radikalisme nusantara,
anak kandung revolusi mental sistem sosial dan politik
Sumber resmi Pemerintah berujar tertulis, melalui Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman
Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme. Fokus dan simak
pada:
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
7.
Radikalisme adalah paham
yang ingin melakukan perubahan sistem sosial dan politik secara total dan
bersifat drastis dengan mengenyampingkan nilai dan norma yang ada, dengan
mengajarkan intoleran, fanatik, eksklusif, atau anarkis.
Tentu, Permen PPPA 7/2019 mempunyai payung hukum, antara lain UU 15/2018
tentang pemberantasan tipiror (tindak pidana terorisme). Utuhnya ‘tentang’
lihat UU-nya.
Pertanyaan dalam hati, cukup sederhana dan mendasar. Apakah di UU 15/2018 menyebutkan
apa yang dimaksud dengan kata, lema ‘radikal’. Sentimen negatif pasar lokal,
acap merangkaikan jargon: terorisme, radikalisme . . sampai anak balita fasih.
Sedikit terhibur. Kendati pemerintah masih terkesima, terlena dengan proyek
skenario teror mancanegara. Akan menentukan bantuan kursus anti-teror. Kata,
lema ‘radikal’ muncul pada:
BAB VIIA
PENCEGAHAN
TINDAK PIDANA TERORISME
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 43A
(1)
Pemerintah wajib
melakukan pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
(2)
Dalam upaya pencegahan
Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus
menerus yang dilandasi dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia dan prinsip
kehati-hatian.
(3)
Pencegahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. kesiapsiagaan nasional;
b. kontra radikalisasi; dan
c. deradikalisasi.
Lanjut plus loncat simak:
Pasal 43C
(3)
Kontra radikalisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung atau tidak langsung
melalui kontra narasi, kontra propaganda, atau kontra ideologi.
Yang dimaksud dengan "kontra narasi, kontra propaganda,
atau kontra ideologi" adalah berbagai upaya untuk melawan paham radikal Terorisme dalam
bentuk lisan, tulisan, dan media literasi lainnya.
Tambah pengetahuan, simak:
Pasal 46A
Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan Tindak
Pidana Terorisme yang ada dalam Undang-Undang ini berlaku secara mutatis
mutandis terhadap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak
pidana pendanaan terorisme.
Tindak Pidana Terorisme dapat disertai dengan motif ideologi atau motif
politik, atau tujuan tertentu serta tujuan lain yang bersifat pribadi, ekonomi,
dan radikalisme yang membahayakan ideologi negara dan keamanan negara. Oleh
karena itu, Tindak Pidana Terorisme selalu diancam dengan pidana berat oleh
hukum pidana dalam yurisdiksi negara.
Kiranya, masih perlu pasal pakai dalih, dalil banding, tanding, sanding,
berupa: “dapat disertai dengan motif” vs “dapat diawali oleh motif”. Ini baru
terang benderang.
Lengkap melek hukum agar tak masuk
karegori gagal paham, kita simak UU RI Nomor 7 tahun 2012 tentang Penangan
Konflik Sosial. Standar umum, awali asupan isian ilmu dengan fokus menyimak
Pasal 1 angka 1 :
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1.
Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut Konflik,
adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok
masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas
yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu
stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
Agar tidak sekedar tahu saja sudah
cukup. Perdalam simak pasal, lanjut ke:
Pasal 5
Konflik dapat bersumber
dari:
a.
permasalahan yang berkaitan dengan
politik, ekonomi, dan sosial budaya;
b.
perseteruan antarumat beragama
dan/atau interumat beragama, antarsuku, dan antaretnis;
c.
sengketa batas wilayah desa,
kabupaten/kota, dan/atau provinsi;
d.
sengketa sumber daya alam
antarmasyarakat dan/atau antarmasyarakat dengan pelaku usaha; atau
e.
distribusi sumber daya alam yang
tidak seimbang dalam masyarakat.
Masih banyak produk hukum yang berbasis kata, lema ‘radikal’. Kian menunjukkan
siapa yang radikal, ekstrem, militan . . .
Cuplik pasal hukum alas roban, “rampok teriak copet”. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar