Zona bebas zina
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi
(Kemenkominfo) maupun Badan Nasional Penanggulang Terorisme (BNPT) tidak
menganggap prostitusi online khususnya, dan situs porno umumnya, masuk kategori
membahayakan keamanan. Daya rusak prostitusi maupun ragam pornoaksi bagi
generasi masa depan, hanya dipandang sebelah mata. Dianggap tidak lebih dahsyat
daripada gerakan radikal teroris. Diduga tidak menggerogoti uang negara.
Dari sisi lain, pemerintah menganggap dampak perdagangan bebas
dunia, harus kita terima dengan lapang dada. Intervensi penjajahan liwat jalur
budaya sudah kita rasakan dan kita anggap sebagai konsekuensi logis dari gaya
hidup, gaul dan gengsi masuk klas dunia. Anak bangsa sejak ingusan sampai wakil
rakyat yang terhormat sudah tidak gagap teknologi, sudah melek teknologi.
Pemerintah memaklumi jika lokalisasi prostitusi bisa
meresahkan masyarakat atau karena pajaknya tidak layak bagi kas daerah, atau
ada agenda internasional, akhirnya membiarkan merebaknya zona bebas zina.
Pemerintah bisa lepas tangan dan cuci tangan, semua dipulangkan kepada
keputusan masyarakat. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar