faktor kelainan daripada UU 3/1975
Perlu kiranya kita simak UU RI
3/1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya. UU ini telah disahkan di
Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1975 oleh Presiden Soeharto. Lanjut diundangkan
di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1975 oleh Menteri/Sekretaris Negara.
Penjelasan pasal demi pasal. Pasal 1
Undang-undang ini mengandung maksud :
a.
Memberikan
landasan hukum yang mantap pada kenyataan adanya (eksistensi) dua Partai
Politik dan satu Golongan Karya yang merupakan kenyataan berfusinya :
Kegiatan politik partai-partai Islam yaitu :
1.
Partai Nahdatul
Ulama, Partai Muslimin Indonesia, Partai Serikat Islam Indonesia dan Persatuan
Tarbiyah Islamiah dalam Partai Persatuan Pembangunan;
2.
Partai Nasional
Indonesia, Partai Kristen Indonesia, Partai Katholik, Partai Ikatan Pendukung
Kemerdekaan Indonesia dan Partai Murba menjadi Partai Demokrasi Indonesia;
3.
Organisasi-organisasi
golongan karya menjadi Golongan Karya.
b.
Dengan
pengelompokan partai-partai dan organisasi golongan karya di Indonesia, sebagai
hasil pembaharuan dan penyederhanaan kehidupan politik seperti dimaksud di
dalam ayat (1) pasal ini, maka eks (bekas) partai politik dan organisasi karya
sebagai organisasi masyarakat dibenarkan melakukan kegiatan lain yang bukan kegiatan
politik berdasarkan dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku.
Pemirsa merasa ada kejanggalan pada
penulisan. Memang begitulah redaksional, substansial. Tidak bisa disebut ‘salah
ketik’ model rezim multipartai dengan petugas partai Jokowi.
Makanya, bukan kebetulan jika 40
(empat puluh) tahun kemudian. Tersebut, ada Kepmenkum dan HAM Nomor:
M.HH-05.AH.11.01 Tahun 2015, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Tertanggal 07 Mei
2015.
Faktor pertimbangan cepat saji
Kepmenkum dan HAM, karena ‘membaca’ Surat permohonan dari Dewan Pimpinan Pusat
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor:29/EX/DPP/V/2015 tanggal 05 Mei
2015 tentang Penyampaian Perubahan AD/ART serta Susunan Pengurus DPP PDI
Perjuangan Masa Bakti 2015-2020.
Agar jangan salah atau gagal paham.
Simak AD dan ART partai dimaksud. Cermati tersurat pada salah satu alinea:
Didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab mewujudkan
cita-cita luhur tersebut, serta guna memenuhi tuntutan perkembangan zaman yang
ada, maka Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo),
Partai Katolik, Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) dan Musyawarah
Rakyat Banyak (Murba), dan pada tanggal 9 Maret 1970 membentuk Kelompok
Demokrasi Pembangunan, yang kemudian dikukuhkan dengan pernyataan bersama
kelima partai politik tersebut pada tanggal 28 Oktober 1971. Dan akhirnya pada
tanggal 10 Januari 1973 melakukan langkah strategis memfusikan diri menjadi
satu wadah perjuangan politik rakyat berdasarkan Pancasila dengan nama Partai
Demokrasi Indonesia (PDI). Pada penutupan Kongres II PDI di Jakarta tanggal 17
Januari 1981 kelima partai yang berfusi tersebut menegaskan bahwa perwujudan
fusi telah paripurna, serta menyatakan pengakhiran eksistensi masing-masing.
Dalam perkembangan selanjutnya dan didorong oleh tuntutan perkembangan situasi
dan kondisi politik nasional yang terjadi, serta berdasarkan hasil keputusan
Kongres V Partai Demokrasi Indonesia di Denpasar Bali, maka pada tanggal 1
Februari 1999, PDI telah mengubah namanya menjadi PDI Perjuangan, dengan azas
Pancasila dan bercirikan Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial.
Dimana letak kejanggalan. [HaéN]