megaproyek mempancasilakan penyedia sila-sila
‘Pancasila Sakti’ teruji keampuhannya selama era rezim Orde Baru. Menjadi
asas tunggal. Penyelenggara negara wajib ikut penataran P4. Sukacita PNS ikut
karena ada uang saku. Terasa bagi yang jarang mendapat tugas Dinas Luar. Itu doeloe.
Pasca Orde Baru, Pancasila mengalami degradasi secara sistematis politis. Era
paceklik, defisit implementasi Pancasila. Khususnya di strata penyelenggara
negera. Negara multipartai alias pengkaburan sila-sila dengan membiaskannya
lewat platform atau haluan politik.
Penjabaran secara sula-suka agar tampak pancasilais total. Padahal sudah
menjadi rahasia umum. Barangsiapa semakin jauh dari kehidupan nyata rakyat maka
akan berbanding lurus dengan rontoknya sila-sila Pancasila. Selaku sumber
segala sumber hukum, semakin terbuka terhadap dunia luar, membuat produk hukum
secara substansial jelas pesanan siapa.
4 Pilar (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia) merupakan konsensus dasar dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Indonesia selaku negara berkembang, sibuk urusan multidimensi megakasus
kejadian perkara bangsa dan negara akibat praktik demokrasi. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar