makar tanah vs daya rusak air
“Daya rusak air adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan.”, demikian
pemaksudannya sesuai bunyi Pasal 1 butir 18, PP 42/2008 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air. Menambah wawasan bela tanh-air. Simak dengan seksama PP
42/2008 karena terdapat 54 frasa “daya rusak air” dipakai untuk menyusun alinea,
kalimat pasal. Beberapa dikenai penjelasan.
Kalau mauh tahu apa yang dimaksud frasa “makar tanah”. Apa yang dimaksud
adalah “makelar tanah”. Daripada bingung binti linglung. Walau sedekat itu
penulis belum menemukan dengan sengaja. Tapi dengan pendekatan sederhana dan
merakyat. Pendekatan dengan tidak cara frontal, adu muka. Pakai pola putaran
sesuai arah putaran jarum jam sambil perlahan tapi pasti mendekat ke poros, sumbu.
Maksud benderangnya, dengan gaya analog. Simak PP RI 60 2017 tentang Tata Cara
Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya,
dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Fokus pada penjelasan Pasal Demi Pasal.
Temukan penjelasan Pasal 13, yang dimaksud dengan “tindakan
kepolisian" adalah upaya
paksa dan/atau tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab guna
mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat.
Karena sama-sama didukung atau berbasis PP. tapi apakah makna “makar tanah”
bisa dipahami oleh aparat penegak hukum. Menyoal pasal “bau tanah”, agar bebas
dari polusi politik penguasa. Bijak simak lain perkara, masuk ke pasal konflik agraria.
Negara akan selalu hadir jika setiap jengkal tanah ranyat bersengketa. [HaéN]