reda(m) gejolak jiwa
diri tanpa penjiwaan
Sifat manusia sudah terterakan
secara ketauhidan antara lain: ketergesaan, keluh-kesah, tamak dan bakhil
maupun keras kepala. Macam jiwa manusia: jiwa yang selalu menyuruh pada
kejahatan; jiwa yang selalu menyesali serta jiwa yang tenang.
Ironis binti
miris. Betapa UU RI 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak sekalipun, sama
sekali tidak mempersoalkan, mempermasalahkan, memperkarakan kata, lema ‘jiwa’. Kendati
tercantum XI Bab dan 106 Pasal. Lewat ‘penjelasan’ tersurat Dasar pemikiran pembentukan Undang-undang ini adalah sebagai berikut:
a.
Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b.
pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur,
kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin
kelanjutan hidupnya;
Jadi jika terjadi
tindak pengekangan jiwa manusia bebas. Penguasa punya kebijakan populer demi manusia itu sendiri.
Diksi ‘kekang’
baru sekali-kalinya muncul di judul. Lengkapnya ramuan mental
politik nusantara, mengekang kebebasan vs melegitimasi kekuasaan. Date modified 5/31/2019 7:05 PM di
personal laptop. Ujar yang empunya cerita. Soal kata ahlinya, pendapat periwayat, abaikan.
Diangkat dari fakta, tak berpengaruh secuwil pun. Kalau sudah masuk
rumusan hidup berbasis 3 pilar: hukum, moral, politik. Serba saling.
Nusantara–ku, gejolak jiwa vs perang
batin. Kondisi lingkungan strategis tampak biasa-biasa
saja, seperti biasanya. Aman terkendali. Masih banyak waktu untuk berbuat apa
saja. Pembiaran oleh pengusa langit.[HaéN]