Halaman

Selasa, 05 Mei 2020

#sigapMINUS24jam daripada merugikan keuangan negara

#sigapMINUS24jam daripada merugikan keuangan negara

Bahasa hukum nusantara menegaskan bahwasanya tindak pidana korupsi (tipikor) masuk kategori kejahatan luar biasa. Menimbang pelakunya bukan orang biasa. Kapasitas pelaku masuk kategori ‘super body’ alias kebal hukum dan atau tebal Rp. Atau sebagaimana uraian pada Indeks Persepsi Korupsi tahunan.

Akibat tipikor yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi (UU 31/1999).

Disinyalir bahkan direkomendasikan, budaya tipikor tetap eksis dan meningkat sejalan praktik demokrasi negara multipartai. Pelaku bisa kian beragam, bervariasi dari segala strata trias politika. Cerdas politik melahirkan tatanan lawas teranyarkan, minimal mendekati karakter judul.

Memakai ungkapan, istilah menyalahgunakan wewenang, melampauibatasan kekuasaan plus aji mimpung vs mumpung aji. Belum ada pengendusan atas tata cara penyusunan APBN dan atau APBD yang memberi peluang atau identik cikal bakal kesempatan peluang berkorup. Hak milik kawan partai dan atau serahkan kepada ahlinya.

Tak pakai evaluasi mendalam. Sebut saja cuplikan UU 23/2014, menyebutkan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi. Semangkin akrab jika gubernur sama-sama kawan partai. Gubernur tak perlu main cuwil APBD. Peluang emas dari jika mampu mengakomodir kepentingan bandar politik, manusia ekonomi menjadi kebijakan gubernur, ketetapan daerah. Mereka tahu diri, tahu rasa terima kasih. Padahal masuk kontrak politik.

Sumber aneka pajak potensial dari penguasa malam, kehidupan malam, pemerintah malam, jika tak diusik termasuk menjadi masukan sumber pemasukan kepala daerah. Sebutan daerah tujuan wisata, terlebih destinasi pariwisata prioritas. Khususnya daerah tujuan wisman dan atau TKA. Gubernur dan atau bupati/walikota akan bersih lingkungan.

Sebutan “wakil Pemerintah Pusat” termasuk barisan pembantu presiden. Tak pakai heran jika oknum pembantu presiden getol tindak turun tangan urusan daerah. Kalau perlu sampai pemanfaatan dana desa. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar