#sigapMINUS24jam
daripada merugikan keuangan negara
Bahasa hukum nusantara menegaskan bahwasanya tindak
pidana korupsi (tipikor) masuk kategori kejahatan luar biasa. Menimbang
pelakunya bukan orang biasa. Kapasitas pelaku masuk kategori ‘super body’ alias
kebal hukum dan atau tebal Rp. Atau sebagaimana uraian pada Indeks Persepsi
Korupsi tahunan.
Akibat tipikor yang terjadi selama ini selain merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan
kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi (UU 31/1999).
Disinyalir bahkan direkomendasikan, budaya tipikor tetap
eksis dan meningkat sejalan praktik demokrasi negara multipartai. Pelaku bisa
kian beragam, bervariasi dari segala strata trias politika. Cerdas politik
melahirkan tatanan lawas teranyarkan, minimal mendekati karakter judul.
Memakai ungkapan, istilah menyalahgunakan wewenang,
melampauibatasan kekuasaan plus aji mimpung vs mumpung aji. Belum ada pengendusan
atas tata cara penyusunan APBN dan atau APBD yang memberi peluang atau identik
cikal bakal kesempatan peluang berkorup. Hak milik kawan partai dan atau
serahkan kepada ahlinya.
Tak pakai evaluasi mendalam. Sebut saja cuplikan UU
23/2014, menyebutkan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas
Dekonsentrasi. Semangkin akrab jika gubernur sama-sama kawan partai. Gubernur
tak perlu main cuwil APBD. Peluang emas dari jika mampu mengakomodir
kepentingan bandar politik, manusia ekonomi menjadi kebijakan gubernur,
ketetapan daerah. Mereka tahu diri, tahu rasa terima kasih. Padahal masuk kontrak
politik.
Sumber aneka pajak potensial dari penguasa malam,
kehidupan malam, pemerintah malam, jika tak diusik termasuk menjadi masukan
sumber pemasukan kepala daerah. Sebutan daerah tujuan wisata, terlebih destinasi
pariwisata prioritas. Khususnya daerah tujuan wisman dan atau TKA. Gubernur dan
atau bupati/walikota akan bersih lingkungan.
Sebutan “wakil Pemerintah Pusat” termasuk barisan
pembantu presiden. Tak pakai heran jika oknum pembantu presiden getol tindak
turun tangan urusan daerah. Kalau perlu sampai pemanfaatan dana desa. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar