protokol kerakyatan,
pemberdayaan kaki vs perlindungan ubun-ubun
Sebutan, predikat, stigma atau sebaliknya selaku pengguna
aktif, mampu mengungkap opini dangkal, sangkal, tangkal. Menimpa siapa saja, khususnya kawanan yang mental
politik berjalan mundur teratur.
Pancasila, dengan aneka
penjabaran sesuai si penjabar. Didaulat selaku sumber dari segala sumber hukum
yang berlaku di Indonesia. Muatan sila-sila Pancasila menjiwai produk hukum nasional
sampai Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Catatan sejarah tentang
asal-muasal sila-sila Pancasila. Dengan kata lain kalimat beda, skala ideal, maka Jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan pro-rakyat. Menimbang pihak yang terlibat langsung pada Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sudah laik dan pilihan.
Karena oleh karena,
sudah ada tahap Naskah Akademik, memungkinkan masukan, komentar atau suara
sumbang dari akar rumput, papan bawah. Andalan terakhir yang tak diharapkan
terjadi tapi itulah kinerja politik, berupa judicial reiew.
Atas nama keadilan berkelanjutan,
sejauh ini apa yang dimaksud dengan judicial reiew atau uji materi,
masih sedang dalam perumusan, penggodogkan. Menunggu hasil sosiliasasi dan
pemantapan judicial reiew sampai tingkat desa/kelurahan. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar