korupsi, bentuk kejahatan paling ringan tapi dibutuhkan
oleh sistem
Berawal, bermula dari kompromi
politik. Masuk adab multipartai, beradaptasi menjadi kompradorisasi secara
konstitusional, legal yuridis formal sesuai asas menu globalisasi. Fakta sejarah
tanpa tedheng aling-aling menyibak fakta makar politik.
Politik kriminal menjadi
alternatif praktik hukum atau pola pengayoman pelaku kriminal bermotif politik.
Atas nama politik maka pelaku kejahatan, pelampaubatasan atau dalih dalil
diskresi, bebas hukum buatan manusia.
Sanksi sosial bagi
pelaku kejahatan tipikor adalah produk kebijakan kriminal pemerintah sebagai ikhtiar
nyata untuk menanggulangi kejahatan politik, khususnya kejahatan politik terhadap
kepercayaan rakyat.
Bahwa penyebab utama
kejahatan politik di negara multipartai antara lain stratifikasi beda pilihan, kriminalisasi
rakyat sadar politik, diskriminasi politik dalam negeri, standar melek politik
yang rendah, brutalisme penguasa, degradasi tata moral politik, radikalisasi
alat negara. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar