drama politik “PPP
Dukung Pemerintah tanpa Syarat” vs rakyat dukung Pemerintah atau Parpol
KOCAP KACARITA
Dikisahkan oleh REPUBLIKA.CO.ID,
Jumat, 29 Januari
2016, 19:35 WIB, JAKARTA -- Rapat
Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar di
Puncak, Bogor, Jumat (29/1), akan dibawa ke Mukernas Jakarta mendatang.
Ada tujuh poin yang dibahas
di Rapimnas dan menjadi keputusan.
“Yang pertama adalah
terkait fatwa Mbah Maimun, Ketua Majelis Pakar (PPP),” kata Sekjen PPP Dimyati
Natakusumah kepada wartawan.
Yang kedua, kata dia,
keputusan PPP untuk bergabung dengan Koalisi Parpol Pendukung Pemerintah tanpa
syarat.
Ketiga, adalah
kesepakatan soal koalisi permanen dalam menghadapi pilkada serentak 2017 dengan
PDIP.
Sementara yang
keempat adalah, rapimnas ini akan ditindaklanjuti dengan mukernas II di
Jakarta.
Kelima, merangkul
pihak pengurus Muktamar PPP Surabaya versi Romahurmuziy (Rommy).
Keenam, lanjut dia, setiap pengurus PPP se-Indonesia agar memasang bendera
partai di depan rumah masing-masing.
"Terakhir
pembaharuan SK-SK DPC dan DPW seluruh Indonesia dibentuk tim lanjutan, dan
lain-lain yang nanti akan dibahas pada rapat lanjutan,” kata Dimyati.
Dia mengatakan, PPP
di bawah kepengurusan Djan Faridz tidak pernah menandatangani kontrak politik
dengan koalisi mana pun, termasuk Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi
Indonesia Hebat (KIH).
“Kalau yang kontrak
politik dengan KMP kan PPP di bawah kepemimpinan Ketum Suryadharma Ali (SDA)
dan Sekjen Romahurmuziy (Romi). Mereka yang menandatangani kontrak itu. Kalau
kita, baru kali ini kita mendukung Koalisi Partai Pendukung Pemerintah,” ujar
Dimyati.
KOCAR-KACIR
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Apa yang dimaksud dengan ‘rakyat’? Iseng saya buka Kamus Tesaurus Pusat
Bahasa, Depdiknas 2008, ternyata ada lawan kata (ant=antonim) dari kata ‘rakyat’,
yaitu :
priayi n adiwangsa, aristokrat, bangsawan, darah biru, menak, ningrat,
permasan; ant rakyat.
Apakah, akankah, mungkinkah
yang disebut darah biru zaman pasca Reformasi adalah kawanan parpolis! Yang notabene
merupakan kebalikan dari rakyat.
Jangan berkecil hati kawan,
di lema berikutnya terdapat kesamaan makna :
kawula n 1 abdi, babu (cak), budak, bujang, jongos, kacung,
pelayan, pembantu, pesuruh, sahaya; 2 barisan, massa, pengikut, orang biasa, rakyat.
Di zaman Orde Lama, kata ‘rakyat’
menjadi andalan politik. Bahkan malah diagungkan atau diterpurukan menjadi ada
kasta ‘rakyat jelata’. Kamus tesaurus menjelaskan :
klas atas papan atas, superior;
klas bawah 1 inferior, papan bawah; 2 kelas pekerja, proletariat,
rakyat jelata.
proletariat n kaum buruh, kaum marhaen, kaum
murba, kelas bawah, kelas pekerja, rakyat biasa, rakyat jelata, rakyat kebanyakan.
Ingat Bung Karno dengan
ajarannya Marhaenisme, kamus juga menjelaskan :
marhaen a hina, jelata, murba, rakyat,
rendah.
Mungkin, yang agak melegakan
pembaca, kamus memposisikan rakyat sebagai :
masyarakat n asosiasi, bangsa, kekerabatan, kelompok,
klub, komunitas, konsorsium, mahajana, nasion, paguyuban, populasi, puak,
publik, rakyat, umum;
populasi n komunitas, masyarakat, penduduk, rakyat,
warga.
publik 1 n jemaah, khalayak, komunitas, mahajana,
massa, masyarakat, orang banyak, rakyat; 2 a awam, sipil; 3 a komunal, terbuka, umum ant privat.
warga negara n bangsa, masyarakat, orang, penduduk,
rakyat;
Jangan
lupa, kamus tadi menjelaskan makna ‘rakyat’ dalam lema :
rakyat n anak buah, bala tentara, kaum, orang biasa, orang kebanyakan,
orang bawahan, warganegara;
-- biasa proletariat, rakyat jelata,
rakyat kebanyakan, wong cilik;
-- jelata kaum kromo,
kaum marhaen, kaum murba, kaum rendah, orang bawahan, rakyat biasa, rakyat
gembel, rakyat kebanyakan, rakyat marhaen, rakyat murba;
kerakyatan n kewarganegaraan;
Selain
kamus tadi, saya coba buka produk hukum yang menjelaskan makna ‘rakyat’, antara
lain :
Pertama.
UU 56/1999 tentang Rakyat Terlatih, menjelaskan :
Rakyat
Terlatih adalah komponen dasar
kekuatan pertahanan keamanan negara yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban
umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat dalam rangka penyelenggaraan
pertahanan keamanan negara.
Kedua. UU 12/2006 tentang
Kewaganegaraan Republik Indonesia, menjelaskan :
Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Ketiga.
UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
menjelaskan :
Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
Keluarga
adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau
suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
Yang
dimaksud dengan “masyarakat” adalah
lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan
swasta.
Keempat. Permendagri 7/2007
tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat , menjelaskan :
Swadaya masyarakat adalah bantuan atau sumbangan dari
masyarakat baik dalam bentuk uang, material dan non fisik dalam bentuk tenaga
dan pemikiran dalam kegiatan pembangunan.
Gotong royong masyarakat adalah kegiatan kerjasama masyarakat dalam
berbagai bidang pembangunan yang diarahkan pada penguatan persatuan dan
kesatuan masyarakat serta peningkatan peran aktif masyarakat dalam pembangunan.
Partisipasi masyarakat adalah peran aktif masyarakat dalam proses
perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan
pengembangan hasil pembangunan.
Jadi dimana posisi, status, kasta
pembaca? [HaeN]