Halaman

Selasa, 23 Juni 2020

juru selamat tendangan bebas vs pelanggar berat bebas semprit


juru selamat tendangan bebas vs pelanggar berat bebas semprit

Namanya ajang laga bebas. Bukan memperebutkan kursi kuasa politik. Cuma baru pada tahap rebut peluang emas yang hanya sekali liwat. Istilah bal-balan, cari tiket terusan agar tampak konstitusional. Sejatinya cari tiket terobosan yang tak pakai keringat sendiri. Tahu-tahu semua tahu modal turunan.

Perpanjangan tangan ular naik tangga atau ular naga panjang. Porjaking alias poros Jakarta-Peking menjadi nilai jual BK. Sesudah ABRI akan dibentuk angkatan kelima. Wong-cilik karena nasib turunan menjadi buruh, tani, nelayan akan dipersenjatai. Kapan kerjanya.

“Porjaking” versi berlanjut sesuai idaman hati manusia bebal tapi tahu kursi.

Simak Ketetapan Nomor XXV/MPRS/1966, tertanggal 5 Juli 1966, fokus lurus pada:
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta Media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Namanya adu kuat sistem politik nusantara. Sudah tahu komunis ada dimana-mana dan menjadi apa saja. Semboyan BK “jas merah” tapi memanipulasi sejarah sah-sah saja asal konstitusional. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar