Halaman

Senin, 25 Februari 2019

organisasi kemasyarakatan ora doyan politik, nanging . . .


organisasi kemasyarakatan ora doyan politik, nanging . . .

Agar tak gagal paham di tempat. Seyogyanya tanpa istimewa, simak UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.        Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Betul. Jangan lantas girang. Masih berlanjut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Hasilnya antara lain Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah sehingga berbunyi sebegai berikut:

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.        Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tqjuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal enaknya. Tidak ada larangan bagi ormas untuk melakukan kegiatan politik. Kecuali Ormas yang didirikan oleh warga negara asing.

Seperti apa yang dimaksud dengan ‘kegiatan politik’. Saya cuplik penjelasan :
Yang dimaksud dengan kegiatan politik adalah kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, penggalangan dana untuk jabatan politik, atau propaganda politik.

Nyaris 30 tahun yang liwat, di Yogyakarta terbit ikrar. Ada bunyi atau maklumat, bernadakan:

Berpolitik bagi “Ormas Islam”, dengan dalih apapun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah-belah persatuan.

Mungkin karena sudah lama, lama-lama pedoman berpolitik warga Ormas Islam dimaksud, mengalami penyesuaian diri. Maklum, sudah berjalan sesuai tantangan zaman. Ada ulama dunia dan ada juga ulama akhirat.

Bersabda Rasulullah SAW :Para ulama adalah kepercayaannya para rasul selama mereka tidak berkecimpung dengan kekuasaan serta memasuki keduniaan. Jika mereka berkecimpung dengan urusan kekuasaan serta memasuki urusan keduniaan, maka mereka telah mengkhianati para rasul. Oleh karena itu hati-hatilah terhadap mereka”. ( H.R Al-’Aqili dari Anas )

Muatan ’selama dia (ulama) tidak bergaul dengan penguasa dan memasuki urusan keduniaan’. Terjemahahan santainya adalah bahwasanya ulama tidak ambisi pada kekuasaan dan harta dunia.

Sedang kita saksikan bahwa ulama sedang menguji dirinya sendiri.

Koq jadi ngomongin ulama. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar