paham sosialis subur di
tanah berkesenjangan
Mengatasnamakan rakyat bukan berkebalikan dengan menjadi milik negara. Beda
pasal sama kasus akan menghasilkan keputusan hukum tergantung siapa yang
berperkara. Masa depan dan demi karier aparat penegak hukum menjadi
pertimbangan.
Rumusan tujuan pendidikan menurut ketetapan MPRS Nomor II Tahun 1960
adalah: ”Tujuan pendidikan ialah mendidik anak ke arah terbentuknya manusia
yang berjiwa Pancasila dan bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat
sosialis Pancasila yang adil dan makmur material dan spiritual.”
Era rezim politik petugas partai, menjadikan ilmu kesenjangan sedemikan
mujarab, manjur, mustajab serta mustahil mengatasi penyakit politik. Revolusi mental
menjadi pengantar pengingkar fakta sejarah. Ternyata bermanfaat secara politik.
Frasa “menjadi milik negara” diidentikan dengan hak pakai penyelenggara
negara, martabat dan wibawa (kepala) negara. Disamarkan memakai istilah ekonomi
nusantara “pendapatan asli penyelenggara negara”.
Akibat tipikor yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan
pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi (UU 31/1999).
Lepas dari struktur dan subtansi paham sosialis. Terbukti fakta
sinkronisasi, harmonisasi antara kaum proletar dengan rakyat jelata. Sesuai dalil
“jas merah” alias jangan sekali-sekali meninggalkan sejarah. Konflik kewenangan
dalam internal parpol karena kesenjangan “pendapatan asli anggota”. Sejarah mengklaim
adanya operasi senyap menghindari fakta “penurunan daya ingatan dan pendapatan”.
[HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar