Halaman

Selasa, 26 Mei 2020

dilema sistem parpol nusantara, perpanjangan tangan vs pijakan kaki


dilema sistem parpol nusantara, perpanjangan tangan vs pijakan kaki

Ingat lema ‘filial’ yang berlaku pada hotel, toko. Lain pasal, beda kasus dengan nomenklatur atau kantor parpol kecamatan. Antar toko berlabel sama, pakai sistem cross subsidi. Harga tertera di rak sesuai daya belanja penduduk sekitar atau calon pembeli yang liwat. Tampak merakyat, pakai iming-iming diskon.

Globalisasi, pasar bebas dunia hingga pemikiran politik berdaya jangkau menembus batas waktu dan mendekatkan jarak tempat.

Simak UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan: Untuk pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota memerlukan peran dan kewenangan yang jelas dan tegas dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota.

Asumsi sejarah memang sedemikian aktual, faktual. Ketika rakyat pasca menyerahkan hak politiknya kepada wakil rakyat, kepala daerah maupun kepala negara. Tinggal terima nasib, terima jadi serta yang tak punya hak ajukan protes, petisi apalagi unjuk rasa, unjuk raga. Eksistensi, jati diri presiden saja hanya sebatas, selaku petugas partai.

Di atas kursi masih ada kursi. Di  kolong langit, di atas hamparan bumi Pancasila, kawasan nusantara. Analog keterbalikan 180 derajat. Di balik amanat penderitaan rakyat, seperti ada peluang, kesempatan pihak terpercaya untuk ambil sikap tindak bebas. Bisnis politik menjadikan pihak pembeli kepercayaan, merasa berhak menentukan nasib bangsa.

Skenario, konspirasi global sejalan dengan syarat tak tertulis utang luar negeri. Dinamis dan berubah setap saat tanpa komromi. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar