kriminalisasi rakyat sadar politik vs diskriminasi
politik dalam negeri
Entah kapan dan dimana
kejadian iseng sesuai judul. Jadi enak disimak karena pakai lema ‘krimin’. Masuk
ranah hak asasi manusia. sejalan dengan sebutan “kewarganegaraan intensitas
rendah”. Yang mana dimana, suatu negara
tidak dapat menegakkan hukum untuk mendukung kebijakan pemerintah pada kelompok
sosial tertentu. Pembedaan pada identitas, etnisitas, kelas atau gender dan
bias lainnya.
ATHG terhadap eksistensi
lembaga dan proses demokrasi timbul dari polarisasi politik dan sosial,
sekuritisasi, eksklusi, dan marginalisasi sekaligus kriminalisasi dan diskriminasi.
Paham bangsa melalui pendefinisian yang sempit, kerdil dan minimalis.
Rezim multipartai yang
lebih terbuka terhadap sentuhan pihak ketiga, tangan ketiga. Reaksi lokal atas
kebijakan global, lewat perpanjangan tangan sesuai tarif atau barter politik.
Prinsip Indonesia adalah
negara hukum. Akses ke tata peradilan berkeadilan dan sistem yudisial yang mandiri,
berdaulat, berketahanan menjadi komponen utama demokrasi nusantara. Kontrol
demokratis terhadap alat negara dan profesionalitas institusi tersebut. Politis,
di bawah kendali otoritas politik sipil hasil pesta demokrasi.
Andaikata otoritas
politik sengaja abai berkelanjutan. Sengaja tidak memenuhi hak asasi manusia
atau menegakkan supremasi hukum secara merata dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar