem manajemen pemerintahan juga belum efisien dalam menghasilkan dan menggunakan sumber-sumber daya.

Berbagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme birokrasi masih belum sepenuhnya dapat teratasi mengingat keterbatasan dana pemerintah.  

Kemandirian suatu bangsa tercermin, antara lain, pada ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memenuhi tuntutan kebutuhan dan kemajuan pembangunannya; kemandirian aparatur pemerintah dan aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya; ketergantungan pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri yang makin kokoh sehingga ketergantungan kepada sumber dari luar negeri menjadi kecil; dan kemampuan memenuhi sendiri kebutuhan pokok. Apabila karena sumber daya alam tidak lagi memungkinkan, kelemahan itu diimbangi dengan keunggulan lain sehingga tidak membuat ketergantungan dan kerawanan serta mempunyai daya tahan tinggi terhadap perkembangan dan gejolak ekonomi dunia.
§  Agenda Strategis Reformasi Birokrasi Menuju Good Governance”, yang disampaikan oleh
Drs. Taufiq Effendi, MBA (Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara) dalam suatu website, Jumat, 09 Februari 2007, disebutkan antara lain bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan mulai bergeser dari Government (pemerintah) ke Governance (pemerintahan). Tata pemerintahan yang baik, sangat erat kaitannya dengan reformasi birokrasi, penegakan hukum, peningkatan kualitas pelayanan publik, perubahan mind-set dan culture-set, serta perubahan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak, menjadi lebih produktif, efisien dan efektif.

Reformasi birokrasi yang ditujukan bagi Sumber Daya Manusia Aparatur adalah SDM yang ingin dibangun adalah PNS yang profesional, netral, dan sejahtera, manajemen kepegawaian modern, PNS yang profesional, netral, sejahtera, berdayaguna, berhasilguna, produktif, transparan, bersih dan bebas KKN untuk melayani dan memberdayakan masyarakat, jumlah dan komposisi pegawai yang ideal (sesuai dengan tugas, fungsi dan beban kerja yang ada di masing-masing instansi pemerintah), penerapan sistem merit dalam manajemen PNS, klasifikasi jabatan, standar kompetensi, sistem diklat yang mantap, standar kinerja, penyusunan pola karier PNS, pola karir terbuka, PNS sebagai perekat dan pemersatu bangsa, membangun sistem manajemen kepegawaian unified berbasis kinerja, dan dukungan pengembangan database kepegawaian, sistem informasi manajemen kepegawaian, sistem remunerasi yang layak dan adil, menuju manajemen modern.

PERMASALAHAN PERUMAHAN SWADAYA
Pola penyediaan perumahan dan permukiman yang dilakukan selama ini dengan mengandalkan sistem mekanisme pasar ternyata menyebabkan sebagian besar masyarakat Indonesia semakin jauh dari keterjangkauan untuk memperolehnya.  Padahal perumahan sebagai suatu kebutuhan dasar manusia tetap harus dipenuhi oleh masyarakat. Situasi ini menyebabkan masyarakat dengan inisiatif sendiri dan kemampuan seadanya berupaya (survive) memenuhi kebutuhan perumahannya sendiri.

Pada kenyataan menunjukkan bahwa rumah yang dibangun oleh masyarakat secara swadaya menurut BPS tahun 2004 secara statistik diperkirakan mencapai 80 % sampai 90 % dari jumlah pembangunan perumahan nasional yang dilaksanakan secara swadaya oleh masyarakat baik secara individu maupun kelompok. Ini menunjukkan bahwa peran masyarakat dalam membangun rumah secara Swadaya jumlahnya jauh lebih besar dari kemampuan sektor formal seperti pengembang swasta, perumahan karyawan, koperasi, atau lembaga-lembaga pemerintah sendiri yang diperkirakan hanya mampu memenuhi 15 % - 20 % dari kebutuhan rumah per tahun.

Perumahan dan permukiman yang dibangun oleh masyarakat umumnya menghasilkan bentuk yang bervariasi sesuai dengan kemampuan ekonomi dan kondisi sosial. Sehingga sebagian besar rumah-rumah yang dibangun secara Swadaya oleh masyarakat dari secara teknis belum memenuhi syarat layak huni, kehandalan bangunan, tata ruang, sempadan jalan, dan prasarana dan sarana lingkungan yang tidak memadai.

Walaupun demikian prakarsa dan upaya masyarakat sangat mempunyai peran penting dalam pembangunan perumahan, hanya perlu difasilitasi agar masyarakat lebih memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pembangunan perumahan baik dari segi teknis dan lainnya. Secara umum, dominasi masyarakat dengan segala prakarasa dan upayanya pada strata tertentu akan mampu untuk menolong dirinya sendiri. Dukungan pemerintah jika berdasarkan kondisi yang ada sangat bervariasi, mulai dari dukungan kebijakan (NSPM) sampai dukungan pendanaan. Menempatkan penduduk sebagai titik sentral pembangunan sejalan dengan perumahan swadaya yang berbasis masyarakat dengan motto : dari, oleh dan untuk masyarakat.

    Pemenuhan perumahan beserta prasarana dan sarana pendukungnya diarahkan pada (1) penyelenggaraan pembangunan perumahan yang berkelanjutan, memadai, layak, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat serta didukung oleh prasarana dan sarana permukiman yang mencukupi dan berkualitas yang dikelola secara profesional, kredibel, mandiri, dan efisien; (2) penyelenggaraan pembangunan perumahan beserta prasarana dan sarana pendukungnya yang mandiri mampu membangkitkan potensi pembiayaan yang berasal dari masyarakat dan pasar modal, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pemerataan dan penyebaran pembangunan; dan (3) pembangunan pembangunan perumahan beserta prasarana dan sarana pendukungnya yang memperhatikan fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup.

Sejalan dengan itu, pemenuhan kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukung bagi seluruh masyarakat terus meningkat karena didukung oleh sistem pembiayaan perumahan jangka panjang dan berkelanjutan, efisien, dan akuntabel. Kondisi itu semakin mendorong terwujudnya kota tanpa permukiman kumuh.   

KESIMPULAN AWAL
Perumahan merupakan urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, berkaitan dengan pelayanan dasar. Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria  yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen.

Selama ini, proses perencanaan pembangunan daerah dilakukan dengan berbagai pendekatan. Sebelum era desentralisasi, proses perencanaan pembangunan daerah lebih bersifat sentralistis. Dalam proses itu, pemerintah daerah menerima agenda perencanaan pembangunan dari pusat untuk selanjutnya menjalankannya dalam kerangka memenuhi jadwal atau agenda perencanaan yang telah menjadi pola baku yang ditetapkan pemerintah pusat. Implikasi lebih jauh dari proses tersebut adalah ketergantungan pemerintah daerah yang semakin besar kepada pemerintah pusat.

Dalam era desentralisasi sekarang, proses perencanaan pembangunan sudah mengalami pergeseran paradigma. Dalam hal ini, sudah mulai dilakukan proses bottom up planning secara lebih intensif dibandingkan masa sebelumnya. Kemudian, tataran pelaksanaan pembangunan juga sudah lebih melihat kepentingan daerah dan lebih banyak melibatkan masyarakat dan dunia usaha. Orientasi demikian diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pemerintah daerah pada pemerintah pusat. Selain itu, juga akan menumbuhkan kemandirian dalam pendanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Secara umum, baik perumahan swadaya yang dilaksanakan secara murni oleh masyarakat maupun dukungan dari berbagai pemangku kepentingan dapat disimpulkan bahwa :
i.     Pengembangan Masyarakat, tujuannya adalah meningkatkan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya melalui penguatan pendampingan yang tepat;
ii.   Peningkatan Kapasitas Pemerintahan, tujuannya adalah: (i) Memperkuat lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat yang dipercaya oleh masyarakat untuk melaksanakan perumahan swadaya; (ii) Memfasilitasi  penyelenggaraan kaji ulang produk hukum yang berkaitan dengan pembangunan masyarakat desa/kelurahan; dan (iii) Memperkuat forum-forum desa/kelurahan dan kecamatan;
iii.  Bantuan manajemen dan pengembangan program,  tujuannya adalah mendukung pemerintah dalam pengelolaan program, termasuk pengendalian mutu, studi dan evaluasi, serta pengembangan program berdasarkan pembelajaran yang didapat selama pelaksanaan;
iv.  Bantuan Dana, tujuannya adalah, memfasilitasi proses dan mendanai usulan kegiatan : (1). Dana BLM, (2). Dana untuk Pokja, pendampingan, dsb, (3). Dana Pendukung.

DUKUNGAN PEMERINTAH
Sejalan dengan PP RI Nomor 38 TAHUN 2007 tentang ”PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA”, khususnya pada Lampiran D. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN, terlihat pada Sub  Bidang Pembinaan Perumahan Swadaya, Sub Sub Bidang Pembangunan Baru, terlihat salah satu urusan pemerintah adalah :
fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional tentang lembaga pendukung pembangunan perumahan, pendataan perumahan dan peningkatan kapasitas pelaku pembangunan perumahan swadaya.

Terwujudnya pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan ditandai oleh hal-hal berikut :
i.     Tingkat pembangunan yang makin merata ke seluruh wilayah diwujudkan dengan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, termasuk berkurangnya kesenjangan antarwilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
ii.    Kemandirian pangan dapat dipertahankan pada tingkat aman dan dalam kualitas gizi yang memadai serta tersedianya instrumen jaminan pangan untuk tingkat rumah tangga;
iii.   Terpenuhi kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukungnya bagi seluruh masyarakat yang didukung oleh sistem pembiayaan perumahan jangka panjang yang berkelanjutan, efisien, dan akuntabel untuk mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh;
iv.   Terwujudnya lingkungan perkotaan dan perdesaan yang sesuai dengan kehidupan yang baik, berkelanjutan, serta mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Akan tetapi, peran pemerintah daerah yang semakin besar dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah juga akan menimbulkan beberapa konsekuensi yang harus diterima, antara lain :
i.     Dibutuhkan data dasar yang lebih lengkap lagi dalam pelaksanaan pembangunan di daerah agar setiap tahapan pembangunan dapat dilandasi data yang lebih aktual.
ii.    Dibutuhkan sumber daya manusia yang lebih baik lagi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan.
iii.   Dibutuhkan partisipasi masyarakat dan swasta yang semakin besar dalam proses pembangunan.
iv.   Dibutuhkan kreativitas untuk mencari sumber-sumber pendapatan daerah yang baru. Hal itu untuk mengimbangi pertumbuhan pembangunan daerah yang semakin pesat.

Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang  “HAK ASASI MANUSIA” menjelaskan bahwa :
§  Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
§  Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
§  Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
§  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
§  Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
§  Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
§  Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
§  Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
§  Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
§  Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
§  Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.
§  Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
§  Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
§  Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.

ANALISIS PERSYARATAN PENERIMA PBM
Pihak Bapertarum-PNS telah mengeluarkan persyaratan penerima PBM (sumber : formulir permohonan PBM), dari inilah bisa dikaji seberapa jauh manfaatnya sebagai alat seleksi sesuai hak PNS, sumber masalah atau malah sebagai penjegal, yaitu :
1.    Belum memanfaatkan Taperum baik bantuan maupun pinjaman.
§  Bapertarum-PNS mungkin setali tiga uang dengan Korpri dalam memperjuangkan nasib anggotanya. Kalau tidak dirinya sendiri yang memikirkan nasibnya, jangan berharap orang lain akan memikirkannya apalagi memperjuangkanya, paling-paling ikut prihatin.
§  Bantuan atau pinjaman, jelas dua domain yang berbeda, walau keduanya berbasis pemanfaatn iuran tabungan perumahan PNS.
2.    Belum memiliki rumah.
§  Walau sudah baku, namun penjabaran dan perwujudan karir PNS sangat kondisional, tergantung pribadi ybs. Mulai dari bisa meneruskan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, syukur bisa kuliah di mancanegara, atau mendapatkan jodoh di kantor, semacam cinta lokasi.
§  Kemungkinan yang menjadi cita-cita terselubung adalah mendapat amanah jabatan struktural. PNS yang mempunyai jam terbang atau masa kerja tertentu bisa dipastikan, walau belum tentu pasti, bisa diartikan bisa mempunyai akses untuk memiliki rumah sendiri.
3.    Memiliki masa kerja minimal 5 tahun sesuai TMT yang tercantum di Karpeg.
§  PNS mulai kehidupan dalam berkeluarga maupun dalam mencari nafkah, kemungkinan ada korelasi antara masa kerja dengan bekal hidup berkelanjutan, penanaman modal pribadi atau bentuk tabungan lainnya.
4.    PNS aktif golongan I s.d. golongan IV.
§  Ada batas kapan orang harus sudah berkeluarga, secara biologis maupun yuridis, dan merancang jumlah anak. Analog, PNS dalam golongan yang sama sulit untuk naik ke golongan berikutnya, artinya ada suatu karakter sebagai pembeda.
§  Iuran tabungan perumahan tergantung golonga, kemungkinan naik golongan, berakibat pada pengembalian tabungan.
5.    PNS hanya memanfaatkan salah satu antara PBM  atau PUM.
§  Pasti, syarat untuk mendapatkan PBM / PUM harus ada perbedaan yang mendasar. Kondisi yang harus sudah dimiliki sebagai persyaratan utama, atau ada persyaratan tertentu untuk bisa daftar.
6.    Apabila suami dan istri yang kedua-duanya adalah PNS, maka yang berhak mendapatkan bantuan perumahan hanya salah satu saja.
§  Bayangkan, kalau dalam pemilu yang punya hak pilih hanya salah satu saja. Konyolnya, kalau sakit, berobat dan rawat inap di rumah sakit yang berhak mengunakan Askes hanya salah satu saja.
§  Padahal kalau PBM digabung tentu bisa lebih berbicara dalam mewujudkan bangunan rumah tinggal.
§  terlebih dalam Lampiran Pengajuan PBM tertera “Melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk membangun rumah”, bisa diartikan perlunya pengunaan jasa tukang insinyur untuk membuat desain, RAB, dan semacamnya (perizinan).
7.    PNS yang akan memanfaatkan pinjaman uang muka dapat memilih rumah dengan fasilitas KPRS bersubsidi atau KPRS non subsidi.
§  Apakah fasilitas selain PBM lebih menjanjikan, ini dibutuhkan keberanian Bapertarum-PNS untuk mempromosikan layanannya, jangan bias atau setengah-setengah.
§  Agaknya, PNS harus memahami dunia perbankan bukan sebagai nasabah penabung aktif saja.

Ternyata, jika Persyaratan Penerima PBM dibandingkan dengan Persyaratan Pengajuan PBM, secara redaksional dan substansial menimbulkan permasalahan, konflik terselubung atau adanya kepentingan tertentu dari pihak tertentu. Belum lagi kalau harus memahami BESARAN PINJAMAN, BUNGA DAN JANGKA WAKTU PINJAMAN; CATATAN TAMBAHAN; PROSEDUR PENGAJUAN; BANK PELAKSANA; dsb.


PERSYARATAN PENGAJUAN PBM :

1.    Pegawai Negeri Sipil aktif golongan I sampai dengan IV dan belum memanfaatkan bantuan atau pinjaman Tabungan Perumahan PNS;
2.    Pegawai Negeri Sipil telah memiliki masa menabung Tabungan Perumahan PNS minimal 5 tahun sesuai dengan TMT Kartu Pegawai Pegawai Negeri Sipil yang belum memiliki rumah sendiri;
3.    PNS harus memanfaatkan fasilitas KPR subsidi maupun non subsidi;
4.    Surat Pernyataan belum memiliki rumah dengan materai secukupnya;
5.    Foto copy Kartu Pegawai dan SK Pengangkatan PNS;
6.    Foto copy Kartu Pegawai Suami atau Istri jika keduanya PNS;
7.    Foto copy KTP;
8.    Surat Keterangan asli mengenai status tempat tinggal;
9.    Surat Keterangan tempat bekerja dari instansi PNS bekerja.

KESIMPULAN AKHIR
Seberapa banyak PNS yang menggunakan haknya dalam memanfaatkan PBM, apakah PBM dimanfaatkan sesuai ketentuannya, atau apakah PBM sudah tepat sasaran sesuai dengan asas manfaat sebagai pertanyaan mendasar untuk dapat mematangkan tulisan ini. Laporan keuangan Bapertarum-PNS menunjukkan penyaluran dana untuk PNS sejak September 1993 s/d bulan Desember 2007 adalah sejumlah Rp. 2.424.396.800.640,- untuk 1.870.519 orang PNS yang terdiri dari:

Jenis Bantuan
Jumlah PNS
Dana Yang Telah Disalurkan
Bantuan Uang Muka (BUM)
513.479
Rp. 828.920.843.825,-
Bantuan Biaya Membangun (BM)
472.390
Rp. 823.854.838.080,-
Pengembalian Tabungan (PT)
859.046
Rp. 540.735.318.735,-
J u m l a h
 1.870.519
Rp. 2.424.396.800.640,-

Kredit Pembangunan Rumah Swadaya (tertera dalam prospektus PBM) bisa dianggap sebagai pengarah PBM, dimaksudkan karakter Rumah Swadaya harus dibakukan sebagai pegangan PNS untuk membangun.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan dari berbagai aspek, antara lain :
1.          Bapertarum-PNS harus sejalan dengan misi pemerintah, bukan menambah mata rantai birokrasi dalam mendapatkan fasilitas layanan.
2.          Bapertarum-PNS dalam menjalankan visi dan misinya yang identik dengan menjalankan fungsi perbankan harus mempunyai nilai jual yang proporsional dan profesional.
3.          Bapertarum-PNS harus menyeimbangkan hak dan kewajiban PNS, terkait dengan iuran tabungan perumahan.
4.          Bapertarum-PNS lebih mensosialisasikan bentuk layanan secara aktif ke PNS, dalam berbagai tayangan, media massa.
5.          Bapertarum-PNS dalam menetapkan persyaratan mendapatkan bantuan / pinjaman / pengembalian tabungan secara redaksional maupun substansial harus jelas, sederhana, tidak menimbulkan multi tafsir, tidak menampilkan persyaratan berganda, dan tidak menjadi beban bagi PNS.
6.          Bapertarum-PNS dalam melaksanakan layanannya harus dinamis, proaktif dan bukan menunggu bola di mulut gawang.
7.          Bapertarum-PNS mengalang kerjasama kemitraan dengan pemangku kepentingan di bidang perumahan dan permukiman, khususnya untuk mendapatkan dukungan teknis dalam menyusun RAB, membuat gambar rumah tinggal, perizinan, dsb.
8.          Bapertarum-PNS memberikan layanan tertentu untuk solusi bagi PNS yang belum memiliki tanah sendiri.
9.          Bapertarum-PNS menyiapkan fasilitasi dalam bentuk bantuan teknis, monitoring dan evaluasi, dll.
10.      Bapertarum-PNS menyusun pedoman / petunjuk pelaksanaan pembangunan rumah swadaya atau model / tipe lain sesuai dengan dukungan bantuan/pinjaman.


___________________________________________________________________

*) penulis : Herwin Nur - 20 Pebruari 2008

Rabu, 29 April 2015

gugur satu tumbuh seribu

GUGUR SATU TUMBUH SERIBU


Revolusi belum selesai, ujar Bung Karno, masih relevan digemakan. Sejalan perjuangan anak bangsa membangun di segala bidang kehidupan, muncullah tikus-tikus berdasi yang menggerogoti uang negara, uang rakyat. Entah diilhami apa, tikus-tikus bergincu pun sudah menjadi lazim beroperasi. Bahkan modus operandi tikus bergincu di luar ilmu para penegak hukum.

Bayangkan, betapa seorang hawa yang bernama Nunun Nurbaetie, yang menyandang satu pasal tuduhan suap, bisa membuat kalang kabut hamba hukum. Rakyat awam sudah faham, kalau kasus hukum Nunun nantinya akan dibuat berkepanjangan. Kisah pelarian Nunun bisa menarik minat sutradara untuk difilmkan. Siapa saja aktor utama, aktor pendamping dan jalannya cerita susah diskenariokan.

Di zaman revolusi, ada motto para pejuang : gugur satu tumbuh seribu. Artinya, perjuangan mempertahankan negara selalu ada yang  akan meneruskan, bahkan sampai generasi berikutnya. Sejak KKN diformalkan, tak urung di era Reformasi memasuki dekade ke-2, seberapa banyak oknum pejabat publik (menteri, gubernur, bupati, walikota, wakil rakyat, jaksa, dll) menyandang status terpidana maupun mantan terpidana. Seolah KKN, terutama korupsi dilakukan secara berjama’ah, sistematis, terstruktur, masif dan menerus atau berlanjut. Kendati korupsi sudah makan korban, ternyata masih banyak antrian sampai pelosok daerah, untuk berjibaku berkorupsi ria. Proses politik untuk urusan bernegara semakin memakmurkan KKN (misal pemilukada).

Jika ada yang tertangkap tangan atau tertangkap basah, terutama dalam kasus suap, mereka punya jurus penangkal yaitu menyayikan lagu “sebutlah namamu sebelum dibui” [HaeN].