Memakmurkan Masjid,
Bukan Makmur Dari Masjid
ACUAN NASIONAL
Kita mulai dengan pengkayaan khazanah masjid. Untuk
maksud tersebut, kita baca cepat Peraturan Presiden RI Nomor 64 tahun 2019
tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal. Perpres 64/2019 sebagai penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 38
Tahun 1994 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal.
Peraturan pelaksanaan dari Perpres 64/2019 ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu)
tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan di Jakarta pada tanggal
17 Oktober 2019.
Namun, pada saat Perpres 64/2019 ini berlaku, semua
peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1994 tentang
Pengelolaan Masjid Istiqlal masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Presiden ini.
Faktor menimbang pertama atau butir a, menyuratkan bahwa
pengelolaan Masjid Istiqlal perlu dilaksanakan secara profesional menuju
manajemen modern agar dapat menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang
kompleks dan terus berubah dalam kehidupan masyarakat saat ini.
Butir b, menyuratkan bahwa dalam rangka optimalisasi
Masjid Istiqlal sebagai pusat kegiatan ibadah dan muamalah untuk kepentingan
dan kemajuan syiar Islam yang mencerminkan semangat kebangsaan perlu dilakukan
penataan kembali kelembagaan masjid istiqlal.
Masjid Istiqlal karena berkedudukan di ibu kota negara,
maka punya status tertentu. Berdekatan
dengan simbol pemerintah pusat atau tidak, bukan syarat atau ketentuan.
Lepas dari kelembagaan pengelolaan masjid Istiqlal (yang
dilakukan oleh: a. Dewan Pengarah Masjid Istiqlal; b. Imam Besar Masjid
Istiqlal; dan c. Badan Pengelola Masjid Istiqlal).
Ketua dan anggota Dewan Pengarah Masjid Istiqlal, lebih
bersifat karena jabatan, ex-efficio. Wakil dari pemerintah pusat,
pemerintah DKI dan MUI. Memang istilah ‘kemakmuran’ tidak tersurat. Kendati
secara kasat mata ada penentu, sumber atau batasan kemakmuran. Pasal 31
ayat (1) Aset Masjid Istiqlal terdiri
dari barang milik negara dan barang milik Masjid Istiqlal.
MASJID MEMBANGUN NEGERI
Meningkat dalam tataran, tatanan kumpulan
masyarakat berupa bangsa maupu negara. Praktis membumi kita simak peribahasa “negara mawa tata, desa mawa cara”. Asumsi sejarah, ternyata bahwa negara dengan tata,
desa dengan cara. Artinya, negara memiliki peraturan (hukum), desa memiliki
adat istiadat.
Pembinaan penyelenggaraan kegiatanfungsi dan
peruntukkan masjid yang menyangkut idarah, imarah dan ri’ayah sesuai status
masjid. Buka rekam jejak agar tak selisih paham:
Idarah adalah kegiatan manajemen masjid yang meliputi
perencanaan, pengorganisasian pengendalian, pengadministrasian dan pengawasan;
Imarah adalah kegiatan memakmurkan masjid meliputi
peribadatan, pendidikan, kegiatan sosial ekonomi dan peringatan hari besar
Islam;
Ri`ayah adalah kegiatan fisik meliputi pemeliharaan
bangunan, peralatan, lingkungan, kebersihan, dan keindahan mesjid termasuk
penentuan qiblat.
Trilogi segitiga samakaki, tiga serangkai masjid nusantara:
Pertama. Memakmuran masjid.
Kedua. Menyamankan jamaah.
Ketiga. Mensinerjikan pengurus.
Lokasi dan aspek tata ruang masjid menentukan status
masjid, semisal selaku fasilitas agama skala wilayah administrasi. Masjid sebagai
bagian atau fasilitas K/L; masjid di kawasan perumahan atau sumber dana yang
dipakai, akan menentukan bentuik dan besaran Dewam Kemakmuran Masjid (DKM).
Dewan Masjid Indonesia (DMI) adalah organisasi tingkat
nasional dengan tujuan untuk mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah,
pengembangan masyarakat dan persatuan umat. Organisasi ini didirikan pada 22
Juni 1972 dengan maksud untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlaq mulia
dan kecerdasan umat serta tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai
Allah SWT, dalam wilayah Negara Republik Indonesia. (dari sumber laman DMI)
Masjid di lokasi komplek perumahan, dibangun dari swadaya
warga. Dinamika muncul dengan adanya APBD
kota/kabupaten bagi pembangunan masjid. Mau liwat DKM atau Yayasan, tergantung kebijakan daerah. Akhirnya,
bisa-bisa, masjid selaku ladang amal pengurus dan umat Islam, beralih fungsi
menjadi ladang bisnis. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar