Halaman

Jumat, 31 Juli 2015

promo pilkada serentak : cuci gudang vs cuci otak

promo pilkada serentak : cuci gudang vs cuci otak

Daya jelajah, angin surga, nilai jual kabupaten/kota, melalui UU 2/2015 tentang “TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG” menjadi semakin menggiurkan, menggairahkan, menggelitik, menggoda syahwat politik,. liwat Pasal 154, angka (1) DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang : khususnya huruf f. dan huruf g.

a.     memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
b.     memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;

Dengan penjelasan sebagai berikut :
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”perjanjian internasional di Daerah kabupaten/kota” dalam ketentuan ini adalah perjanjian antara Pemerintah Pusat dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan Daerah kabupaten/kota.

Huruf g
Yang dimaksud dengan ”kerja sama internasional” dalam ketentuan ini adalah kerja sama Daerah antara Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama kabupaten/kota ”kembar”, kerja sama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan modal, dan kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sudah jadi rahasia umum, kemampuan penyerapan anggaran pembangunan dan belanja oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, di periode siapa pun, tidak sesuai rencana. Terjebak pasal tertib administrasi, bisa-bisa bisa berurusan dengan KPK. Padahal kesejahteraan masyarakat, penduduk, warga kabupaten/kota diawali dan dilandasi suksesnya pembangunan daerah.

Bupati/walikota dengan dukungan ASN yang memahami e-proc, tidak perlu risau dengan penggunaan anggaran.

Karena konsekuensi logis ”perjanjian internasional di Daerah kabupaten/kota” dan ”kerja sama internasional”  adalah penggunaan anggaran, memang bisa menambah beban kerja dan tanggung jawab. Semakin menambah batu sandungan, kerikil tajam yang akan menggelincirkan bupati/walikota. Semakin mempermulus, memperlanjar, mempersingkat  jalan tol menuju dan menghuni bilik tahanan sebagai terpidana, sebagai warga binaan rutan/lapas.

Semoga bakal calon peserta pilkada serentak, khususnya pilkada kabupaten/kota pernah membuka produk hukum berbasis pemerintahan daerah. Minimal, tim sukses bukan sekedar tukang modal omdo = omomg dowo, atau bicara berkepanjangan, tanpa ilmu dan tanpa kinerja. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar