Halaman

Senin, 08 Juni 2020

besar pajak politik daripada 4 pilar


besar pajak politik daripada 4 pilar

Untuk menghindari bias berganda, mewaspadai efek berlapis maka daripada itu apa yang dimaksud dengan ‘pajak politik’ tak dibunyikan secara legal formal. Faktor lain, titik singgung maupun bidang ketersinggungan bisa diluar asas praduga tanpa merasa bersalah sepeserpun.

Ini politik bung! Pasal hukum sudah jelas nyata benderang, namun karena utamakan siapa yang  berperkara, maka hukum bisa diatur, bisa kabur. Apalagi orangya sudah kabur tanpa jejak jalur, perkara kian mulur. Pajak kabur ke luar negeri demi cari aman dan perlindungan sosial.

Biaya perkara yang dibebankan kepada terpidana sebagai hukuman tambahan. Perkara yang merugikan keuangan negara – terlebih pelakunya selaku bagian vital dan viral penyelenggara negara – sudah bisa ditebak proses dan vonisnya.

Efektivitas biaya politik berkelanjutan membuat bursa tenaga petugas partai, liar melebihi pasal makar. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar