Halaman

Jumat, 22 Februari 2019

moral bangsa mbokdé mukiyo, dudu modal partai


moral bangsa mbokdé mukiyo, dudu modal partai

Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. (Pasal 1 ayat 8, UU 25/2007 tentang Penanaman Modal).

Bagaimana bunyi resmi modal sosial. Pakai kebijakan pemerintah atau yang berlaku resmi di daerah atau teritorial sosial. Masih ingat sejarah galian Pancasila. Adab bermasyarakat mengacu pola gotong royong, guyub rukun. tepa slira maupun ramah lingkungan, sahabat alam. Tanpa himbauan pihak mana pun, sudah terjadi perilaku hidup swadési. Alias gerakan nyata menggunakan produk bangsa sendiri.

Interaksi antara  modal sosial dengan perwujudan masyarakat sipil, masyarakat sosial dan identitas manusia sosial. Kesemuanya akan menentukan praktik nyata demokrasi.

Aneka sentimen positif dan atau sentimen negatif modal sosial di  Nusantara. Modus penguasa memposisikan diri, mematut diri, memantasakan diri dengan modal politik. Nilai tukar maupnu  nilai jual sesuai kurs tengah kadar politiknya.

Sejarah politik yang pernah ada di Nusantara. Betapa martabat seorang kepala negara hanya bak petugas partai.

 Kembali ke pasal modal sosial. Lemahnya modal sosial merupakan akar pesoalan, sumber masalah yang mengobok-obok stabilitas kemandirian, ketahanan. Penyebab utama karena pengambilan keputusan terpengaruh kepentingan. Pengambil keputusan – mulai tingkat lokal – hanya sebagai agen pihak yang menanamkan kepentingan. Acapkali, keputusan yang ditetapkan mengutamakan kepentingan pihak yang berpengaruh.

Manusia politik yang bercokol di Nusantara. Sekuat menumpuk dan bertumpu, tetap tak mampu memerankan dirinya sendiri. Modal partai diterjemahkan ringan bak biaya politik. Pasar bebas, pelabuhan bebas dimungkinan arus masuk bebas kontrol sosial. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar