si gèdhèg lan si anthuk vs sepakat untuk tidak sepakat
Dengan
demikian adanya maka dapat dikatakan, bahwa masyarakat bangsa nusantara
terbiasa mempraktikkan sikap hidup agree in disagreement (bersepakat dalam perbedaan). Aksi kedekatan di luar
jalur kekerabatan sesuai perpaduan berkesetaraan, sekat vs lekat.
Kubangan
paham nasakom jiwaku semasa Orde Lama. Diperkuat fakta sejarah Golkar hanya
sebatas kendaraan politik penguasa tunggal Orde Baru. Kehidupan berbangsa
bernegara diaduk bebas dalam sistem politik multipartai. Rukun, toleransi, tepo
seliro dan semaksud lokal menjadi perekat, tidak sekedar pembuktian semboyan
Bhinneka Tunggal Ika.
Mufakat
untuk musyawarah sudah menjadi adat politik teranyarkan sejak dini semangat
merdeka.
Simak UU
23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan: Untuk pembinaan dan pengawasan
terhadap Daerah kabupaten/kota memerlukan peran dan kewenangan yang jelas dan
tegas dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan tugas dan
fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota.
Bukti ringan
di luar pulau Jawa. Praktik desentralisasi sekaligus otonomi daerah melahirkan
sosok gubernur MoU. Kinerja membangun daerah
provinsi dengan menarik minat banyak investor yang masuk. MoU yang dalam praktiknya
lebih dikenal dengan sebutan “nota kesepakatan” maupun “nota kesepahaman”.
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua, yang selanjutnya disebut Para Pihak sepakat untuk
mengikatkan diri dalam suatu Kesepakatan Bersama. Serta dapat memperhatikan
peraturan perundang-undangan bilamana perlu sesuai konten, isi, muatan MoU. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar