Halaman

Senin, 13 Juli 2020

megaproyek mempancasilakan penyedia sila-sila


megaproyek mempancasilakan penyedia sila-sila

‘Pancasila Sakti’ teruji keampuhannya selama era rezim Orde Baru. Menjadi asas tunggal. Penyelenggara negara wajib ikut penataran P4. Sukacita PNS ikut karena ada uang saku. Terasa bagi yang jarang mendapat tugas Dinas Luar. Itu doeloe.

Pasca Orde Baru, Pancasila mengalami degradasi secara sistematis politis. Era paceklik, defisit implementasi Pancasila. Khususnya di strata penyelenggara negera. Negara multipartai alias pengkaburan sila-sila dengan membiaskannya lewat platform atau haluan politik.

Penjabaran secara sula-suka agar tampak pancasilais total. Padahal sudah menjadi rahasia umum. Barangsiapa semakin jauh dari kehidupan nyata rakyat maka akan berbanding lurus dengan rontoknya sila-sila Pancasila. Selaku sumber segala sumber hukum, semakin terbuka terhadap dunia luar, membuat produk hukum secara substansial jelas pesanan siapa.

4 Pilar (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan konsensus dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia selaku negara berkembang, sibuk urusan multidimensi megakasus kejadian perkara bangsa dan negara akibat praktik demokrasi. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar