dikotomi parlemen
modern, kebijakan partai politik vs aspirasi rakyat
“DPR
Terus Mantapkan Diri Jadi Parlemen Modern”
DPR RI kini
terus memantapkan diri menjadi parlemen modern. Cita-cita mewujudkan parlemen
modern merupakan kebutuhan kekinian. Dengan berbasiskan prinsip
transparansi, teknologi
informasi, dan representasi
rakyat, DPR bisa
disejajarkan dengan parlemen modern lainnya di dunia.
Ketua DPR RI
Setya Novanto dalam pidato Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II tahun
2014-2015, Rabu (18/2), mengatakan, untuk meningkatkan kinerja, pada masa
sidang II ini, DPR telah membentuk dua tim reformasi parlemen. Pertama, Tim
Mekanisme Penyampaian Hak Mengusulkan dan Memperjuangkan Program Pembangunan
Daerah Pemilihan DPR RI. Kedua, Tim Implementasi Reformasi DPR RI.
Bahkan, DPR
telah membentuk dua tim pengawas, yaitu Tim Pengawas DPR RI terhadap
Perlindungan TKI dan Tim Pemantauan DPR RI terhadap Pelaksanaan UU terkait
Otonomi Khusus Aceh, Papua, dan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dua
tim terakhir ini merupakan implementasi dari fungsi pengawasan DPR.
“Dalam upaya
meningkatkan transparansi dan tersosialisasikannya kegiatan DPR ke masyarakat,
DPR terus memperbaiki sistem komunikasi melalui peningkatan penggunaan teknologi
informasi. Di samping itu, untuk memperluas penyebaran informasi atas kegiatan
DPR ini, Pimpinan DPR telah melakukan komunikasi dengan berbagai media untuk
menyamakan persepsi terkait informasi yang penting diketahui masyarakat,” kata
Novanto dalam pidatonya.
Pidato Novanto
tersebut sekaligus menutup masa sidang dan DPR memasuki masa reses mulai 19
Februari hingga 22 Maret 2015. “Masa Reses merupakan bagian dari Masa
Persidangan, dimana Anggota DPR melakukan penyerapan aspirasi dalam rangka
pelaksanaan tugas konstitusional DPR,” jelas Novanto lagi. (sumber : Buletin
Parlementaria, nomor: 851/II/2015, IV/Februari 2015)
-------
Kata kunci utama : prinsip transparansi, teknologi
informasi, dan representasi
rakyat.
-------
UUD 1945 perubahan kedua menyuratkan di pasal 20A, butir (1)
: Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Sudah menjadi
rahasia umum, wakil rakyat lebih tepat sebagai wakil partai politik (parpol). Anggota
DPR 100% dari partai politik. Jangan dibilang DPR sebagai markas beberapa
parpol yang memenuhi syarat sebagai hasil pemilu legislatif. Jangan membayangkan
betapa anggota DPR yang pada umumnya berpengalaman lokal, selama lima tahun akan
menangani masalah nasional.
Kementerian atau K/L
yang sudah menerapkan sekaligus praktek prinsip transparansi dan teknologi
informasi dan komunikasi belum berjalan seperti yang diharapkan, apalagi
anggota DPR yang dianggap sebagai manusia politik.
Anggota DPR sebagai
manusia politik lebih terikat, patuh dan tunduk pada kebijakan parpol. Kebijakan
politik sebagai harga mati, tidak bisa ditawar, dinego atau bisa lentur. Terlebih
anggota DPR yang merupakan bagian kawanan PDI-P yang keluar sebagai juara umum
pemilu legislatif 2014. Mereka terikat kontrak politik sesuai AD ART PDI-P,
Pasal 7 Tujuan Khusus Partai, khususnya butir 3) berjuang mendapatkan kekuasaan
politik secara konstitusional guna mewujudkan pemerintahan yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kita coba simak dengan cermat dan cerdas Pasal 9 Tugas
Partai, khususnya butir 6) mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan
negara agar terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Jangan disimpulkan secara sesaat bahwa PDI-P idealnya
diluar barisan sebagai penyelenggara negara.
Apa itu ‘penyelenggara negara?’
UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan
Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Pasal 1 menyuratkan a.l :
1. Penyelenggara
Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif,
atau yudikatif, dan pejabat lain yang funsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang
berlaku.
Semoga bukan salah ketik!!!
-------
Uraian di atas, dengan mengambil sampel PDI-P, jangan
dianggap sebagai representasi wakil rakyat pada umumnya. Walau mungkin tak beda
jauh.
-------
Menyoal ‘aspirasi rakyat’, penulis optimis jika
dikaitkan dengan fungsi DPR, realisasinya seperti ‘jauh panggang dari api’ [HaeN]
Terima kasih pak atas artikelnya
BalasHapus