Halaman

Rabu, 27 Mei 2020

paham sosialis subur di tanah berkesenjangan


paham sosialis subur di tanah berkesenjangan

Mengatasnamakan rakyat bukan berkebalikan dengan menjadi milik negara. Beda pasal sama kasus akan menghasilkan keputusan hukum tergantung siapa yang berperkara. Masa depan dan demi karier aparat penegak hukum menjadi pertimbangan.

Rumusan tujuan pendidikan menurut ketetapan MPRS Nomor II Tahun 1960 adalah: ”Tujuan pendidikan ialah mendidik anak ke arah terbentuknya manusia yang berjiwa Pancasila dan bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Pancasila yang adil dan makmur material dan spiritual.”

Era rezim politik petugas partai, menjadikan ilmu kesenjangan sedemikan mujarab, manjur, mustajab serta mustahil mengatasi penyakit politik. Revolusi mental menjadi pengantar pengingkar fakta sejarah. Ternyata bermanfaat secara politik.

Frasa “menjadi milik negara” diidentikan dengan hak pakai penyelenggara negara, martabat dan wibawa (kepala) negara. Disamarkan memakai istilah ekonomi nusantara “pendapatan asli penyelenggara negara”.

Akibat tipikor yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi (UU 31/1999).

Lepas dari struktur dan subtansi paham sosialis. Terbukti fakta sinkronisasi, harmonisasi antara kaum proletar dengan rakyat jelata. Sesuai dalil “jas merah” alias jangan sekali-sekali meninggalkan sejarah. Konflik kewenangan dalam internal parpol karena kesenjangan “pendapatan asli anggota”. Sejarah mengklaim adanya operasi senyap menghindari fakta “penurunan daya ingatan dan pendapatan”. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar