Korban FT, Gagal
Berangkat Uang Tidak Kembali
Secara awam, penipuan calon jamaah haji oleh travel First Travel, sudah tak
masuk akal. Logika sederhana, tapi fakta bicara lain. Hukum sudah menetapkan 3
(tiga) terpidana: bos FT dan 2 (dua) perempuan.
Pemerintah dengan seperangkat kebijakan, menghimbau agar masyarakat lebih
selektif memilih biro jasa pemberangkatan haji.
Fakta lain. Masalah hukum menjadi bias. Jika pasal barang bukti disita
untuk negara. Pengadilan untuk sementara mengamankan aset FT. Langkah hukum
berikutnya akan melelang alias menguangkan. Hasil lelang – di luar biaya
perkara – akan lebih tepat manfaat jika dimanfaatkan oleh negara.
Maka lengkap komplitlah derita calon jamaah haji FT. Lain perkara, jika
pemerintah mengambil alih kasus. Calon jamaah haji diberangkatkan, kekurangan
biaya ditanggung negara. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar