Halaman

Minggu, 30 Juni 2019

makar tanah vs daya rusak air

makar tanah vs daya rusak air

“Daya rusak air adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan.”, demikian pemaksudannya sesuai bunyi Pasal 1 butir 18, PP 42/2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Menambah wawasan bela tanh-air. Simak dengan seksama PP 42/2008 karena terdapat 54 frasa “daya rusak air” dipakai untuk menyusun alinea, kalimat pasal. Beberapa dikenai penjelasan.

Kalau mauh tahu apa yang dimaksud frasa “makar tanah”. Apa yang dimaksud adalah “makelar tanah”. Daripada bingung binti linglung. Walau sedekat itu penulis belum menemukan dengan sengaja. Tapi dengan pendekatan sederhana dan merakyat. Pendekatan dengan tidak cara frontal, adu muka. Pakai pola putaran sesuai arah putaran jarum jam sambil perlahan tapi pasti mendekat ke poros, sumbu.

Maksud benderangnya, dengan gaya analog. Simak PP RI 60 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Fokus pada penjelasan Pasal Demi Pasal. Temukan penjelasan Pasal 13, yang dimaksud dengan “tindakan kepolisian" adalah upaya paksa dan/atau tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat.

Karena sama-sama didukung atau berbasis PP. tapi apakah makna “makar tanah” bisa dipahami oleh aparat penegak hukum. Menyoal pasal “bau tanah”, agar bebas dari polusi politik penguasa. Bijak simak lain perkara, masuk ke pasal konflik agraria. Negara akan selalu hadir jika setiap jengkal tanah ranyat bersengketa.  [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar