tampang inlander watak
penjajah
Mirip cerita anak-anak tanpa émbél-émbél. Bahwa nusantara
merdeka dari penjajahan bangsa asing beralih ke bangsa sendiri. Beda
pasal dengan Ramalan Jangka Jayabaya, ada yang berbunyi:
Nanging menungso podho
kuciwo margo dakwo-dinakwo. Ratu podho rembugan negoro endhi sing dipilih lan
disenengi. Hera-heru wong Jawi kari separo, Londo Cino kari sejodo.
Menimbang, mitos praktek demokrasi, kejadian luar biasa vs biaya ekonomi
tinggi. Politik juga tidak memilah dan memilih pribumi asli. Asal punya uang,
ada sponsor, bagian integral dari investor politik multi nasional, multipihak
maupun apalagi mancanegara.
Jadi, siapa saja, pihakan mana saja dengan dukungan
pemain lama, wajah baru yang betul-betul baru dan asing bagi rakyat,
dimungkinkan akan muncul.
Berkat Perubahan Keempat tahun 2002 UUD NRI Tahun
1945, menghasilkan tambahan pada Pasal 33, tepatnya berupa ayat
(4):
(1)
(2)
(3)
(4)
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
Kita bersyukur apa adanya, karena tidak ada pasal kejahatan politik, tindak
pidana politik. [HaéN]