kamprét jokowi vs jakarta e-prix arab
Kisah lama, tersurat Peraturan Gubernur Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta nomor 64 tahun 2013 tentang Bantuan Perbaikan
Rumah di Permukiman Kumuh Melalui Penataan Kampung.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4
Juli 2013 oleh Gubernur Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta ttd Joko Widodo.
Pada tahun 2014, lebih dari setengah jumlah
penduduk Indonesia tinggal di perkotaan. Angka tersebut akan meningkat terus
dan berdasarkan proyeksi dari BPS (2013), diperkirakan jumlah penduduk
Indonesia yang akan tinggal di perkotaan menjadi sekitar 60% pada akhir tahun
2020. Berdasarkan proyeksi pertumbuhan penduduk, jumlah kota-kota sedang yang
berjumlah jauh lebih banyak akan cenderung berkurang, dengan semakin
meningkatnya jumlah penduduk yang tinggal di kota-kota metropolitan dan kota
besar.
Permukiman Kumuh
adalah permukiman yang lidak layak huni yang disebabkan anlara lain karena ketidakteraturan
bangunan. Tingkat kepadalan bangunan
yang tinggi dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak
memadai.
Rumah Dérét adalah beberapa rumah yang satu atau lebih dari sisi bangunan menyatu
dengan sisi satu atau lebih bangunan lain atau rumah lain, tetapi masing-masing
mempunyai kaveling sendiri.
Rumah Dérét dibangun dalam satu memanjang blok dan
saling berhadapan, dengan jalan lingkungan (jalan umum yang
berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan
kecepatan rata-rata rendah) serta jaringan lainnya sebagai batas fisik, menjadi
Kampung Dérét, atau Kampung Dérét Vertikal.
. . . . . . .
Konrak politik Anies Rasyid Baswedan selaku Gubernur Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, akan berakhir 16
Oktober 2022. [HaéN]