Halaman

Senin, 27 Juli 2015

dikotomi parlemen modern, kebijakan partai politik vs aspirasi rakyat

dikotomi parlemen modern, kebijakan partai politik vs aspirasi rakyat

“DPR Terus Mantapkan Diri Jadi Parlemen Modern”

DPR RI kini terus memantapkan diri menjadi parlemen modern. Cita-cita mewujudkan parlemen modern merupakan kebutuhan kekinian. Dengan berbasiskan prinsip transparansi, teknologi informasi, dan representasi rakyat, DPR bisa disejajarkan dengan parlemen modern lainnya di dunia.

Ketua DPR RI Setya Novanto dalam pidato Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II tahun 2014-2015, Rabu (18/2), mengatakan, untuk meningkatkan kinerja, pada masa sidang II ini, DPR telah membentuk dua tim reformasi parlemen. Pertama, Tim Mekanisme Penyampaian Hak Mengusulkan dan Memperjuangkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan DPR RI. Kedua, Tim Implementasi Reformasi DPR RI.

Bahkan, DPR telah membentuk dua tim pengawas, yaitu Tim Pengawas DPR RI terhadap Perlindungan TKI dan Tim Pemantauan DPR RI terhadap Pelaksanaan UU terkait Otonomi Khusus Aceh, Papua, dan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dua tim terakhir ini merupakan implementasi dari fungsi pengawasan DPR.

“Dalam upaya meningkatkan transparansi dan tersosialisasikannya kegiatan DPR ke masyarakat, DPR terus memperbaiki sistem komunikasi melalui peningkatan penggunaan teknologi informasi. Di samping itu, untuk memperluas penyebaran informasi atas kegiatan DPR ini, Pimpinan DPR telah melakukan komunikasi dengan berbagai media untuk menyamakan persepsi terkait informasi yang penting diketahui masyarakat,” kata Novanto dalam pidatonya.

Pidato Novanto tersebut sekaligus menutup masa sidang dan DPR memasuki masa reses mulai 19 Februari hingga 22 Maret 2015. “Masa Reses merupakan bagian dari Masa Persidangan, dimana Anggota DPR melakukan penyerapan aspirasi dalam rangka pelaksanaan tugas konstitusional DPR,” jelas Novanto lagi. (sumber : Buletin Parlementaria, nomor: 851/II/2015, IV/Februari 2015)
-------
Kata kunci utama : prinsip transparansi, teknologi informasi, dan representasi rakyat.
-------
UUD 1945 perubahan kedua menyuratkan di pasal 20A, butir (1) : Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Sudah menjadi rahasia umum, wakil rakyat lebih tepat sebagai wakil partai politik (parpol). Anggota DPR 100% dari partai politik. Jangan dibilang DPR sebagai markas beberapa parpol yang memenuhi syarat sebagai hasil pemilu legislatif. Jangan membayangkan betapa anggota DPR yang pada umumnya berpengalaman lokal, selama lima tahun akan menangani masalah nasional.

Kementerian atau K/L yang sudah menerapkan sekaligus praktek prinsip transparansi dan teknologi informasi dan komunikasi belum berjalan seperti yang diharapkan, apalagi anggota DPR yang dianggap sebagai manusia politik.

Anggota DPR sebagai manusia politik lebih terikat, patuh dan tunduk pada kebijakan parpol. Kebijakan politik sebagai harga mati, tidak bisa ditawar, dinego atau bisa lentur. Terlebih anggota DPR yang merupakan bagian kawanan PDI-P yang keluar sebagai juara umum pemilu legislatif 2014. Mereka terikat kontrak politik sesuai AD ART PDI-P, Pasal 7 Tujuan Khusus Partai, khususnya butir 3) berjuang mendapatkan kekuasaan politik secara konstitusional guna mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kita coba simak dengan cermat dan cerdas Pasal 9 Tugas Partai, khususnya butir 6) mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Jangan disimpulkan secara sesaat bahwa PDI-P idealnya diluar barisan sebagai penyelenggara negara.

Apa itu ‘penyelenggara negara?’

UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Pasal 1 menyuratkan a.l :
1.     Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang funsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Semoga bukan salah ketik!!!
-------

Uraian di atas, dengan mengambil sampel PDI-P, jangan dianggap sebagai representasi wakil rakyat pada umumnya. Walau mungkin tak beda jauh.
-------
Menyoal ‘aspirasi rakyat’, penulis optimis jika dikaitkan dengan fungsi DPR, realisasinya seperti ‘jauh panggang dari api’ [HaeN]

1 komentar: