Halaman

Kamis, 11 Maret 2021

gang senggol antar periode penguasa

gang senggol antar periode penguasa

 Nomenklatur “gang senggol” atau sebutan lokal semaksud. Tidak tersurat maupun tersirat di UU (jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, penataan ruang, bangunan gedung,  desa, pertahanan negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pangan) atau mungkin produk hukum turunannya.

 Bisa jadi ada di sistem alamat tempat tinggal. Kode pos selaku dukungan legal formal lokasi tetmpt tinggal, domisili,  kependudukan dan manfaat lainnya. Semisal adanya Perturan Daerah Kota Tangerang Selatan nomor 4 tahun 2011 tentang “Izin Gangguan” tidak mencantumkan kata, lema ‘gang’.

 Tingkat kebutuhan “gang senggol” diserahkan kepada kebijakan lingkungan hidup, alami plus sentimen positif kerukunan antarwarga. Manfaat fisik selaku pemisah batas wilayah teritorial administrasi, fungsi peruntukan. Mendukung operasional pemadam kebakaran. 

Pastilah simak, yang dimaksud "tidak boleh diganggu" adalah hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi (privacy) di dalam tempat kediamannya ( UU 39/1999 HAM). [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar