promo pilkada
serentak : cuci gudang vs cuci otak
Daya jelajah,
angin surga, nilai jual kabupaten/kota, melalui UU 2/2015 tentang “TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN
DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG” menjadi semakin menggiurkan, menggairahkan, menggelitik,
menggoda syahwat politik,. liwat Pasal 154, angka (1) DPRD kabupaten/kota
mempunyai tugas dan wewenang : khususnya huruf f. dan huruf g.
a. memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap
rencana perjanjian internasional di Daerah;
b.
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
Dengan
penjelasan sebagai berikut :
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”perjanjian internasional di
Daerah kabupaten/kota” dalam ketentuan ini adalah
perjanjian antara Pemerintah Pusat dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan
kepentingan Daerah kabupaten/kota.
Huruf g
Yang dimaksud
dengan ”kerja sama internasional” dalam ketentuan
ini adalah kerja sama Daerah antara Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pihak
luar negeri yang meliputi kerja sama kabupaten/kota ”kembar”, kerja sama teknik
termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah, kerja sama
penyertaan modal, dan kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sudah jadi
rahasia umum, kemampuan penyerapan anggaran pembangunan dan belanja oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota, di periode siapa pun, tidak sesuai rencana.
Terjebak pasal tertib administrasi, bisa-bisa bisa berurusan dengan KPK. Padahal
kesejahteraan masyarakat, penduduk, warga kabupaten/kota diawali dan dilandasi
suksesnya pembangunan daerah.
Bupati/walikota
dengan dukungan ASN yang memahami e-proc, tidak perlu risau dengan penggunaan
anggaran.
Karena
konsekuensi logis ”perjanjian internasional di Daerah
kabupaten/kota”
dan ”kerja sama internasional” adalah penggunaan anggaran, memang bisa
menambah beban kerja dan tanggung jawab. Semakin menambah batu sandungan,
kerikil tajam yang akan menggelincirkan bupati/walikota. Semakin mempermulus,
memperlanjar, mempersingkat jalan tol
menuju dan menghuni bilik tahanan sebagai terpidana, sebagai warga binaan
rutan/lapas.
Semoga bakal
calon peserta pilkada serentak, khususnya pilkada kabupaten/kota pernah membuka
produk hukum berbasis pemerintahan daerah. Minimal, tim sukses bukan sekedar tukang
modal omdo = omomg dowo, atau bicara berkepanjangan, tanpa ilmu
dan tanpa kinerja. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar