pertanian
masyarakat desa dan cetak bangsa unggul
Frasa “pertanian
masyarakat desa” dicuplik bebas dari UU 6/2014 tentang Desa. Substansi utama pada
pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga salah satu kewajiban kepala desa adalah memberdayakan
masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa. Pemberdayaan masyarakat Desa
untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi.
Lembaga kemasyarakatan
Desa merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa.
Bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan
melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Kerja sama Desa dengan
pihak ketiga dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Secara tersurat memang
tidak menjelaskan dengan jelas apa yang dimaksud dengan “pertanian masyarakat
desa”. Justru sebaliknya, disebutkan bahwa Kawasan Perdesaan adalah kawasan
yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam
dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Pasal lain di UU 6/2014
menjelaskan Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa,
pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil
pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset
lainnya milik Desa.
Yang dimaksud dengan
“unsur masyarakat” adalah antara lain tokoh adat, tokoh agama, tokoh
masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan,
kelompok perajin, kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin.
Produk hukum turunan UU
6/2014 menyebutkan pengelolaan produksi dan hasil produksi usaha pertanian untuk
ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan
pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
Desa yang berada di
wilayah pertanian dapat mengembangkan produk unggulan Desa berupa tanaman hias dan
tanaman obat keluarga serta sayuran dan buah organik. Warga Desa yang mata
pencahariannya sebagai petani, berhasil memanfaatkan pekarangan rumah dan lahan
pertaniannya untuk tanaman hias dan tanaman obat keluarga serta sayuran dan
buah organik. Manfaat yang diperoleh warga masyarakat Desa adalah tambahan
penghasilan keluarga serta lingkungan rumah yang bersih, sehat, asri dan
nyaman.
Alinea penutup tapi
bukan terakhir. Upaya mitigasi dan atau adaptasi perubahan iklim sangat penting
dimulai pada tingkat Desa dikarenakan sebagian besar masyarakat Desa bekerja di
sektor pertanian yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar