Halaman

Jumat, 01 November 2019

Pembangunan Istana Presiden dan Masalah Papua Berkelanjutan


Pembangunan Istana Presiden dan Masalah Papua Berkelanjutan

Mulai dari hal sederhana. Kita simak penjelasan Pasal 62 Ayat (2), UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi papua, tersurat:
Pengutamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan bagi orang asli Papua merupakan suatu langkah afirmatif dalam rangka pemberdayaan di bidang ketenagakerjaan.

Kendati UU 21/2001 menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai Subjek utama. Bukti lain kita simak cuplikan:
Pasal 12
Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a.         orang asli Papua;

Implikasi pemberian kewenangan yang lebih luas pada Otonom Khusus adalah peran yang memadai bagi orang-orang asli Papua (melalui para wakil adat, agama, dan kaum perempuan) untuk ikut serta merumuskan kebijakan daerah, menentukan strategi pembangunan dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat Papua, melestarikan budaya serta lingkungan alam Papua.

Hal-hal mendasar yang menjadi isi UU 21/2001 antara lain mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri:

Pertama. Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyeleng-garaan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan;

Kedua. Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan

Ketiga. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.

Selain APBN, Pemerintah menyediakan Dana Tambahan. Dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Jika amanat UU 21/2001 sudah dilaksanakan secara nyata, maka efektivitas, kemanfaatan pembangunan atau UU dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain. Sudah terwujud. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar