Halaman

Kamis, 04 Februari 2021

7 turunan vs 7 presiden

7 turunan vs 7 presiden

 Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia . . . .” Demikian bunyinya, suratan redaksi cuplikan kalimat pertama alinea keempat Pembukaan (Preambule) UUD NRI 1945 yang bebas sentuhan aksi Perubahan atau amandemen.

 Singkat kata, padat adat kalimat membentuk per-amal-an bukan pe-ramal-an pelaku usaha dari hulu sampai hilir. Berkat jasa komersial aneka bentukan, wujudan partai politik. 75 tahun merdeka, NKRI sudah memiliki 7 (tujuh) presiden. Bukan pada pukul rata masa jabatan 75 tahun dibagi 7 presiden.

 Sekedar pengingat ala kadar, agar sadar diri bahwasanya akibat Perubahan Keempat (tahun 2002) daripada UUD NRI 1945 menghadirkan antara lain:

 

 BAB XVI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37

(5)          Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

 Kreativitas manusia politik yang haus kuasa, dahaga nikmat dunia, serakah kursi konstitusi, ambisi memonopoli plus memanipulasi daulat rakyat. Peluang “Pemerintah Negara Indonesia” membuka peluang untuk menjadi peubah nasib bangsa dan negara liwat jalur khusus bebas hambatan, bernama daripada pesta demokrasi. [HaéN]

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar