Halaman

Rabu, 31 Maret 2021

alon-alon waton kelakon vs progresif revolusioner

alon-alon waton kelakon vs progresif revolusioner

Masalah untuk menetapkan bobot kesalahan, bukan sekedar penetapan pihak yang paling layak bersalah. Lihat bagaimana ybs meletakkan payung basah. Apa pakai SOP atau bahkn kode etik berpayung secara dalil bersih diri. Lebih daripada itu, sekalian cek gaya ybs mengamankan payung anti sinar matahari.

 Posisi payung, bisa menjadi titik terang bagaimana ybs berterus terang. Punya sistem jujur yang teruji setiap ada fakta. Cilakanya, daya cerdas ybs memperhitungkan lokasi peruntukan parkir payung. Penilaian secara kasat mata menjebak ‘kebenaran’ dibanding pasal barangsiapa. Analog bagaimana orang parkir mobil di halaman-depan rumahnya. 

Ketika hukum lazim bersandarkan pada hukum yang dinamis. Pandangan pertama atau kesan pertama, membuat orang terkesima. Tahu ditipu, tetapi tahu yang menipu lebih bertahu dari dirinya. Ini yang disebut pembelajaran diri sambil hidup bersama. Di lingkungan yang tak pernah sama, walau bersamaan waktu. [HaéN]

tidak pernah selesai urusan dengan diri sendiri

 tidak pernah selesai urusan dengan diri sendiri

 Puas diri, beda cerita jika terkait dengan rasa syukur. Menyangkut rasa puas, bersifat universal sesuai skala martabat manusia. Skala harian, kadar puas diri manusia bersifat berkediriannya. Ukuran bisa tiap jam berubah tanpa info sepihak. Diseret masuk ke pasal HAM, bebas menyeret kasus watak diri.

 Guyon waton maton wong Jawa: “lara weteng bisa ditambani, lara watek dienteni nganti mati”. Ungkapan itu bermakna 'sakit perut dapat disembuhkan, tetapi kalau wataknya yang sakit, sembuhnya tunggu kalau ybs sudah mati'.

 Kendati ybs mati berkali-kali. Belum pernah terpancar roman wajah, terbersit raut muka rasa puas diri. Lega trik nafas kalah pamor dengan gerutuan pernasiban, peruntungan antar waktu. Mirip pasar bursa efek berjangka.

 Puas diri berkorelasi positif dengan kinerja, prestasi, potensi diri, profesionalisme. Berharap terima rezeki bak dapat durian runtuh. Walau runtuh bersama pohonnya, semakin tak puas diri. Radar hati, daya endus tanggap dengan gaya tangan terbuka. Ramah investor, jika masuk kelas penyelenggara negara. Rasa puas diri bisa diwariskan ke anak cucu. Menjadi PR besar trah silsilah politik tak akan selesai. [HaéN]

faktor kelainan daripada UU 3/1975

 faktor kelainan daripada UU 3/1975

 Perlu kiranya kita simak UU RI 3/1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya. UU ini telah disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1975 oleh Presiden Soeharto. Lanjut diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1975 oleh Menteri/Sekretaris Negara.

 Penjelasan pasal demi pasal. Pasal 1 Undang-undang ini mengandung maksud :

a.                   Memberikan landasan hukum yang mantap pada kenyataan adanya (eksistensi) dua Partai Politik dan satu Golongan Karya yang merupakan kenyataan berfusinya :

 Kegiatan politik partai-partai Islam yaitu :

1.             Partai Nahdatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia, Partai Serikat Islam Indonesia dan Persatuan Tarbiyah Islamiah dalam Partai Persatuan Pembangunan;

2.             Partai Nasional Indonesia, Partai Kristen Indonesia, Partai Katholik, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia dan Partai Murba menjadi Partai Demokrasi Indonesia;

3.             Organisasi-organisasi golongan karya menjadi Golongan Karya.

 b.                   Dengan pengelompokan partai-partai dan organisasi golongan karya di Indonesia, sebagai hasil pembaharuan dan penyederhanaan kehidupan politik seperti dimaksud di dalam ayat (1) pasal ini, maka eks (bekas) partai politik dan organisasi karya sebagai organisasi masyarakat dibenarkan melakukan kegiatan lain yang bukan kegiatan politik berdasarkan dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

 Pemirsa merasa ada kejanggalan pada penulisan. Memang begitulah redaksional, substansial. Tidak bisa disebut ‘salah ketik’ model rezim multipartai dengan petugas partai Jokowi.

 Makanya, bukan kebetulan jika 40 (empat puluh) tahun kemudian. Tersebut, ada Kepmenkum dan HAM Nomor: M.HH-05.AH.11.01 Tahun 2015, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Tertanggal 07 Mei 2015.

 Faktor pertimbangan cepat saji Kepmenkum dan HAM, karena ‘membaca’ Surat permohonan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor:29/EX/DPP/V/2015 tanggal 05 Mei 2015 tentang Penyampaian Perubahan AD/ART serta Susunan Pengurus DPP PDI Perjuangan Masa Bakti 2015-2020.

 Agar jangan salah atau gagal paham. Simak AD dan ART partai dimaksud. Cermati tersurat pada salah satu alinea:

 Didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab mewujudkan cita-cita luhur tersebut, serta guna memenuhi tuntutan perkembangan zaman yang ada, maka Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Katolik, Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) dan Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), dan pada tanggal 9 Maret 1970 membentuk Kelompok Demokrasi Pembangunan, yang kemudian dikukuhkan dengan pernyataan bersama kelima partai politik tersebut pada tanggal 28 Oktober 1971. Dan akhirnya pada tanggal 10 Januari 1973 melakukan langkah strategis memfusikan diri menjadi satu wadah perjuangan politik rakyat berdasarkan Pancasila dengan nama Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Pada penutupan Kongres II PDI di Jakarta tanggal 17 Januari 1981 kelima partai yang berfusi tersebut menegaskan bahwa perwujudan fusi telah paripurna, serta menyatakan pengakhiran eksistensi masing-masing. Dalam perkembangan selanjutnya dan didorong oleh tuntutan perkembangan situasi dan kondisi politik nasional yang terjadi, serta berdasarkan hasil keputusan Kongres V Partai Demokrasi Indonesia di Denpasar Bali, maka pada tanggal 1 Februari 1999, PDI telah mengubah namanya menjadi PDI Perjuangan, dengan azas Pancasila dan bercirikan Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial.

 Dimana letak kejanggalan. [HaéN]

pdip 2015-2020 tidak kenal revolusi mental, pantas

pdip 2015-2020 tidak kenal revolusi mental, pantas

Ketika mau tahu bagaimana pdip menjabarkan jargon “revolusi mental” ujaran dan ajaran Bung Karno. Yang mana bahwasanya periode presiden ke-7 RI 2014-2019 sarat dengan indoktrinasi revolusi mental. Dijabarkan, dirumuskan sedemikian runut, rinci, detail menjadi proyek tahunan APBN/APBD.

 Ternyata, nyatanya ad dan art pdip 2015-2019 (bagian utuh dari Kepmenkum dan HAM Nomor: M.HH-05.AH.11.01 Tahun 2015, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) tidak mencantumkan frasa revolusi mental.

 Bisa juga, saking banyaknya basa-basi dari “watak Partai adalah gotong royong, demokratis, merdeka, pantang menyerah dan progresif revolusioner” (pasal 5 butir (2)).

 Maksud tersurat “progresif revolusioner” diserahkan kepada mekanisme pasar lokal, sentimen negatif, nilai tukar atau kurs tengah, indeks demokrasi. Bebas pemaksudan, pemaknaan. Di masa kini, semboyan tsb bisa bias dengan stigma radikal bebas, pendengung, teror rakitan, separatis kriminal bersenjata. [HaéN]

Selasa, 30 Maret 2021

idealisme bermasyarakat, tahan goncang dan tak mudah goyah

idealisme bermasyarakat, tahan goncang dan tak mudah goyah

 Setiap individu selaku anggota masyarakat punya identitas pribadi yang secara prinsip berbeda satu sama lain. Antar anggota keluarga, wujudan jati diri bisa tampak lain. Urutan kelahiran tidak otomatis identik dengan tingkat kedewasaan, kematangan hidup.

 Dorongan untuk saling membutuhkan serta semangat menjaga persatuan, menjadikan lingkungan tempat tinggal tampak hidup. Perubahan diri sejalan dengan laju waktu, disikapi dengan wajar, alami dan tetap saling jaga.

 Dalil jaga jarak ikuti protokol kesehatan, standar dunia, ketika bangsa bersatu, bersinergi hadapi agresi pandemi covid-19. Kehidupan di rumah saja menimpa pihak penuntut ilmu, pencari nafkah maupun kalangan profesi umum, khusus maupun spesialis. Motivasi menggugah inspirasi, inisiatif, kreativitas, produktivitas agar jangan berlarut dalam larutan pahitnya mempertahankn kehidupan.

 Kebutuhan akan pengakuan atas jati diri, pada kondisi tertentu mempengaruhi stabilitas jiwa raga. Salah pilih pintu masuk, keliru tentukan kendaraan politik pengantar. Lebih parah ketimbang salah gaul, keliru pilih teman gaul. Cita-cita untuk meningkatkan kapasitas diri, masuk ke tataran, tatanan bernegara. Kendati mendapat dukungan, dorongan, ungkitan bahkan tarikan, katrolan bukannya jalan kian mulus. 

Asas bebas meyakini kepercayaan – mempercayai keyakinan, memperjelas daya saing kehidupan bernegara. [HaéN]

serangan jantung tanpa riwayat

 serangan jantung tanpa riwayat

 Gairah untuk hidup dan atau mati bangsa pribumi tak jauh-jauh dari rasa cinta tanah-air. Maksud benderang, jika belum menikmati nikmat hidup di negeri multipartai. Rasanya belum berkehidupan. Baru sekedar menumpang hidup. Banyak berharap dari limpahan kekayaan alam.

 Penjajahan atas kekayaan isi bumi masih melaju. Memanfaatkan pasang surut isi kepala manusia. Belajar bagaimana kerajaan dan keluarga raja Inggeris mengelola harta terpendam tanah airnya. Hak atas kekayaan alam nusantara menjadi tujuan perjuaangan legal konstitusional. Dukungan lewat kompromi politik dengan menetapkan dan menerapkan UU jual beli hak jangka waktu satu periode.

 Partai politik yang ikut membidani tercetusnya era politik reformasi. Modal besar dukungan moral organisasi kemasyarakatan sejak zaman penjajahan kolonial Belanda. Ketimbang antri lama malah mati lemas berdiri, bersikukuh dekap erat idealisme. Manuver politik zig-zag jaga eksistensi sepasang kaki. Makan ati dalam kalkulasi serba tidak mungkin. Praktis ekonomis pilih menempel penguasa plus terbagi hak kuras, rakus, rasuk sukar tidak sukar. Sadar diri masuk kalangan, lingkaran rezim bodong. [HaéN]