Pembangunan Istana
Presiden dan Masalah Papua Berkelanjutan
Mulai dari hal sederhana. Kita simak penjelasan Pasal 62
Ayat (2), UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi papua, tersurat:
Pengutamaan kesempatan
untuk mendapatkan pekerjaan bagi orang asli Papua merupakan suatu langkah
afirmatif dalam rangka pemberdayaan di bidang ketenagakerjaan.
Kendati UU 21/2001 menempatkan orang asli Papua dan
penduduk Papua pada umumnya sebagai Subjek utama. Bukti lain kita simak
cuplikan:
Pasal
12
Yang dapat dipilih
menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia
dengan syarat-syarat:
a.
orang asli Papua;
Implikasi pemberian kewenangan yang lebih luas pada
Otonom Khusus adalah peran yang memadai bagi orang-orang asli Papua (melalui
para wakil adat, agama, dan kaum perempuan) untuk ikut serta merumuskan
kebijakan daerah, menentukan strategi pembangunan dengan tetap menghargai
kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat Papua, melestarikan budaya serta
lingkungan alam Papua.
Hal-hal mendasar yang menjadi isi UU 21/2001 antara lain mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri:
Pertama. Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyeleng-garaan pemerintahan
serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan
kaum perempuan;
Kedua. Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan
sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada
khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada
prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan
dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan
Ketiga. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan yang transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
Selain APBN, Pemerintah menyediakan Dana Tambahan. Dana
tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan
antara Pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun
anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Jika amanat UU 21/2001 sudah dilaksanakan secara nyata,
maka efektivitas, kemanfaatan pembangunan atau UU dimaksudkan untuk mewujudkan
keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan
pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua,
dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain. Sudah terwujud.
[HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar