Halaman

Kamis, 28 Februari 2019

Hak atas Kedaulatan Data Pribadi WNI Tergadaikan


Hak atas Kedaulatan Data Pribadi WNI Tergadaikan

Ramah investor, sah-sah saja. Bahkan konstitusional. Jika kalah langkah dengan masyarakat maupun swasta,  dalam menciptakan lapangan kerja. Maka pemerintah wajib memproteksi. Membuat payung hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan. Jalannya usaha dimaksud menjadi terkendali dan terkontrol.

Masyarakat penggguna aktif internet nyaris semua umur produktif. Media digital menjadi sarana multiguna. Tergantung manusianya. Dampak anti-sosial, wajar. Kemanfaatan, efektivitas nilai guna produk TIK mempengaruhi kecerdasaan si pengguna.

Bukan hanya lapangan kerja, macam taksi motor. Pebisnis barang impor, pemodal kapital marak masuk menumpang kemudahan jaringan internet. Perusahaan rintisan alias start up. Didefinisikan sebagai perusahaan teknologi yang dinilai memiliki ide dan solusi tak biasa.

Info ringan saja. Start up unicorn di Nusantara antara lain Bukalapak, Gojek, Traveloka, dan Tokopedia. Tensi dan argo masalah terus melaju dalam hitungan menit.  Beberapa unicorn klas dunia, bahkan sudah 'naik kelas' dengan mengantongi status sebagai decacorn (valuasi US$10 miliar) dan hectocorn (valuasi US$100 miliar).

Masyarakat masih banyak yang gemar obral status di media dalam jaringan. Sistem aplikasi merupakan data terbuka. Rentan dimanfaatkan untuk berbagai tujuan. Hakikat data  sebagai privasi sekaligus sumber daya paling penting di era ekonomi digital. Dimungkinan profit paling besar mengalir ke  investor multinasional. Khsususnya pemodal semiglobal [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar