Efektivitas Infrastruktur Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
TUGAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
RAKYAT
Pembangunan infrastruktur
nasional merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah Indonesia, karena
sejumlah kondisi, seperti (a) terbatasnya keberadaan dan kualitas
infrastruktur, (b) tingginya biaya logistik, produksi, dan distribusi, (c)
timpangnya infrastruktur antar wilayah, (d) terhambatnya program pengentasan
kemiskinan, (e) terhambatnya kelancaran distribusi pangan, serta (f) perlunya
mengejar ketertinggalan pembangunan dari negara lain.
Arah kebijakan pembangunan
infrastruktur pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun
2015-2019 secara umum adalah untuk mewujudkan infrastruktur Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat yang handal dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan,
ketahanan air, kedaulatan energi, konektivitas bagi penguatan daya saing, dan
layanan infrastruktur dasar melalui keterpaduan dan keseimbangan pembangunan
antardaerah, antar sektor dan antar tingkat pemerintahan yang didukung dengan
industri konstruksi nasional yang berkualitas dan sumber daya organisasi yang
kompeten dan akuntabel.
Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
LINGKUP EFEKTIVITAS
Menimbang hakikat efektivitas
pembangunan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), paling
tidak untuk memberikan informasi hasil
akhir berdasarkan input yang sudah diberikan.
Dari output pembangunan
infrastruktur PUPR terbangun diharapkan tercapai outcome yang
berkelanjutan, berpengaruh langsung, memiliki kontribusi besar untuk mewujudkan
pemenuhan hak dasar rakyat, pelayanan infrastruktur dasar, mendukung
pertumbuhan ekonomi nasional, dan daya saing global. Termasuk mendukung
pencapaian pertumbuhan ekonomi wilayah dan mengurangi kesenjangan antar wilayah.
Serta yang tak kalah penting adalah dalam rangka memenuhi kewajiban pemerintah
memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pencapaian outcome
perlu disandingkan dengan Standar Internasional atau dibandingkan dengan negara
lain yang memiliki tingkat pertumbuhan yang tidak beda jauh. Minimal, bahan
perbandingan berdasarkan daya saing infrastruktur Indonesia di tingkat ASEAN.
Dukungan dan jaminan anggaran
pembangunan, alternatif sumber dana, skema pembiayaan; kebijakan (keterpaduan
infrastruktur wilayah pengembangan strategis maupun percepatan penyediaan
infrastrukur prioritas), menjadi modal
kuat bagi terlaksananya pembangunan untuk tepat biaya-waktu-kualitas, tepat sasaran,
tepat manfaat dan fungsional. Sehingga tolok ukur keberhasilan tidak sekedar
pada indeks kepuasan penerima manfaat.
Pada dasarnya makna
efektivitas adalah tingkat keberhasilan pemenuhan kebutuhan akan infrastruktur
PUPR oleh penerima manfaat. Mulai dari individu dan atau keluarga, rumah tangga
manusia Indonesia dengan kapasitas sebagai rakyat, penduduk, warga negara,
masyarakat, sampai tingkat daerah.
Efektivitas infrastruktur
PUPR bagi rakyat, penduduk, warga negara, masyarakat dimulai dengan menjamin hak
setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang
layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Rumah adalah
bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana
pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi
pemiliknya.
Efektivitas infrastruktur
PUPR bagi daerah provinsi maupun daerah kabupaten / kota. Kementerian PUPR hanya fokus pada transportasi darat (jalan
dan jembatan), air (bendungan, air bersih, banjir, irigasi) dan perumahan.
Infrastruktur lainnya dikerjakan
Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan, dan untuk memudahkan Indonesia
dibagi ke dalam 35 kawasan. Dimaksudkan untuk menghilangkan disparitas antar
wilayah sehingga pembangunan tidak hanya berpusat di Jawa dan Sumatra, tetapi
harus lebih keluar.
FAKTOR PENENTU EFEKTIVITAS
Dalam rangka memaksimalkan
manfaat pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sejak 1 Januari 2016, di
sektor konstruksi diperlukan evaluasi secara komprehensif dari pemangku
kepentingan nasional yang diwakili oleh akademisi, pelaku usaha, pemerintah dan
swasta. MEA menandai terbentuknya pasar tunggal ASEAN di bidang investasi,
barang dan jasa termasuk tenaga kerja.
Dalam perspektif
pemerintah (government), evaluasi yang perlu dibahas adalah sudah
seberapa efektif pengaturan domestik (domestic regulations) untuk
menciptakan iklim investasi, iklim usaha, iklim kerja dan iklim permodalan yang
kondusif dan nyaman bagi terbentuknya Indonesia sebagai kawasan produksi (pembangunan
infrastruktur) yang berdaya saing tinggi.
Pemerintah akan menerapkan
lima langkah guna mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia agar
layanan dan daya saing sektor ini terus meningkat. Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengatakan, lima strategi itu adalah (i)
kerangka hukum dan perundangan yang kondusif; (ii) inovasi pembiayaan dan
pendanaan pembangunan infrastruktur; (iii) kepemimpinan yang kuat; (iv)
koordinasi antar lembaga yang solid; (v) serta penerapan hasil penelitian dan
teknologi terbaru.
Pemerintah merasa resah
jika kebijakan anggaran belanja yang dilakukan tidak berdasarkan money
follow function, tetapi money follow program prioritas, tetapi
praktiknya tetap money follow function. Tidak perlu semua tugas dan
fungsi (tusi) harus dibiayai secara merata.
Daya saing
infrastruktur Indonesia masih tertinggal dibanding negara-negara kawasan Asia
Tenggara seperti Singapura atau Malaysia. Namun, Indonesia lebih baik dari
Vietnam maupun Filipina. Wilayah yang berbentuk kepulauan dengan luas 5,1 juta
km persegi dan terbentang dari Sabang sampai Merauke menjadi tantangan bagi
pemerintah untuk meningkatkan daya saing infrastruktur nasional.
Dalam laporan The
Global Competitiveness Report 2018 skor pilar infrastruktur Indonesia
berada di level 66,8 dari skala 0-100 dan berada di peringkat 71 dari 140
negara yang disurvei. Di tingkat ASEAN, Indonesia berada di posisi ke 5 di
bawah Thailand dan di atas Vietnam. Skor daya saing infrastruktur Indonesia
tersebut terpaut 28,88 poin dari Singapura yang merupakan negara dengan
peringkat daya saing tertinggi di AsiaTenggara maupun di tingkat global.
Pemerintahan Presiden Joko
Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kala telah berupaya memperbaiki daya saing
Indonesia dengan meningkatkan anggaran pembangunan infrastruktur sejak 2015
menjadi Rp 256,1 triliun, naik 65% dari tahun sebelumnya. Anggaran
infrastruktur terus meningkat menjadi Rp 410,4 triliun pada 2018. Untuk tahun
2019, pemerintah menganggarkan dana Rp 415 triliun untuk pembangunan
infrastruktur.
Peringkat daya saing
Indonesia menurut International Institute
for Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking 2019
membaik. Indonesia melejit ke posisi 32 dunia atau naik 11 peringkat
dibandingkan 2018 yang berada di posisi ke-43 dunia. IMD menggunakan 4 (empat)
indikator utama dalam penilaiannya, yakni kinerja ekonomi, efisiensi pemerintahan, efisiensi bisnis, dan infrastruktur.
Indonesia
menunjukkan perbaikan daya saing yang paling menggembirakan di kawasan Asia
Pasifik. Hal ini berkat perbaikan efisiensi di sektor pemerintahan, pembangunan
infrastruktur, dan iklim bisnis. IMD juga menyebut salah satu keunggulan Indonesia
adalah upah buruh yang rendah dibandingkan 63 negara
lainnya di Asia Pasifik. Dalam daftar tersebut, Indonesia berada berada di
bawah Jepang dan Prancis yang berada di posisi ke-30 dan ke-31. Adapun Republik
Ceko dan Kazakhstan berada di bawah Indonesia, masing-masing di posisi ke-33
dan ke-34.
Pada tahun 2019,
pembangunan infrastruktur PUPR diprioritaskan pada kegiatan yang berbentuk:
1.
Pelaksanaan
pekerjaan yang telah committed,
2.
Pembangunan
bendungan baru, menyelesaikan pembangunan bendungan lanjutan dan irigasi,
3.
Pembangunan
konektivitas antar wilayah, kawasan perbatasan Kalimantan dan NTT, Jalan Trans
Papua,
4.
Pembangunan Program
Kerakyatan (P3-TGAI (Program Percepatan
peningkatan Tata Guna Air Irigasi), jembatan gantung, KOTAKU (Kota Tanpa
Kumuh), PISEW (Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah), PAMSIMAS
(Penyediaan Air Minum dan Sanitas Berbasis Masyarakat), SANIMAS (Sanitas
Berbasis Masyarakat), TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse &
Recycle)),
5.
Pembangunan dan
perbaikan, serta pemenuhan kebutuhan infrastruktur permukiman dan perumahan,
6.
Pembangunan berbasis
kawasan strategis.
PERMASALAHAN
Permasalahannya antara
lain pada kasus infrastruktur jalan tol, bersifat komersial atau mencari
keuntungan. Secara teoritis, suatu kegiatan pembangunan yang bersifat komersial
walaupun dilakukan dan dimiliki oleh perusahaan negara, tidak dapat
dikategorikan sebagai kepentingan umum karena tidak adil, dimana masyarakat
dipaksa untuk menyerahkan tanah mereka dan kemudian perusahaan negara
memperoleh keuntungan dari tanah tersebut.
Namun hal tersebut sudah
secara tegas dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012
bahwa pembangunan infrastruktur adalah bukan proyek untung rugi bagi
pemerintah, tetapi adalah kewajiban pemerintah untuk mengatasi masalah
perekonomian untuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari
seluruh rakyat. Tanah untuk kepentingan umum tersebut jelas untuk pembangunan
infrastruktur yang proyeknya bukan untuk kepentingan bisnis untung rugi
individu ataupun instansi. Pemerintah juga tidak menghitung untung-rugi dari
segi komersil karena jalan tol mutlak perlu untuk memecahkan masalah kelancaran
transportasi. Namun tentu saja pihak investor yang membiayai jalan tol
menghitung untung rugi bahkan meminta jaminan pemerintah, sebab proyek jalan
tol tersebut tidak merugikan mereka. Tidak ada kalangan bisnis yang mau
kehilangan uang mereka, ini adalah hukum ekonomi.
Dari sisi pendanaan, saat
ini alokasi anggaran infrastruktur dalam postur APBN masih di bawah standar
yang ditetapkan. Alokasi anggaran infrastruktur dewasa ini baru mencapai kurang
lebih 2 persen terhadap PDB, sedangkan idealnya, menurut Asian Development
Bank (ADB), anggaran pembangunan infrastruktur di Indonesia minimal
5 persen dari PDB.
Bersambung maupun
bersumbang . . . [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar