mobilisasi (suara) rakyat demi demokrasi yang mana
Kebijakan pembangunan nasional lima tahunan, mendaulat daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar [perbatasan]) diposisikan dengan predikat, status obyek. Agenda operasi senyap terselubung sedemikian rinci, njlimet untuk merangsang politik balas jasa.
Eksplorasi, eksploitasi suara rakyat yang karena
posisi geografis, teritorial gampang dilekuk bentuk. “Sentuhan ringan” pasal
hukum mampu mengarahkan aspirasi masyarakat sesuai skenario. Partisipasi politik
penduduk daerah 3T, daerah pemilihan, kantong suara dengan status beda pilihan
bisa dipetakan. Peringkat zona merah, tapi bukan politik merah.
Ironis binti miris, jika nyatanya ternyata oknum dan atau kawanan wakil rakyat yang mampu menggalang, menggelandang aspirasi rakyat 3T pakai paket bantuan sosial-politik. Asas tabur tebar janji politik sekedar pemanis bibir. Tidak bisa diperkarakan dengan dalih apapun. Daya cengkeram haluan politik bebas haluan, bak lintah darat.
Artinya, masih di lokasi, lokus yang sama, terjadi ajang adu nyali antar pemilik modal politik. Penguasa lokal pun sudah tahu nikmat pantat demokrasi berkelanjutan. Penjajahan oleh bangsa sendiri dimulai dari pinggiran. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar