moral bangsa mbokdé mukiyo, dudu modal partai
Modal asing adalah
modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan
usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian
atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. (Pasal 1 ayat 8, UU 25/2007 tentang Penanaman Modal).
Bagaimana bunyi resmi modal sosial. Pakai kebijakan pemerintah atau yang berlaku resmi di
daerah atau teritorial sosial. Masih ingat sejarah galian Pancasila. Adab bermasyarakat
mengacu pola gotong royong, guyub rukun. tepa slira maupun
ramah lingkungan, sahabat alam. Tanpa himbauan pihak mana pun, sudah terjadi
perilaku hidup swadési. Alias gerakan nyata
menggunakan produk bangsa sendiri.
Interaksi antara modal sosial dengan perwujudan masyarakat
sipil, masyarakat sosial dan identitas manusia sosial. Kesemuanya akan
menentukan praktik nyata demokrasi.
Aneka sentimen positif dan atau sentimen
negatif modal sosial di Nusantara. Modus
penguasa memposisikan diri, mematut diri, memantasakan diri dengan modal
politik. Nilai tukar maupnu nilai jual
sesuai kurs tengah kadar politiknya.
Sejarah politik yang pernah ada di
Nusantara. Betapa martabat seorang kepala negara hanya bak petugas partai.
Kembali ke pasal modal sosial. Lemahnya modal
sosial merupakan akar pesoalan, sumber masalah yang mengobok-obok stabilitas
kemandirian, ketahanan. Penyebab utama karena pengambilan keputusan terpengaruh
kepentingan. Pengambil keputusan – mulai tingkat lokal – hanya sebagai agen pihak
yang menanamkan kepentingan. Acapkali, keputusan yang ditetapkan mengutamakan
kepentingan pihak yang berpengaruh.
Manusia politik yang bercokol di
Nusantara. Sekuat menumpuk dan bertumpu, tetap tak mampu memerankan dirinya
sendiri. Modal partai diterjemahkan ringan bak biaya politik. Pasar bebas, pelabuhan
bebas dimungkinan arus masuk bebas kontrol sosial. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar