Halaman

Jumat, 31 Juli 2015

promo pilkada serentak : cuci gudang vs cuci otak

promo pilkada serentak : cuci gudang vs cuci otak

Daya jelajah, angin surga, nilai jual kabupaten/kota, melalui UU 2/2015 tentang “TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG” menjadi semakin menggiurkan, menggairahkan, menggelitik, menggoda syahwat politik,. liwat Pasal 154, angka (1) DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang : khususnya huruf f. dan huruf g.

a.     memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
b.     memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;

Dengan penjelasan sebagai berikut :
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”perjanjian internasional di Daerah kabupaten/kota” dalam ketentuan ini adalah perjanjian antara Pemerintah Pusat dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan Daerah kabupaten/kota.

Huruf g
Yang dimaksud dengan ”kerja sama internasional” dalam ketentuan ini adalah kerja sama Daerah antara Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama kabupaten/kota ”kembar”, kerja sama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan modal, dan kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sudah jadi rahasia umum, kemampuan penyerapan anggaran pembangunan dan belanja oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, di periode siapa pun, tidak sesuai rencana. Terjebak pasal tertib administrasi, bisa-bisa bisa berurusan dengan KPK. Padahal kesejahteraan masyarakat, penduduk, warga kabupaten/kota diawali dan dilandasi suksesnya pembangunan daerah.

Bupati/walikota dengan dukungan ASN yang memahami e-proc, tidak perlu risau dengan penggunaan anggaran.

Karena konsekuensi logis ”perjanjian internasional di Daerah kabupaten/kota” dan ”kerja sama internasional”  adalah penggunaan anggaran, memang bisa menambah beban kerja dan tanggung jawab. Semakin menambah batu sandungan, kerikil tajam yang akan menggelincirkan bupati/walikota. Semakin mempermulus, memperlanjar, mempersingkat  jalan tol menuju dan menghuni bilik tahanan sebagai terpidana, sebagai warga binaan rutan/lapas.

Semoga bakal calon peserta pilkada serentak, khususnya pilkada kabupaten/kota pernah membuka produk hukum berbasis pemerintahan daerah. Minimal, tim sukses bukan sekedar tukang modal omdo = omomg dowo, atau bicara berkepanjangan, tanpa ilmu dan tanpa kinerja. [HaeN]

semarak pilkada serentak : konspirasi internasional vs konspirasi lokal

semarak pilkada serentak : konspirasi internasional vs konspirasi lokal

Kegenitan penyelenggara negara, baik mantan maupun calon, khususnya yang masih aktif menjadi daya tarik internasional, minimal negara tetangga. Mereka suka dielus-elus sampai klimpungan apalagi dielus-elus pakai fulus, senang dipuja-puji dengan segala gaya dan cara, gemar disanjung luar dalam, hobi dihormati dari segala arah dan tujuan – sekaligus alergi kritik, komentar, disindir apalagi dibuka boroknya. Kelamaan tidak ada yang memuji, tanpa sungkan dan malu, ada yang merasa dirinya cerdas, faktor keturunan. Merasa dirinya cantik dan ahli jual air mata tangis. Merasa bapaknya banyak jasa buat bangsa dan negara, sehingga berharap orang memposisikan dirinya sebagai negarawan.

Di era Reformasi ini banyak kutub, kubu, kekuatan, kendali sampai konspirasi yang bermain di Indonesia. Gerakan sparatis di era Orba, ternyata didominasi dalang dan pemodal asing. Gerakan teror di era multipartai dengan mudah, gamblang, terukur bisa terdeteksi sejak dini, namun kalah tanding, kalah canggih, kalah skenario saat mengendus modus operandi gejala pembakaran masjid di kabupaten Tolikara, 17 Juli 2015 tepatnya 1 Syawal 1436H.

Potensi lokasi, posisi, sumber daya alam, sumber daya manusia, perputaran uang, dinamika politik menjadikan kabupaten/kota sebagai perekat Nusantara sekaligus sebagai titik retak persatuan dan kesatuan nasional. Imbas, dampak, ekses, efek domino politik transaksional pesta demokrasi 2014, menjadikan kabupaten/kota menjadi titik rawan, rentan, riskan berbagai intervensi, menjadi obyek konspirasi papan bawah sampai skala dunia.

Indonesia sebagai negara pulau dan kepulauan, masuk skenario asing (termasuk negara yang berbatasan langsung dengan RI) yang berharap banyak presiden. Salah kaprah semangat otonomi daerah, dalam tataran dan tatanan tertentu, memancing syahwat politik untuk mendirikan otonomi negara. Jangan dibilang, dualisme dalam kepengurusan parpol, penguasa tunggal turun temurun dalam parpol, politik sebagai panglima sebagai cikal bakal otonomi negara. Terbukti, orang tidak sabar antri dalam barisan, menyempal membuat barisan sendiri. [HaeN]

Kamis, 30 Juli 2015

fenomena pilkada serentak : calon tunggal-calon boneka-calon titipan

fenomena pilkada serentak : calon tunggal-calon boneka-calon titipan

Media massa dengan format acara, adegan, atraksi berbasis dialog, diskusi, debat; lembaga survei pesanan yang bersemboyan ‘girang melihat orang lain meradang, meradang melihat orang lain girang’ berhasil menambah khazanah dan perbendaharaan politik Nusamtara. Makanya saya ungkit dan angkat menjadi judul di atas.

Tak urung, wapres 2014-2019 gemar menyoal isitilah calon tunggal maupun calon boneka. Analisanya memang oke, apalagi celoteh, celetuknya dilatarbelakangi pengalaman sebagai mantan ketua umum Partai Golongan Karya. Orang belajar dari sejarah betapa penguasa tunggal Orde Baru dengan akalnya mampu menunggangi, mengkangkangi dan mengendalikan Golongan Karya, mengantarnya jadi presiden liwat beberapa kali pemilu. MPR yang tahu diri, tahu posisi tanpa diminta, didikte, ditelpon – atas kehendak rakyat – menetapkan Suharto sebagai presiden.

Ada beberapa pasangan calon dari perseorangan ikut daftar pilkada serentak, semakin membuktikan bahwa partai politik bukan jamainan mutu, jaminan halal, jaminan tidak luntur. Asal jangan ada penguasa tunggal, raja-raja kecil, trah dinasti politik, kapling politik Nasional, politik transaksional pengusung, pendukung Jokowi-JK di tingkat kabupaten/kota, maka diharapkan rakyat yang melek politik bisa hidup layak, aman dan nyaman. betul-betul dibutuhkan selama lima tahun, bukan lima menit saat coblosan. [HaeN]

Puasa, Bukti Kekuasaan Allah Pada Penciptaan Manusia

 Humaniora     Dibaca :462 kali , 0 komentar
Puasa, Bukti Kekuasaan Allah Pada Penciptaan Manusia
 Ditulis : Herwin Nur 25 Juli 2013

Wajib Puasa
Ayat perintah Allah dalam Al-Qur’an (QS Al Baqarah [2] : 183) : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”
Harus kita sikapi dan antisipasi dengan cerdas. Allah memberi tubuh kita berbagai fasilitas untuk melakukan kewajiban berpuasa. Puasa perut dalam batasan fisik yaitu menahan tidak makan/minum antara waktu azan subuh sampai azan maghrib, akan menjadi ringan jika kita secara rutin memahami makna sebagian terjemahan Al-Qur’an (QS Al A’raaf [7] : 31) : ". . . makan dan minumlah, tapi jangan berlebih-lebihan, karena Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
Maksud berlebih-lebihan’ adalah janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas makanan yang dihalalkan. Berlebih-lebihan bisa kita terapkan pada pancaindera dan hati kita, agar tak semakin terpuruk karena beberapa sifat manusia yang menjadikan dirinya hina dan sengsara. Total, puasa Ramadhan adalah puasa perut, puasa pancaindera dan puasa hati.
Banyak pakar menemukan fakta kemanfaatan puasa dari aspek kesehatan (terapi pengobatan tanpa obat) sampai kepedulian sosial (membayangkan orang lain hanya makan sekali sehari). Tapi banyak pula orang mendakwa puasa sebagai biang melemahnya tenaga fisik dan daya otak, turunnya prestasi dan produktivitas kerja, anjloknya konsentrasi dan semangat beraktivitas rutin harian.
Kawal Takwa
Puasa sebagai pangkal tolak atau mata rantai mempertahankan sekaligus meningkatkan derajat takwa. Etape utama dalam mengawal takwa pada bulan Ramadhan, dilakukan massal dan total dalam sebulan penuh. Pengawalan takwa pasca Ramadhan bersifat pembuktian kemanfaatan puasa, mungkin masih dirasakan hingga bulan Syawal.  Pengawalan takwa pasca Syawal, khususnya ketika antar ummat Islam sudah saling memaafkan, bisa lebih berat karena bersifat tidak massal dan tantangannya bersifat individual.
Puasa sunah sebagai servis ringan bagi tubuh, untuk mengecas potensi raga dan menginstal ulang potensi jiwa. Puasa Ramadhan ibarat servis berat bagi tubuh yang selama 11 bulan diajak berjibaku mengarungi kehidupan dunia. Akumulasi puasa Ramadhan dan sunah akan lebih hebat lagi, dapat membersihkan jiwa dan rohani, menjernihkan hati dan daya nalar dan otak dari segala keniscayaan hidup, serta mampu mengembalikan derajat kemanusiaan.
Kompromi Individu
Mengacu pada ayat tentang riwayat penciptaan manusia, kita lihat dua ayat yang terkait pada terjemahan [QS Adz Dzaariyaat  (51) : 20 dan 21] : “Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tidak memperhatikan?”
Serta pada cuplikan [QS Fushshilat (41) : 53] : “Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. 
Meyakini akan tanda kekuasaan Allah pada tubuh manusia, bukan secara fisik menyidik anatomi tubuh, tapi dengan melaksanakan wajib puasa secara total. Puasa tak mungkin melemahkan fisik atau menyebabkan kekurangan gizi. Tubuh manusia ciptaan Allah tak akan tertandingi dengan rekayasa teknologi manusia.  Untuk merawat dan meruwat agar tubuh tetap prima, memang perlu sentuhan teknologi mutakhir, dengan puasa kinerja tubuh tetap eksis. Tubuh mampu bertahan beberapa hari tanpa makan/minum, sebab hidrat arang, lemak atau protein menjadi bahan bakar cadangan yang cukup lama. [Herwin Nur/wasathon.com]

2013, Jangan Mengulang Kesalahan Yang Sama

2013, Jangan Mengulang Kesalahan Yang Sama

Impian dan harapan di 2013, fatwa religi : orang yang beruntung adalah hari ini lebih baik daripada hari kemarin. Bagaimana kiat dan ikhtiar agar 2013 lebih baik daripada 2012. Lebih baik secara nasional memang harapan dan impian semua pihak. Pihak yang cemas karena kontraknya hampir habis, khususnya kontrak politik jelang 2014. Rakyat cemas karena tahun baru akan diikuti harga/biaya/tarif baru.

Rekam jejak 2012 versi media massa bersifat tendensius, tidak menyuratkan apa adanya. Asas yang dipakai adalah pepatah “Gajah di pelupuk mata tidak nampak, kuman di seberang lautan nampak jelas”. Ketidakberhasilan pemerintah (pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) dalam melaksanakan pembangunan dijadikan sasaran empuk pemberitaan. 

Rakyat dikondisikan untuk urusan yang bisa diatasi sendiri/pribadi atau secara gotong royong, belum-belum sudah menyalahkan pemerintah. Contoh pertama dan utama adalah got depan rumah dipenuhi sampah. Hujan, banjir, isi got meluap ke jalan. Protes ke pemerintah. Pemerintah dianggap tidak tanggap terhadap bencana banjir lokal, sekaligus dituding tidak mau membersihkan got secara berkala.Ironis.

Secara formal, kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat dibingkai dalam format politis lima tahunan. Nasib rakyat seolah tergantung kebijakan dan kebajikan wakil rakyat. Praktek di lapangan masih banyak rakyat yang berjuang, berjibaku mempertahankan haknya.

Walhasil, tiap tahun kita dihadapkan pada masalah yang sama, dengan pemecahan masalah yang tipikal. Semua masalah akan berulang, ada pemain lama yang bertambah pengalaman maupun pemain atau muka baru. Seperti tipikor, dipidana sepuluh muncul seratus. Seperti teroris, biangnya ditembak mati, muncul kader baru. Seperti acara dialog, diskusi dan debat para pakar dengan host pilihan, di layar kaca TV swasta, semakin memperkeruh masalah. Berita sampah, perceraian selebritis menjadi sajian murahan, demi meraih peringkat.

Kita sudah terjebak pada : Antara prestasi dan sensasi masuk satu kuadran, antara pecundang dengan pahlawan masuk satu domain, antara penghujat dan penjilat masuk satu kategori, antara popularitas dan pencitraan diri masuk satu kapling. 28des2012 [HaeN]

Rabu, 29 Juli 2015

mental negarawan Nusantara, dijajah kepentingan pribadi vs dikendalikan kepentingan asing

mental negarawan Nusantara, dijajah kepentingan pribadi vs dikendalikan kepentingan asing


Konon, daya rekat bangsa tergantung pada sifat gotong rakyat warga negara, penduduk, rakyat, masyarakat, komunitas yang terikat oleh teritorial tempat tinggal. Keterikatan pada batas alam lebih dominan daripada batas administrasi. Daya rekat terasa kental jika ada pranata sosial, kerukunan antar penghuni, adat istiadat lokal serta berbagai kebiasaan turun temurun.

Konon, retak buaya yang terjadi di Nusantara dikarenakan maraknya budaya korupsi. Bangsa dan negara menjadi riskan, rentan dan rawan akibat pengkikisan, penggerogotan, dan pengkeroposan dari dalam oleh oknum atau kawanan anak bangsa yang sedang buka praktek sebagai penyelenggara negara. Keterikatan moral antara kader partai politik yang kebagian kursi kekuasaan dengan parpol pengusungnya, pengutusnya menyebabkan daya juangnya terkendali.

Konon, daya juang penyelenggara negara yang berbasis kontrak politik lima tahunan, lebih ditentukan konsep pribadi atau konsep parpol. Kepentingan pribadi mencuat kuat akibat ikut permainan politik transaksional. Untuk mendapatkan mandat dari parpol tidak gratis. Faktor kedekatan biologis, yuridis, maupun historis dengan bandar politik tidak menjamin akan diusulkan jadi bakal calon wakil rakyat / kepala daerah.

Konon, diperiode 2014-2019 ada kekuatan politik pengusung Jokowi-JK tidak hanya berminat jatah kursi, lebih hebat lagi niat dan minat proyek pemerintah maupun nonpemerintah. Bukan sekedar niaga, dagang, bisnis lokal nasional, kalau bisa berskala ASEAN. Inilah yang menjadi pintu masuk kekuatan dan kekuasaan asing. Bahkan pihak non-Nusantara, berhasil mendikte, mengendalikan proses dan produk pesta demokrasi, khususnya pilpres.

Konon, persatuan dan kesatuan berbasis SARA, sebagai cikal bakal  landasan moral kedaulatan Nusantara, akan dikapling-kapling untuk kepentingan asing. Kalau kawanan parpolis sudah puas mendapat kapling kabupaten/kota, melalui pilkada. Pilkada serentak malah membuktikan bahwa elit parpol di pusat tidak identik dengan akar rumput.

Bahwa berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi. Kondisi inilah yang mendasari mengapa Aceh tidak bisa diintervensi kekuatan asing. Jika Aceh lepas dari NKRI, akan menjadi negara yang susah dikendalikan negara adidaya. Jika masih menjadi bagian NKRI, pemerintah Jakarta bisa dikendalikan oleh negara adidaya.

Bagaimana dengan pulau Papua? [HaeN]

Selasa, 28 Juli 2015

mental negarawan Nusantara, Jer Basuki Mawa Beya

mental negarawan Nusantara, Jer Basuki Mawa Beya


UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Pasal 1 angka 1 menyuratkan :
“Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 1 angka 8 menyatakan :
Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.”

 Yang dimaksud ‘badan publik’ sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 3 UU 14/2008 :
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.”

UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, penjelasan atas Pasal 42 menjelaskan bahwa :
Yang dimaksud dengan "pejabat publik" adalah pejabat negara dan penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejauh, selama, sedari, sejak kita mendengar kata keren yang dikoarkan media massa yaitu ‘penyelenggara negara’, ‘pejabat publik’ atau istilah lain tentang profesi, status, mata pencaharian, jabatan mengurus negara. Kedua sebutan tadi bisa bersifat sakral, strata dewa, kasta darah biru terkini, sarat wibawa, prestisius, menjanjikan atau sebaliknya, bisa bisa-bisa masuk kategori keranjang sampah.

Ikhwal terkait dua sebutan tadi, memang sebagai mata pelajaran anak bangsa yang sedang makan bangku sekolah. Mengacu 3 (tiga) UU di atas, kita tidak perlu mempersoalkan siapa dan mengapa ada definsi resmi yang simpang siur, tumpang tindih, serta multitafsir atau bahkan dapat diperdebatkan. Dampak dan akibat historis yuridisnya kita rasakan sampai sekarang. Si pengurus negara dengan sistem kontrak politik lima tahunan, sangat menentukan masa depan bangsa, negara dan masyarakat Indonesia.

Singkat kata, ketika kawanan parpolis menyangka, mengira dan menduga bahwa status ‘penyelenggara negara’ maupun ‘pejabat publik’ bisa diraih dengan kendaraan politik. Berbasis masuk jajaran, barisan kader parpol bisa ikut aktif di   pesta demokrasi, pemilu legislatif dan pilkara, serta di provinsi dan kabupaten/kota melalui ritual pilkada. Tak perlu merintis karir dari bawah, yang biasa dilakukan PNS yang sekarang disebut ASN. ‘Penyelenggara negara’ maupun ‘pejabat publik’ sebagai jabatan politik.

Parpol menjadi papan pelontar untuk bisa duduk manis sebagai wakil rakyat, kepala daerah maupu kepala negara.

Jer Basuki Mawa Beya mengandung makna bahwa untuk mencapai suatu kebahagiaan diperlukan pengorbanan. Pengorbanan atau beya di sini dalam arti luas, yang meliputi pengorbanan biaya dan pengorbanan lain, baik materiil maupun non materiil. ‘Pengorbanan biaya’ yang mendasari marak, merebak dan suburnya politik transaksional, ideologi Rp, jual beli kursi, koalisi, politik balas jasa/balas budi sekaligus politik balas dendam. Termasuk mengadop faham ‘no free lunch’.

Bahkan untuk bisa dicalonkan oleh parpol, sebagai bakal calon legislatif, ikut pilkada, apalagi pilkara, tentu tidak gratis. Otoritas tunggal parpol ada digenggaman bandar politik. Kadar kualitas calon tidak diukur secara formal, tetapi lebih ditentukan faktor kekerabatan, kedekatan,  minimal bisa ‘menguntungkan perusahaan’. Soal pernah berjasa bisa dikesampingkan hidup-hidup.

Kalkulasi politik tak beda jauh dengan kalkulasi rupiah. Semakin melangkah, semakin argo bertambah, semakin saldo bertambah. Kontrak politik lima tahunan, semakin melegalkan modus operandi kalau bisa dikuras tuntas, kenapa harus cuma seutas demi seutas. [HaeN]

Masjid Kampus Sebagai Media Pelaksanaan Dharma Pengabdian Kepada Masyarakat

Humaniora     Dibaca :606 kali , 0 komentar
Masjid Kampus Sebagai Media Pelaksanaan Dharma Pengabdian Kepada Masyarakat
 Ditulis : Arni Nurwida 27 Juli 2013

Landasan Hukum
Mengacu UU no. 12 tahun 2012 tentang PERGURUAN TINGGI, pada Pasal 1 Butir 9 : “Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.”
Disebutkan pula pada Pasal 1 Butir 11 : “Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.”
UU 12/2012 menjelaskan lebih lanjut bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika (masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa) dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.
Kampus perguruan tinggi melengkapi diri dengan berbagai fasilitas untuk melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi perguruan tinggi pun juga menyiratkan makna Tridharma.
Masyarakat yang terkena dampak keberadaan kampus, tentu berharap bisa mendapat berkah kampus. Kemanfaatan kampus, baik yang bersifat ekonomis (tempat kos mahasiswa, warung makan, jasa foto copy dan layanan internet), dalam tataran edukatif, atau bahkan yang bernuansa religi.
Kemanfaatan religi, dengan mengoptimalkan peran masjid kampus, sehingga bermanfaat bagi internal Sivitas Akademika, maupun bagi eksternal masyarakat sekeliling kampus.
Kesempurnaan Masjid
Hakekat fungsi masjid bagi umat Islam  bisa diibaratkan sebagai fungsi jantung dalam tubuh manusia. Masjid menyandang peran sebagai katalisator dan dinamisator ukhuwah dan menjalankan multifungsi dalam pembinaan akhlak umat.
Sholat mempunyai rukun, mulai dai niat hingga memberikan salam dan tertib, baik yang dilaksanakan sendiri maupun secara berjamaah. Masjid sebagai wadah sholat berjamaah tentunya juga mempunyai rukun. Di dalam Muktamar Risalatul Masjid di Makkah  pada  1975,  hal ini telah didiskusikan dan disepakati, bahwa suatu masjid baru dapat dikatakan berperan secara baik apabila memiliki ruangan, dan peralatan yang memadai untuk:
  1. Ruangan shalat yang memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan
  2. Ruangan khusus untuk wanita sehingga tidak bercampur dengan laki-laki
  3. Ruang pertemuan dan perpustakaan
  4. Ruang  pendidikan
  5. Ruang poliklinik dan ruang penyelenggaraan jenazah
  6. Ruang berolah-raga, bermain dan berlatih bagi remaja/pemuda.
Arsitektur masjid memadukan antara fungsi, bentuk dan struktur masjid. Banyaknya fungsi ruang sesuai kebutuhan, khususnya daya tampungnya. Untuk menghidupi dirinya, operasionalisasi masjid bisa bersifat komersial. Misal ada ruang yang disewakan untuk dakwah, hajatan, kegiatan formal kampus mapun luar kampus, dsb.
Masjid Kampus IPB
Dalam sebuah polling tak resmi disebutkan, masjid Al-Hurriyyah kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) termasuk salah satu dari tujuh masjid kampus termegah di Tanah Jawa. Sebuah predikat yang membanggakan, bukan? (Republika, Kamis 17 Januari 2013).
Kemegahan ini tentu diimbangi dengan kemanfaatannya. Khususnya, saat memadukan kegiatan ibadah, kontak dan komunikasi dengan Allah sesuai kiat menegakkan Hablum Minallah, dengan menjalin tata hidup bermasyarakat, solidaritas sosial, semangat ukhuwah, sesuai asas Hablum Minannas serta keterkaitan dengan lingkungan alam sekitar.
Berbagai kegiatan dilakukan oleh dan di masjid Al-Hurriyyah IPB, mulai program yang dimotori oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) sampai sebagai wadah kegiatan mahasiswa, baik yang bersifat pendidikan, kebudayaan, maupun perekonomian. Visi dan misi maupun program dan kegiatan dapat disusun oleh pengurus masjid dalam rangka memakmurkan dan memancarkan syiar Islam.
Operasionalisasi masjid Al-Hurriyyah antara lain :
Sejak awal didirikan, masjid Al-Hurriyyah dan ruangan pendukungnya sudah intens dan rutin digunakan untuk berbagai macam kegiatan khususnya kegiatan yang melibatkan masyarakat. Mulai dari masyarakat menengah ke bawah hingga menengah ke atas.
DKM Al-Hurriyyah membawahi 5 lembaga Al-Hurriyyah yaitu Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Al-Hurriyyah, Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) Al-Hurriyyah, Bimbingan Remaja dan Anak-Anak (BIRENA) Al-Hurriyyah, Islamic Student Center (ISC) Al-Hurriyyah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al-Hurriyyah. Sementara itu, masjid Al-Hurriyyah juga memiliki Marbot atau Badan Pengelola Rumah Tangga (BPRT) masjid Al-Hurriyyah.
Selain ruang utama atau ruang shalat, masjid Al-Hurriyyah memiliki bangunan dan ruangan pendukung lainnya, diantaranya ruang Aula, 4 ruang Sahabat (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Tahlib) dan 1 ruang Asma yang berfungsi sebagai ruang pertemuan maupun kegiatan, ruang perpustakaan laki-laki dan ruang perpustakaan perempuan, 6 ruang sekretariat (LDK, LPQ, BIRENA, ISC, LAZ, dan LDK se-Nasional), 2 ruang Sidang (Sidang 1 dan Sidang 2), asrama Marbot, pelataran dan halaman masjid, area sayap kanan dan sayap kiri lantai 1, 2 dan 3 masjid, serta 1 buah kantin laki-laki dan 1 buah kantin perempuan. Ruangan yang bersifat komersial yaitu ruang Aula, ruang Sahabat, ruang Asma, ruang Sidang dan kantin.
Ruang utama masjid Al-Hurriyyah selain digunakan untuk shalat, juga dimanfaatkan untuk kegiatan yang lingkupnya besar. Seperti kegiatan “Santunan  Anak Yatim dan Dhuafa” dan kegiatan “Gerakan Cinta Al-Qur’an” yang diselenggarakan oleh BIRENA dan LPQ Al-Hurriyyah setiap tahunnya. Anak yatim dan dhuafa tersebut merupakan anak yatim dan dhuafa yang tinggal di daerah lingkar kampus.
Di samping itu, pada tahun 2012 silam, telah diselenggarakan dan ditayangkannya secara live program “Damai Indonesiaku” TV One di ruang utama masjid Al-Hurriyyah yang diselenggarakan oleh LDK Al-Hurriyyah. Acara yang menghadirkan Alm. Ust. Jefri Al-Bukhory tersebut, dihadiri oleh Sivitas Akademika maupun masyarakat sekitar kampus. Pada bulan Ramadhan khususnya di 10 malam terakhir, ruang utama masjid digunakan untuk ibadah i’tikaf. Peserta i’tikaf pun beragam, mulai dari Sivitas Akademika sampai masyarakat yang tinggal di daerah lingkar kampus maupun yang jauh dari kampus.
Setiap hari senin, selasa dan kamis pukul 06.00 – 06.45 am, ruang Aula digunakan untuk operasionalisasi salah satu kegiatan masjid yaitu KANTIN atau “Kajian Rutin”. KANTIN diperuntukkan untuk seluruh Sivitas Akdemika dan masyarakat di sekitar kampus. Setiap hari sabtu pukul 07.00 – 12.00 am digunakan untuk kegiatan pembinaan rutin BIRENA Al-Hurriyyah kepada remaja dan anak-anak didiknya. Remaja dan anak-anak didik BIRENA berasal dari daerah lingkar kampus. Ruang Aula Al-Hurriyyah juga digunakan untuk taklim atau pengajian ummahat (ibu-ibu) setiap hari jum’at pada waktu jum’atan. Ibu-ibu yang mengikuti taklim ummahat ini adalah ibu-ibu yang tinggal di daerah lingkar kampus, dan taklim ini dipimpin langsung oleh istri dari ketua DKM Al-Hurriyyah. Setiap tahunnya ruang Aula digunakan untuk kegiatan “Pesantren Kilat Ramadhan” (SAKIRA) yang diselenggarakan oleh BIRENA Al-Hurriyyah. Peserta dari kegiatan ini adalah anak-anak dosen dan anak-anak yang tinggal di daerah lingkar kampus.
Selain itu, ruang Aula juga digunakan untuk kegiatan lainnya yang bersifat isidental baik dari DKM Al-Hurriyyah maupun dari organisasi luar dan masyarakat.
Ruang Asma Al-Hurriyyah setiap tahunnya digunakan untuk kegiatan i’tikaf perempuan. Ruang Sahabat, ruang Asma dan ruang Sidang sering digunakan oleh organisasi luar kampus untuk mengadakan kegiatan seperti perlombaan anak-anak, kegiatan pendidikan serta taklim.
Area sayap kanan dan sayap kiri lantai 1, 2 dan 3 masjid digunakan untuk pengajaran kurikulum program Tahsin dan Tahfidz Al-Qur’an yang diselenggarakan oleh LPQ Al-Hurriyyah. Program Tahsin atau memperbaiki bacaan Al-Qur’an dan Tahfidz atau menghafal Al-Qur’an diperuntukkan untuk umum baik itu Sivitas Akademika maupun masyarakat yang tinggal di daerah lingkar kampus. Selain itu, di setiap bulan Ramadhan khususnya pada waktu berbuka, di area sayap kanan dan sayap kiri lantai 1 masjid difungsikan sebagai tempat penyelenggaraan ta’jil bersama dan kajian sore rutin menjelang berbuka. Pada saat hari raya Idul Adha, pelataran masjid Al-Hurriyyah digunakan untuk pemotongan dan pembagian hewan kurban kepada masyarakat sekitar yang berhak menerimanya.
Prospek Dan Tantangan
Pengabdian kepada masyarakat sesuai koridor UU 12/2012, khususnya pada :
Pasal 47
(1)      
(2)      
(3)     Hasil Pengabdian kepada Masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika.
 (4)     Pemerintah memberikan penghargaan atas hasil Pengabdian kepada Masyarakat yang diterbitkan dalam jurnal internasional, memperoleh paten yang dimanfaatkan oleh dunia usaha dan dunia industri, dan/atau teknologi tepat guna.
Artinya, program/kegiatan lima tahunan pengabdian kepada masyarakat harus disusun oleh IPB, untuk menjadi pegangan bagi Sivitas Akademika. Berbagai modul, petunjuk pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat bisa diterbitkan oleh IPB. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat bisa dipadukan dengan program/kegiatan Pemerintah maupun dari pemerintah kabupaten/kota Bogor.[Arni Nurwida/wasathon.com]

Senin, 27 Juli 2015

Siap Dan Mampukah Kita Ketika Allah Mengabulkan Doa Kita

Siap Dan Mampukah Kita Ketika Allah Mengabulkan Doa Kita


Allah akan memperkenankan doa hamba-Nya, ikhwal ini tersurat pada [QS Al Baqarah (2) : 186] : “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.”

Umat Islam wajib berdoa, untuk semua persoalan hidup di dunia maupun perjalanan hidup menuju kehidupan yang abadi. Hal yang ringan, sederhana, remeh pun kita wajib berdoa.

Wajar kalau kita merasa sudah full doa, namun seolah Allah masih jauh dari memperhatikan doa kita. Karena kita terjebak pada redaksi ‘berdoalah kepada-Ku”, tanpa mengupas atau mengkaji rukun berdoa : keutamaan doa, perintah berdoa, etika berdoa (Ikhlas dalam berdoa, berdoa antara suara pelan dan keras, mengulang-ulang doa), waktu berdoa dan sebabnya, serta terkabulnya doa, dan sebagainya.

Sebaliknya, banyak pula manusia yang merasa bahwa keberhasilan dan sukses duniawinya akibat dari kerja kerasnya, akibat encernya otak, akibat banting tulang peras otak tak kenal waktu, akibat faktor keturunan.

Berdoa, jangan hanya mengacu pada satu ayat, perkuat dengan ayat lain, misal pada [QS Al Baqarah (2) : 186] : “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran”.


Syarat dasar dalam proses berdoa adalah bahwa kita wajib memenuhi segala perintah-Nya. Berdoa tidak berdasarkan hukum sebab akibat. Terjalin interaksi dan komunikasi antara seorang hamba dengan Yang Maha Pencipta. Kita bahkan dituntut mampu mewujudkan kehambaan (ubudiyah) di hadapan-Nya. Sikap ubudiyah di balik doa agar kita tetap menjaga rasa hina, rasa fakir, rasa tak berdaya, rasa lemah dan rasa butuh. Allah akan mengkabulkan doa, mengganti dengan yang lain atau menunda untuk tabungan akhirat kita. [HaeN]

ketika anakku berbagi lauk makanan

ketika anakku berbagi lauk makanan

Tempat kerja yang jauh dari rumah, akhirnya anakku memutuskan indekos dekat kantornya. Lokasi kosan dekat kantor, artinya dapat dijangkau dengan naik sepeda kayuh. Postur tubuh yang lebih tinggi dan besar dibanding kakaknya, tak menjadikan anak bungsuku merasa lebih. Bahkan kolokan, terlebih kalau sudah dekat dan menempel ibunya. Saya hanya menjadi penonton. Bagai anak ayam berlindung di balik sayap induknya. Bedanya, anak saya lebih besar dibanding ibunya. Untung, kedua kakaknya tidak protes terhadap sikap adiknya yang memonopoli ibunya.

Bukan sekedar asupan gizi dan nutrisi yang membuat badan mengembang ke segala penjuru. Ukuran sepatu di atas rata-rata ukuran sepatu Hawa pada umumnya. Santapannya tidak porsi kuli atau bahkan di bawah standar makan sesuai usia. Cuma cara makan yang terlihat nikmat dan enak. Secuwil demi secuwil makanan dilahapnya. Ekspresi wajahnya nampak sedang menikmati makanan. Kalau tidak habis disimpan di kulkas. Betah lama berdiri di depan kulkas, mencuwili makanan yang ada.

Jika aku makan, diliriknya apa saja lauknya. Kalau tertarik, walau sudah makan, dengan santai minta bagian atau diambil semua. Sejak kecil sudah kuat puasa Ramadhan. Sampai sekarang, usai lulus S1 dan bekerja, tidak lupa puasa sunnah. Termasuk puasa tengah bulan juga dijalankan.

Sabtu libur, jum’at malam usai kantor anakku langsung ke rumah. Turun di stasiun kereta api, tunggu dijemput ibunya yang pulang kantor. Mau ketemu ortu, katanya. Baca sms-nya : “aku bawakan lauk untuk bpk”. Sebagai tindakan sepele tapi maknanya tidak sepele. Aku bayangkan, makan siang bekal sendiri, bisa-bisa bisa kurang. Orang kerja ‘peras otak’ membutuhkan kalori, energi dan gizi yang seimbang. Namanya anak, cara membuktikan perhatian ke bapaknya, dengan gaya dan maunya.

“Ini untuk bapak”, ujar anakku sambil menyodorkan box makanan. Semakin  berbinar wajahnya, jika aku langsung makan malam dengan lauknya. Lauk makan siang, sengaja tidak dihabiskan, untuk bapaknya. [HaeN]

dikotomi parlemen modern, kebijakan partai politik vs aspirasi rakyat

dikotomi parlemen modern, kebijakan partai politik vs aspirasi rakyat

“DPR Terus Mantapkan Diri Jadi Parlemen Modern”

DPR RI kini terus memantapkan diri menjadi parlemen modern. Cita-cita mewujudkan parlemen modern merupakan kebutuhan kekinian. Dengan berbasiskan prinsip transparansi, teknologi informasi, dan representasi rakyat, DPR bisa disejajarkan dengan parlemen modern lainnya di dunia.

Ketua DPR RI Setya Novanto dalam pidato Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II tahun 2014-2015, Rabu (18/2), mengatakan, untuk meningkatkan kinerja, pada masa sidang II ini, DPR telah membentuk dua tim reformasi parlemen. Pertama, Tim Mekanisme Penyampaian Hak Mengusulkan dan Memperjuangkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan DPR RI. Kedua, Tim Implementasi Reformasi DPR RI.

Bahkan, DPR telah membentuk dua tim pengawas, yaitu Tim Pengawas DPR RI terhadap Perlindungan TKI dan Tim Pemantauan DPR RI terhadap Pelaksanaan UU terkait Otonomi Khusus Aceh, Papua, dan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dua tim terakhir ini merupakan implementasi dari fungsi pengawasan DPR.

“Dalam upaya meningkatkan transparansi dan tersosialisasikannya kegiatan DPR ke masyarakat, DPR terus memperbaiki sistem komunikasi melalui peningkatan penggunaan teknologi informasi. Di samping itu, untuk memperluas penyebaran informasi atas kegiatan DPR ini, Pimpinan DPR telah melakukan komunikasi dengan berbagai media untuk menyamakan persepsi terkait informasi yang penting diketahui masyarakat,” kata Novanto dalam pidatonya.

Pidato Novanto tersebut sekaligus menutup masa sidang dan DPR memasuki masa reses mulai 19 Februari hingga 22 Maret 2015. “Masa Reses merupakan bagian dari Masa Persidangan, dimana Anggota DPR melakukan penyerapan aspirasi dalam rangka pelaksanaan tugas konstitusional DPR,” jelas Novanto lagi. (sumber : Buletin Parlementaria, nomor: 851/II/2015, IV/Februari 2015)
-------
Kata kunci utama : prinsip transparansi, teknologi informasi, dan representasi rakyat.
-------
UUD 1945 perubahan kedua menyuratkan di pasal 20A, butir (1) : Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Sudah menjadi rahasia umum, wakil rakyat lebih tepat sebagai wakil partai politik (parpol). Anggota DPR 100% dari partai politik. Jangan dibilang DPR sebagai markas beberapa parpol yang memenuhi syarat sebagai hasil pemilu legislatif. Jangan membayangkan betapa anggota DPR yang pada umumnya berpengalaman lokal, selama lima tahun akan menangani masalah nasional.

Kementerian atau K/L yang sudah menerapkan sekaligus praktek prinsip transparansi dan teknologi informasi dan komunikasi belum berjalan seperti yang diharapkan, apalagi anggota DPR yang dianggap sebagai manusia politik.

Anggota DPR sebagai manusia politik lebih terikat, patuh dan tunduk pada kebijakan parpol. Kebijakan politik sebagai harga mati, tidak bisa ditawar, dinego atau bisa lentur. Terlebih anggota DPR yang merupakan bagian kawanan PDI-P yang keluar sebagai juara umum pemilu legislatif 2014. Mereka terikat kontrak politik sesuai AD ART PDI-P, Pasal 7 Tujuan Khusus Partai, khususnya butir 3) berjuang mendapatkan kekuasaan politik secara konstitusional guna mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kita coba simak dengan cermat dan cerdas Pasal 9 Tugas Partai, khususnya butir 6) mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Jangan disimpulkan secara sesaat bahwa PDI-P idealnya diluar barisan sebagai penyelenggara negara.

Apa itu ‘penyelenggara negara?’

UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Pasal 1 menyuratkan a.l :
1.     Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang funsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Semoga bukan salah ketik!!!
-------

Uraian di atas, dengan mengambil sampel PDI-P, jangan dianggap sebagai representasi wakil rakyat pada umumnya. Walau mungkin tak beda jauh.
-------
Menyoal ‘aspirasi rakyat’, penulis optimis jika dikaitkan dengan fungsi DPR, realisasinya seperti ‘jauh panggang dari api’ [HaeN]