korupsi kejahatan luar biasa, makanya ditangani secara biasa
Pelakunya tentu bukan
orang biasa. Di dunia, rezim korup suatu pemerintahan. Kepala pemerintahan
terkena pasal pemakzulan. Tiap negara mempunyai asas imbang hukum. Masih melihat
siapa pelakunya. Kapasitas pelaku masuk kategori ‘super body’ alias kebal hukum
dan atau tebal Rp.
Merugikan negara karena
main APBN – tentunya termasuk APBD – secara tak biasa. OTT menjadi kendala bagi
semua pihak. Pengawasan penggunaan anggaran diimbangi dengan. Pokoknya jangan
sampai “pendengaran” aparat penegak hukum – baca, tukang berantas korupsi – bebas
mencari mangsa.
Korelasi uang yang
dikorup dengan waktu sidik, sidang. Mirip hubungan industri timbal balik antara
gaji dengan jabatan. Bagaimana bunyinya, tergantung pihak pembunyi. UMR versi
penyelenggara negara, pegiat trias politika. Kontrak politik lima tahunan
disertai hal luar biasa. Agar pembangunan terasa sampai rakyat biasa yang
disasar.
Pasal mencari sesuap
nasi, tergantung besar suapan. Izin suap pun diatur oleh UU atau produk hukum
di bawahnya.
Pakai perumpamaan lama. Jika
ada calon korban teriak minta tolong karena nyaris tenggelam. Menunggu “izin
diberikan”. Atau menunggu tibanya petugas partai. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar