kedaulatan berada di tangan rakyat dan berakhir di tangan
penguasa
Jadi apabila diartikan dari segi bahasa maka
demokrasi adalah rakyat yang berkuasa atau government of role by the people
atau pemerintahan yang berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar, menjadi pedoman manusia politik. Artinya, tidak perlu ada Undang-Undang
yang menjelaskan secara jelas apa itu daulat rakyat.
Sistem pemilihan umum, ketika rakyat pasca
menyerahkan hak politiknya kepada wakil rakyat, kepala daerah maupun kepala
negara. Tinggal terima nasib, terima jadi serta yang tak punya hak ajukan
protes, petisi apalagi unjuk rasa, unjuk raga.
Industri politik kian memposisikan rakyat selaku
penonton pasif. Bisa juga berangkat dari karakterisitik daerah dari aspek
populasi terkait warna politik atau kantong suara pesta demokrasi. Daerah
pemilihan dimaksud berkorelasi dengan kuota perolehan kursi partai yang
dihasilkan oleh sistem pemilu. Bagaimana rumus konversi suara partai untuk bisa
memperoleh kursi pada pemilu legislatif. Lepas dari praktik penggelembungan
suara.
Sebutan daerah otonomi baru sejak penetapan dan
penerapan tak lepas dari akal politik ketimbang kebutuhan rakyat atau demi
efektivitas pelayanan publik. Virus multipartai menjadi PR besar berepisode, berkelanjutan.
Nusantara tak pernah kehabisan gaya politik, tak akan mati angin politik yang
menjadi ciri khas negara gemar berkembang di tempat.
Bukti lain kemanfaatan parpol adalah menjadi usaha
profitable, komersial, sumber makmur dan sejahtera. Praktik demokras perwakilan
vs demokrasi tanpa perantara, merujuk pemerataan, kesetaraan, tidak
diskriminatif. Setiap pantat manusia politik yang pakai pasal biaya politik,
ongkos politik seolah wajib mendapat kursi, baik di wilayah pribadi maupun di
wilayah publik. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar