Hak atas Kedaulatan Data Pribadi WNI Tergadaikan
Ramah investor, sah-sah saja. Bahkan konstitusional. Jika kalah langkah
dengan masyarakat maupun swasta, dalam menciptakan
lapangan kerja. Maka pemerintah wajib memproteksi. Membuat payung hukum agar
tidak ada pihak yang dirugikan. Jalannya usaha dimaksud menjadi terkendali dan
terkontrol.
Masyarakat penggguna aktif internet nyaris semua umur produktif. Media digital
menjadi sarana multiguna. Tergantung manusianya. Dampak anti-sosial, wajar. Kemanfaatan,
efektivitas nilai guna produk TIK mempengaruhi kecerdasaan si pengguna.
Bukan hanya lapangan kerja, macam taksi motor. Pebisnis barang impor,
pemodal kapital marak masuk menumpang kemudahan jaringan internet. Perusahaan
rintisan alias start up. Didefinisikan sebagai perusahaan teknologi yang
dinilai memiliki ide dan solusi tak biasa.
Info ringan saja. Start up unicorn di Nusantara antara lain Bukalapak,
Gojek, Traveloka, dan Tokopedia. Tensi dan argo masalah terus melaju dalam
hitungan menit. Beberapa unicorn klas
dunia, bahkan sudah 'naik kelas' dengan mengantongi status sebagai decacorn
(valuasi US$10 miliar) dan hectocorn (valuasi US$100 miliar).
Masyarakat masih banyak yang gemar obral status di media dalam jaringan. Sistem
aplikasi merupakan data terbuka. Rentan dimanfaatkan untuk berbagai tujuan. Hakikat
data sebagai privasi sekaligus sumber
daya paling penting di era ekonomi digital. Dimungkinan profit paling besar mengalir
ke investor multinasional. Khsususnya pemodal
semiglobal [HaéN]