Halaman

Sabtu, 15 Juni 2019

makar vs memampukan RI-1 dan RI-2


makar vs memampukan RI-1 dan RI-2

Karena udang bungkuk, makanya dapat meringkuk atau sembunyi di balik apa saja. Mampu beradaptasi, bersinkronisasi dengan lingkungan. Cari aman atau cari muka. Beda jauh dengan ihkwal undur-undur. Tidak dipakai sebagai lambang bentukan dadakan partai politik.

Bukti ringan, nyali petugas partai karena merasa nyaman di ketiak mbokdé mukiyo. Salah duga. Ybs lebih hepi menjalankan skenario terselubung, konspirasi pengusaha politik multinasional, semiglobal.

Cuplilkan pasal 104, KUHP: Makar dengan maksud untuk meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah.

Mungkin, dari bahasa, sistematika dan hal teknis lainnya, penjelasan apa yang dimaksud dengan “meniadakan kemampuan”, menjadi suka-suka, di bawah sarung sambil main jari tangan, harga gelap.

Secara awam, pihak yang mampu, berpotensi, berdaya gebrak tentu dari pihak penentu. Artinya, kawanan pengusul nama pasangan capres dan cawapres secara politis. Berlaku di negara mana saja.

Bedanya, pada sistem multipartai atau sebaliknya, yang lain.

Agar tidak bias. Fokus pada hasil dan manfaat Perubahan Ketiga UUD NRI 1945. Menghasilkan:

Pasal 6
(1)         Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Cara membaca “serta mampu secara rohani dan jasmani”, jangan dikaitkan dengan faktor “U”. Jangan bandingkan dengan negara tetangga. Jangan tandingkan dengan presiden seumur hidup dari negara paling bersahabat. Jangan sandingkan dengan kerajaan Alengkadireja.

Sentimen positif bahwa dengan saling melengkapi, sinergitas RI-1 dengan RI-2. Siapa tahu tambah nyali menghadapi lawan politik atau pihak penentu.

Nyaman kan. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar