Halaman

Senin, 25 Mei 2020

kedaulatan berada di tangan rakyat dan berakhir di tangan penguasa


kedaulatan berada di tangan rakyat dan berakhir di tangan penguasa

Jadi apabila diartikan dari segi bahasa maka demokrasi adalah rakyat yang berkuasa atau government of role by the people atau pemerintahan yang berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, menjadi pedoman manusia politik. Artinya, tidak perlu ada Undang-Undang yang menjelaskan secara jelas apa itu daulat rakyat.

Sistem pemilihan umum, ketika rakyat pasca menyerahkan hak politiknya kepada wakil rakyat, kepala daerah maupun kepala negara. Tinggal terima nasib, terima jadi serta yang tak punya hak ajukan protes, petisi apalagi unjuk rasa, unjuk raga.

Industri politik kian memposisikan rakyat selaku penonton pasif. Bisa juga berangkat dari karakterisitik daerah dari aspek populasi terkait warna politik atau kantong suara pesta demokrasi. Daerah pemilihan dimaksud berkorelasi dengan kuota perolehan kursi partai yang dihasilkan oleh sistem pemilu. Bagaimana rumus konversi suara partai untuk bisa memperoleh kursi pada pemilu legislatif. Lepas dari praktik penggelembungan suara.

Sebutan daerah otonomi baru sejak penetapan dan penerapan tak lepas dari akal politik ketimbang kebutuhan rakyat atau demi efektivitas pelayanan publik. Virus multipartai menjadi PR besar berepisode, berkelanjutan. Nusantara tak pernah kehabisan gaya politik, tak akan mati angin politik yang menjadi ciri khas negara gemar berkembang di tempat.

Bukti lain kemanfaatan parpol adalah menjadi usaha profitable, komersial, sumber makmur dan sejahtera. Praktik demokras perwakilan vs demokrasi tanpa perantara, merujuk pemerataan, kesetaraan, tidak diskriminatif. Setiap pantat manusia politik yang pakai pasal biaya politik, ongkos politik seolah wajib mendapat kursi, baik di wilayah pribadi maupun di wilayah publik. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar