Halaman

Kamis, 30 Juli 2020

kriminalisasi rakyat sadar politik vs diskriminasi politik dalam negeri


kriminalisasi rakyat sadar politik vs diskriminasi politik dalam negeri

Entah kapan dan dimana kejadian iseng sesuai judul. Jadi enak disimak karena pakai lema ‘krimin’. Masuk ranah hak asasi manusia. sejalan dengan sebutan “kewarganegaraan intensitas rendah”. Yang mana dimana,  suatu negara tidak dapat menegakkan hukum untuk mendukung kebijakan pemerintah pada kelompok sosial tertentu. Pembedaan pada identitas, etnisitas, kelas atau gender dan bias lainnya.

ATHG terhadap eksistensi lembaga dan proses demokrasi timbul dari polarisasi politik dan sosial, sekuritisasi, eksklusi, dan marginalisasi sekaligus kriminalisasi dan diskriminasi. Paham bangsa melalui pendefinisian yang sempit, kerdil dan minimalis.  

Rezim multipartai yang lebih terbuka terhadap sentuhan pihak ketiga, tangan ketiga. Reaksi lokal atas kebijakan global, lewat perpanjangan tangan sesuai tarif atau barter politik.

Prinsip Indonesia adalah negara hukum. Akses ke tata peradilan berkeadilan dan sistem yudisial yang mandiri, berdaulat, berketahanan menjadi komponen utama demokrasi nusantara. Kontrol demokratis terhadap alat negara dan profesionalitas institusi tersebut. Politis, di bawah kendali otoritas politik sipil hasil pesta demokrasi.

Andaikata otoritas politik sengaja abai berkelanjutan. Sengaja tidak memenuhi hak asasi manusia atau menegakkan supremasi hukum secara merata dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar