Halaman

Jumat, 29 Mei 2020

protokol kerakyatan, pemberdayaan kaki vs perlindungan ubun-ubun


protokol kerakyatan, pemberdayaan kaki vs perlindungan ubun-ubun

Sebutan, predikat, stigma atau sebaliknya selaku pengguna aktif, mampu mengungkap opini dangkal, sangkal, tangkal. Menimpa siapa saja, khususnya kawanan yang mental politik berjalan mundur teratur.

Pancasila, dengan aneka penjabaran sesuai si penjabar. Didaulat selaku sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Muatan sila-sila Pancasila menjiwai produk hukum nasional sampai Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Catatan sejarah tentang asal-muasal sila-sila Pancasila. Dengan kata lain kalimat beda, skala ideal, maka  Jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan pro-rakyat. Menimbang pihak yang terlibat langsung pada Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sudah laik dan pilihan.

Karena oleh karena, sudah ada tahap Naskah Akademik, memungkinkan masukan, komentar atau suara sumbang dari akar rumput, papan bawah. Andalan terakhir yang tak diharapkan terjadi tapi itulah kinerja politik, berupa judicial reiew.

Atas nama keadilan berkelanjutan, sejauh ini apa yang dimaksud dengan judicial reiew atau uji materi, masih sedang dalam perumusan, penggodogkan. Menunggu hasil sosiliasasi dan pemantapan judicial reiew sampai tingkat desa/kelurahan. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar