Halaman

Kamis, 21 November 2019

Korban FT, Gagal Berangkat Uang Tidak Kembali


Korban FT, Gagal Berangkat Uang Tidak Kembali

Secara awam, penipuan calon jamaah haji oleh travel First Travel, sudah tak masuk akal. Logika sederhana, tapi fakta bicara lain. Hukum sudah menetapkan 3 (tiga) terpidana: bos FT dan 2 (dua) perempuan.

Pemerintah dengan seperangkat kebijakan, menghimbau agar masyarakat lebih selektif memilih biro jasa pemberangkatan haji.

Fakta lain. Masalah hukum menjadi bias. Jika pasal barang bukti disita untuk negara. Pengadilan untuk sementara mengamankan aset FT. Langkah hukum berikutnya akan melelang alias menguangkan. Hasil lelang – di luar biaya perkara – akan lebih tepat manfaat jika dimanfaatkan oleh negara.

Maka lengkap komplitlah derita calon jamaah haji FT. Lain perkara, jika pemerintah mengambil alih kasus. Calon jamaah haji diberangkatkan, kekurangan biaya ditanggung negara. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar