wujud dan bunyi sunyi pranata
politik nusantara
Semua ada dan tersedia, tersurat sekaligus tersirat
di UUD NRI 1945 dengan 4x Perubahan 1999-2002. Agar mudah dicerna kawanan
pelaku politik, politisi sipil, politisi alat negara atau mantan maka
dijabarkan, diutarakan, diketengahkan mulai dari UU. Justru yang manjur adalah
ramuan tradisional, hukum tak tertulis, norma dan adab bermasyarakat.
Lengkap melek hukum, kita simak UU
RI Nomor 7 tahun 2012 tentang Penangan Konflik Sosial. Standar umum, awali asupan
isian ilmu dengan fokus menyimak Pasal 1 angka 1 :
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1.
Konflik Sosial, yang selanjutnya
disebut Konflik, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan
antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu
dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial
sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
Agar tidak sekedar tahu saja sudah
cukup. Perdalam simak pasal, lanjut ke:
Pasal 5
Konflik dapat bersumber
dari:
a.
permasalahan yang berkaitan dengan politik,
ekonomi, dan sosial budaya;
b.
perseteruan antarumat beragama
dan/atau interumat beragama, antarsuku, dan antaretnis;
c.
sengketa batas wilayah desa,
kabupaten/kota, dan/atau provinsi;
d.
sengketa sumber daya alam
antarmasyarakat dan/atau antarmasyarakat dengan pelaku usaha; atau
e.
distribusi sumber daya alam yang
tidak seimbang dalam masyarakat.
Jadi, untuk sementara sudah kebayang apa itu
pranata politik.
Realitas kehidupan bermasyarakat merupakan realitas
sosial masa kini ataupun realitas yang berbasis rangkaian peristiwa sejarah. Ketika
kesepakatan jalan keluar sebagai jawaban
politis untuk kebutuhan lokal harus diformulasikan oleh masyarakat setempat. Proses
timbal balik selayaknya dengan pengawasan dan partisipasi publik.
Kebutuhan kelompok masyarakat, komunitas penduduk, pada ikatan teritorial
fungsional, daerah geografis, wilayah administratif sesuai asas lokalitas. Mendelegaikan wewenang, tanggung
jawab atas pembangunan daerah kepada sistem pemerintahan lokal. Menjadi rumusan
tepat manfaat. Proses keputusan dan atau kebijakan mengenai persoalan lokal
lebih dekat kepada rakyat. Bukannya tak berdampak, berefek. Justru karena ‘pranata
politik’ berkata lain. Punya aturan main tersendiri, mandiri.
Kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara
melahirkan partai politik. Pemirsa berharap muncul pranata politik (bukan
bagi-bagi kursi penyelenggara negara). Pranata sosial berbahan baku aneka norma
yang berlangsung di masyarakat. Pranata politik bentuk nyata, wujud praktik
hukum rimba politik nusantara. Asal konstitusional, modus, rekadaya, manupulasi
bentuk apa pun menjadi legal. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar