penuaan
petani vs penyusutan lahan pertanian
Menghindari akibat buruk
salah paham, gagal paham sejak dini tentang judul. Ayo kita simak UU 41/2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan. Praktis langsung fokus
pada Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2. Tersurat:
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Lahan adalah bagian daratan dari
permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta
segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek
geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh
manusia.
2. Lahan Pertanian adalah bidang lahan
yang digunakan untuk usaha pertanian.
Sekedar info santai,
tersebutlah Lahan Pertanian menurut BPS meliputi 1. Lahan sawah (lahan sawah irigasi dan atau ahan sawah non irigasi; 2. Lahan tegal/kebun; 3. Lahan ladang/huma; dan
4. lahan kering sementara tidak
diusahakan.
Merasa kurang puas plus
kurang yakin, silahkan baca dengan seksama UU 41/2009. Bisa diunduh lewat jasa
internet di rumah saja.
Bahwa pangan adalah hak azasi manusia yang didasarkan atas antara lain Millenium
Development Goals (MDGs)
menegaskan bahwa tahun 2015 setiap negara termasuk Indonesia menyepakati menurunkan kemiskinan dan kelaparan separuhnya. Sekarang sudah 2020, jadi.
Dari pengalaman era MDGs
(2000–2015), Indonesia ternyata belum berhasil menurunkan angka kematian ibu, akses kepada
sanitasi dan air minum, dan penurunan prevalansi AIDS dan HIV. 2014-2019 terjadi sukse keberlanjutan
agenda pembangunan manusia seperti kemiskinan, kelaparan, keadilan gender, serta pemenuhan akses terhadap air dan sanitasi sebagai isu
yang senantiasa strategis.
SDGs [dibaca: esdigi],
Sustainable Development Goals (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan). SDGs adalah sebuah
kesepakatan pembangunan baru pengganti MDGs. Masa berlakunya
2015–2030. Salah satu tujuan
adalah menghapus kelaparan dan mewujudkan pertanian
yang berkelanjutan.
Bagaimana nasib petani. Tiga
serangkai pertanian–industri–perumahan, adu kuat bela dan beli tanah dan air. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar