Penyelenggara
Negara Berpengalaman Merugikan Keuangan Negara
Penegakan hukum yang baik dan benar,
seolah selesai jika mantan warga binaan bebas. Sah-sah saja, karena ybs telah
menyelesaikan masa hukumannya. Sehingga nama menjadi bersih kembali. Bebas dari
cacat hukum maupun catatan hukum.
Tidak halnya dengan eks koruptor. Bukan
masalah timbal balik yang impas dengan hukuman badan maupun sanksi lainnya.
Efek domino, efek berantai tipikor, terukur tidak hanya secara yuridis formal.
Mengingat adab, norma kehidupan bermasyarakat, berbangsa berkorelasi aktif dengan tatanan bernegara. Utamakan
sensitivitas, sentiment masyarakat.
Kendati hak politik eks koruptor
dihidupkan kembali, malah menjadi pahlawan partai. Tidak otomatis merasa berhak
napak tilas sukses dan karier politiknya. Nama baik bisa direhabilitasi. Bahkan
diharumkan. Namun pengalaman ‘merugikan keuangan negara’ tetap melekat
sepanjang hayat. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar