Halaman

Minggu, 10 Mei 2020

Memakmurkan Masjid, Bukan Makmur Dari Masjid


Memakmurkan Masjid, Bukan Makmur Dari Masjid

ACUAN NASIONAL
Kita mulai dengan pengkayaan khazanah masjid. Untuk maksud tersebut, kita baca cepat Peraturan Presiden RI Nomor 64 tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal. Perpres 64/2019 sebagai  penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal.

Peraturan pelaksanaan dari Perpres 64/2019  ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019.

Namun, pada saat Perpres 64/2019 ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

Faktor menimbang pertama atau butir a, menyuratkan bahwa pengelolaan Masjid Istiqlal perlu dilaksanakan secara profesional menuju manajemen modern agar dapat menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang kompleks dan terus berubah dalam kehidupan masyarakat saat ini.

Butir b, menyuratkan bahwa dalam rangka optimalisasi Masjid Istiqlal sebagai pusat kegiatan ibadah dan muamalah untuk kepentingan dan kemajuan syiar Islam yang mencerminkan semangat kebangsaan perlu dilakukan penataan kembali kelembagaan masjid istiqlal.

Masjid Istiqlal karena berkedudukan di ibu kota negara, maka punya status tertentu.  Berdekatan dengan simbol pemerintah pusat atau tidak, bukan syarat atau ketentuan.

Lepas dari kelembagaan pengelolaan masjid Istiqlal (yang dilakukan oleh: a. Dewan Pengarah Masjid Istiqlal; b. Imam Besar Masjid Istiqlal; dan c. Badan Pengelola Masjid Istiqlal).

Ketua dan anggota Dewan Pengarah Masjid Istiqlal, lebih bersifat karena jabatan, ex-efficio. Wakil dari pemerintah pusat, pemerintah DKI dan MUI. Memang istilah ‘kemakmuran’ tidak tersurat. Kendati secara kasat mata ada penentu, sumber atau batasan kemakmuran. Pasal 31 ayat  (1) Aset Masjid Istiqlal terdiri dari barang milik negara dan barang milik Masjid Istiqlal.

MASJID MEMBANGUN NEGERI
Meningkat dalam tataran, tatanan kumpulan masyarakat berupa bangsa maupu negara. Praktis membumi kita simak peribahasa “negara mawa tata, desa mawa cara”. Asumsi sejarah, ternyata bahwa negara dengan tata, desa dengan cara. Artinya, negara memiliki peraturan (hukum), desa memiliki adat istiadat.

Pembinaan penyelenggaraan kegiatanfungsi dan peruntukkan masjid yang menyangkut idarah, imarah dan ri’ayah sesuai status masjid. Buka rekam jejak agar tak selisih paham:
Idarah adalah kegiatan manajemen masjid yang meliputi perencanaan, pengorganisasian pengendalian, pengadministrasian dan pengawasan;
Imarah adalah kegiatan memakmurkan masjid meliputi peribadatan, pendidikan, kegiatan sosial ekonomi dan peringatan hari besar Islam;
Ri`ayah  adalah  kegiatan fisik meliputi pemeliharaan bangunan, peralatan, lingkungan, kebersihan, dan keindahan mesjid termasuk penentuan qiblat.

Trilogi segitiga samakaki, tiga serangkai masjid nusantara:
Pertama. Memakmuran masjid.
Kedua. Menyamankan jamaah.
Ketiga. Mensinerjikan pengurus.

Lokasi dan aspek tata ruang masjid menentukan status masjid, semisal selaku fasilitas agama skala wilayah administrasi. Masjid sebagai bagian atau fasilitas K/L; masjid di kawasan perumahan atau sumber dana yang dipakai, akan menentukan bentuik dan besaran Dewam Kemakmuran Masjid (DKM).

Dewan Masjid Indonesia (DMI) adalah organisasi tingkat nasional dengan tujuan untuk mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat. Organisasi ini didirikan pada 22 Juni 1972 dengan maksud untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlaq mulia dan kecerdasan umat serta tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT, dalam wilayah Negara Republik Indonesia. (dari sumber laman DMI)

Masjid di lokasi komplek perumahan, dibangun dari swadaya warga. Dinamika muncul dengan adanya APBD  kota/kabupaten bagi pembangunan masjid. Mau liwat DKM  atau Yayasan, tergantung kebijakan daerah. Akhirnya, bisa-bisa, masjid selaku ladang amal pengurus dan umat Islam, beralih fungsi menjadi ladang bisnis. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar