pancasila nusantara
cukup satu ungkapan, kapan-kapan
Penamaan, pelabelan “Pancasila nusantara” sekedar bukti hanya ada di
nusantara. Tak ada duanya atau tak ada yang lebih unggul. Terbukti, bukti
ringan selaku negara gemar berkembang tanpa batas waktu berkemudian. Bukti santai
lainnya, sebutan negara multipartai, negeri pelangi. Semua warna partai di
dunia nyata, ada di jalanan nusantara.
Di samping narasi di atas, terdapat percirian
lain maklumat tanah merdeka. Sejenis kuasa politik penguasa untuk menarik kembali
sila-sila yang tidak produktif. Tidak mendukung kebijakan pemerintah. Malah menjadi
beban politik anggaran dan demokrasi ekonomi.
Pada suku bangsa nusantara bersekutu bebas, pasal bebas tanah merdeka di
bawah kendali penguatkuasaan hukum politik. Pada sistem otonomi-daerahisme nusantara,
urusan kuasa politik di bawah bidang kuasa pemodal, bandar politik
non-nasional. Efek domino biaya politik menyulap negeri ini. Dana kampanye
non-budgeter penguasa tunggal Orde Baru tak terpengaruh pernasiban Pancasila
Sakti.
Cilaka 13nya, pihak kuasa tunggal yang berhak mencabut pentetapan dan
penterapan sila-sila berdasarkan skenario dan konspirasi mancanegara. Tindakan pihak
kuasa politik negara untuk melepaskan hak atau kepentingan bersila-sila, ke atas
pundak yang menang lelang kursi internal partai. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar