Halaman

Senin, 27 Juli 2020

penuaan petani vs penyusutan lahan pertanian


penuaan petani vs penyusutan lahan pertanian

Menghindari akibat buruk salah paham, gagal paham sejak dini tentang judul. Ayo kita simak UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Praktis langsung fokus pada Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2. Tersurat:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.     Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
2.     Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.

Sekedar info santai, tersebutlah Lahan Pertanian menurut BPS meliputi 1. Lahan sawah (lahan sawah irigasi dan atau ahan sawah non irigasi; 2.  Lahan tegal/kebun; 3.  Lahan ladang/huma; dan 4. lahan kering sementara tidak diusahakan.

Merasa kurang puas plus kurang yakin, silahkan baca dengan seksama UU 41/2009. Bisa diunduh lewat jasa internet di rumah saja.

Bahwa pangan adalah hak azasi manusia yang didasarkan atas antara lain Millenium Development Goals (MDGs) menegaskan bahwa tahun 2015 setiap negara termasuk Indonesia menyepakati menurunkan kemiskinan dan kelaparan separuhnya. Sekarang sudah 2020, jadi.

Dari pengalaman era MDGs (2000–2015), Indonesia ternyata belum berhasil menurunkan angka kematian ibu, akses kepada sanitasi dan air minum, dan penurunan prevalansi AIDS dan HIV. 2014-2019 terjadi sukse keberlanjutan agenda pembangunan manusia seperti kemiskinan, kelaparan, keadilan gender, serta pemenuhan akses terhadap air dan sanitasi sebagai isu yang senantiasa strategis.

SDGs [dibaca: esdigi], Sustainable Development Goals (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan). SDGs adalah sebuah kesepakatan pembangunan baru pengganti MDGs. Masa berlakunya 2015–2030. Salah satu tujuan adalah menghapus kelaparan dan mewujudkan pertanian yang berkelanjutan.

Bagaimana nasib petani. Tiga serangkai pertanian–industri–perumahan, adu kuat bela dan beli tanah dan air. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar