sengketa pemilu
serentak nusantara 2019, intervensi eksternal vs konspirasi internal
Aneka ujaran pernyataan MK (mahkamah konstutusi) tentang
sikap diri, posisi diri saat menggunakan
wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum serentak
17 April 2019. Justru kian menyibak tabir diri.
Di media massa, muncul pernyataan MK. Melihat judulnya
saja, sebagai bukti diri bagaimana komposisi, kadar atau kandungan integritas. Akumulasi
pernyataan, seolah yakin diri ternyata dirinya masih jauh dari syarat sebagai
hakim konstitusi, yaitu negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Artinya, kondisi obyektif dan akuntabel sudah terbaca,
sehingga patut dan layak. Proses pencalonan hakim konstitusi telah dilaksanakan
secara transparan dan partisipatif sesuai hukum yang berlaku.
Jangan sampai pernyataan MK sebagai alat bukti bagaimana
sejatinya isi perut. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar