Halaman

Selasa, 28 Juli 2020

pertanian masyarakat desa dan cetak bangsa unggul


pertanian masyarakat desa dan cetak bangsa unggul

Frasa “pertanian masyarakat desa” dicuplik bebas dari UU 6/2014 tentang Desa. Substansi utama pada pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga salah satu kewajiban kepala desa adalah memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi.

Lembaga kemasyarakatan Desa merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa. Bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Kerja sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Secara tersurat memang tidak menjelaskan dengan jelas apa yang dimaksud dengan “pertanian masyarakat desa”. Justru sebaliknya, disebutkan bahwa Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Pasal lain di UU 6/2014 menjelaskan Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.

Yang dimaksud dengan “unsur masyarakat” adalah antara lain tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin.

Produk hukum turunan UU 6/2014 menyebutkan pengelolaan produksi dan hasil produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.

Desa yang berada di wilayah pertanian dapat mengembangkan produk unggulan Desa berupa tanaman hias dan tanaman obat keluarga serta sayuran dan buah organik. Warga Desa yang mata pencahariannya sebagai petani, berhasil memanfaatkan pekarangan rumah dan lahan pertaniannya untuk tanaman hias dan tanaman obat keluarga serta sayuran dan buah organik. Manfaat yang diperoleh warga masyarakat Desa adalah tambahan penghasilan keluarga serta lingkungan rumah yang bersih, sehat, asri dan nyaman.

Alinea penutup tapi bukan terakhir. Upaya mitigasi dan atau adaptasi perubahan iklim sangat penting dimulai pada tingkat Desa dikarenakan sebagian besar masyarakat Desa bekerja di sektor pertanian yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar