Halaman

Kamis, 14 Februari 2019

Modus Teror Terhadap KPK Melebihi Aksi Terorisme


Modus Teror Terhadap KPK Melebihi Aksi Terorisme

Negara Indonesia adalah negara hukum. Tegaknya hukum bukan karena UU dipraktikkan. Itu pun tergantung status tersangka, bukan pada pasal. Wajar jika siapa kuat, mudah memainkan hukum. Pagar makan tanaman, menjadi hal wajar di Nusantara.

Singkat kata. Aneka teror terhadap KPK, artinya tidak hanya pada petugas. Mulai di mata awam, sulit menentukan status episode antar periode pemerintahan, yaitu “Buaya vs Cicak”. Kian membuktikan karena pelaku korup, didominasi bukan anak kemarin sore. Kalau ada korupsi berjamaah, bergootng royong, kolektif dan kolegial. Maupun karena efek melaksanakan perintah atasan. Demi tugas. Jelas di luar jangkauan penalaran awam.

Lagi-lagi menurut logika awam, jangan-jangan antara pemberantasan kourupsi dengan penanggulangan terorisme ada revitalisme. Ada persaingan terselubung.  Kendati Indeks Perspesi Korupsi 2018 mengalami hal menggembirakan. Tak identik dengan berkurangnya instansi dan atau oknum pelaku korup. Politik transaksional menjadi payung hukum.

Artinya pihak yang berwenang mengatasnamakan hukum, jika lebih berorientasi dan fokus pada kekuasaan. Dipastikan akan mengamankan pihaknya. Ini namanya hukum keesimbangan. Kian kondusif karena sepertinya ada pembiaran oleh penguasa. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar