Halaman

Minggu, 05 Juli 2020

operasi tangkap tangan vs aksi cuci tangan


operasi tangkap tangan vs aksi cuci tangan

UU 5/2009 mengenalkan istilah yang dialihbahasakan berbunyi “kelompok pelaku tindak pidana terorganisir”. Komplitnya, silahkan simak di ybs. Mau dijadikan acuan, titik tolak, pangkal anjak, bisa-bisa malah menjadi biang gara-gara. Padahal, kadar selera manusia dan atau orang skala minimal nusantara gemar oganisasi tanpa bentuk.

Bangga dengan sebutan, julukan bahkan stigmaisasi, pelabelan yang mendongkrak martabat diri. Sebaliknya menjadi alergi dengan aneka kritik. Penilaian dari pihak tak se-level langsung masuk pasal penghinaan secara seksama. Bukti, fakta tak perlu digembar-gemborkan. Kecuali memang bermanfaat untuk menyirami tanaman hias.

Tindak pidana terorganisir dapat dilihat dari lingkup, karakter, modus operandi, dan pelakunya.

Salah satu penjelasan UU 5/2009: Konvensi menyatakan bahwa suatu tindak pidana dikategorikan sebagai tindak pidana transnasional yang terorganisasi jika tindak pidana tersebut dilakukan:
a.             di lebih dari satu wilayah negara;
b.            di suatu negara, tetapi persiapan, perencanaan, pengarahan atau pengendalian atas kejahatan tersebut dilakukan di wiayah negara lain;
c.             di suatu.wilayah negara, tetapi melibatkan suatu kelompok pelaku timdak pidana yang terorganiiasi yang melakukan tindak pidana lebih dari di satu wilayah negara; atau
d.            di suatu. wilayah negara, tetapi akibat yang ditimbulkan atas tindak pidana tersebut dirasakan di negara lain.

Jadi, bukan kebetulan jika prosesi periwayatan penjabaran haluan ideologi negara berkembang. Sebegitu getolnya “organisasi tanpa bentuk” representasi dari pasal ateis, seolah konstitusional. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar