organisasi kemasyarakatan
ora doyan politik, nanging . . .
Agar tak gagal paham di tempat. Seyogyanya
tanpa istimewa, simak UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
1.
Organisasi Kemasyarakatan yang
selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh
masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,
kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi
tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila.
Betul. Jangan lantas girang. Masih berlanjut dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun
2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan. Hasilnya antara lain Ketentuan Pasal 1 angka 1
diubah sehingga berbunyi sebegai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara
sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan,
kegiatan, dan tqjuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal enaknya. Tidak ada larangan bagi ormas untuk
melakukan kegiatan politik. Kecuali Ormas yang didirikan oleh warga negara
asing.
Seperti apa yang dimaksud dengan ‘kegiatan politik’.
Saya cuplik penjelasan :
Yang dimaksud dengan “kegiatan
politik” adalah kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, penggalangan
dana untuk jabatan politik, atau propaganda politik.
Nyaris 30 tahun yang liwat, di Yogyakarta terbit
ikrar. Ada bunyi atau maklumat, bernadakan:
Berpolitik bagi “Ormas Islam”,
dengan dalih apapun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan
bersama dan memecah-belah persatuan.
Mungkin karena sudah lama, lama-lama pedoman
berpolitik warga Ormas Islam dimaksud, mengalami penyesuaian diri. Maklum,
sudah berjalan sesuai tantangan zaman. Ada ulama dunia dan ada juga ulama
akhirat.
Bersabda Rasulullah SAW : “Para ulama adalah
kepercayaannya para rasul selama mereka tidak berkecimpung dengan kekuasaan
serta memasuki keduniaan. Jika mereka berkecimpung dengan urusan kekuasaan
serta memasuki urusan keduniaan, maka mereka telah mengkhianati para rasul.
Oleh karena itu hati-hatilah terhadap mereka”. ( H.R Al-’Aqili dari Anas )
Muatan ’selama dia (ulama) tidak bergaul dengan
penguasa dan memasuki urusan keduniaan’. Terjemahahan santainya adalah
bahwasanya ulama tidak ambisi pada kekuasaan dan harta dunia.
Sedang kita saksikan bahwa ulama sedang menguji
dirinya sendiri.
Koq jadi ngomongin ulama. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar