besar pajak politik
daripada 4 pilar
Untuk menghindari bias berganda, mewaspadai efek berlapis maka daripada itu
apa yang dimaksud dengan ‘pajak politik’ tak dibunyikan secara legal formal. Faktor
lain, titik singgung maupun bidang ketersinggungan bisa diluar asas praduga
tanpa merasa bersalah sepeserpun.
Ini politik bung! Pasal hukum sudah jelas nyata benderang, namun karena utamakan
siapa yang berperkara, maka hukum bisa
diatur, bisa kabur. Apalagi orangya sudah kabur tanpa jejak jalur, perkara kian
mulur. Pajak kabur ke luar negeri demi cari aman dan perlindungan sosial.
Biaya perkara yang dibebankan kepada terpidana sebagai hukuman tambahan. Perkara
yang merugikan keuangan negara – terlebih pelakunya selaku bagian vital dan
viral penyelenggara negara – sudah bisa ditebak proses dan vonisnya.
Efektivitas biaya politik berkelanjutan membuat bursa tenaga petugas
partai, liar melebihi pasal makar. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar