Halaman

Minggu, 17 November 2019

korupsi kejahatan luar biasa, makanya ditangani secara biasa


korupsi kejahatan luar biasa, makanya ditangani secara biasa

Pelakunya tentu bukan orang biasa. Di dunia, rezim korup suatu pemerintahan. Kepala pemerintahan terkena pasal pemakzulan. Tiap negara mempunyai asas imbang hukum. Masih melihat siapa pelakunya. Kapasitas pelaku masuk kategori ‘super body’ alias kebal hukum dan atau tebal Rp.

Merugikan negara karena main APBN – tentunya termasuk APBD – secara tak biasa. OTT menjadi kendala bagi semua pihak. Pengawasan penggunaan anggaran diimbangi dengan. Pokoknya jangan sampai “pendengaran” aparat penegak hukum – baca, tukang berantas korupsi – bebas mencari mangsa.

Korelasi uang yang dikorup dengan waktu sidik, sidang. Mirip hubungan industri timbal balik antara gaji dengan jabatan. Bagaimana bunyinya, tergantung pihak pembunyi. UMR versi penyelenggara negara, pegiat trias politika. Kontrak politik lima tahunan disertai hal luar biasa. Agar pembangunan terasa sampai rakyat biasa yang disasar.

Pasal mencari sesuap nasi, tergantung besar suapan. Izin suap pun diatur oleh UU atau produk hukum di bawahnya.

Pakai perumpamaan lama. Jika ada calon korban teriak minta tolong karena nyaris tenggelam. Menunggu “izin diberikan”. Atau menunggu tibanya petugas partai. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar