Halaman

Jumat, 10 April 2020

wujud dan bunyi sunyi pranata politik nusantara


wujud dan bunyi sunyi pranata politik nusantara

Semua ada dan tersedia, tersurat sekaligus tersirat di UUD NRI 1945 dengan 4x Perubahan 1999-2002. Agar mudah dicerna kawanan pelaku politik, politisi sipil, politisi alat negara atau mantan maka dijabarkan, diutarakan, diketengahkan mulai dari UU. Justru yang manjur adalah ramuan tradisional, hukum tak tertulis, norma dan adab bermasyarakat.

Lengkap melek hukum, kita simak UU RI Nomor 7 tahun 2012 tentang Penangan Konflik Sosial. Standar umum, awali asupan isian ilmu dengan fokus menyimak Pasal 1 angka 1 :

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.            Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut Konflik, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.

Agar tidak sekedar tahu saja sudah cukup. Perdalam simak pasal, lanjut ke:

Pasal 5
Konflik dapat bersumber dari:
a.             permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya;
b.            perseteruan antarumat beragama dan/atau interumat beragama, antarsuku, dan antaretnis;
c.             sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota, dan/atau provinsi;
d.            sengketa sumber daya alam antarmasyarakat dan/atau antarmasyarakat dengan pelaku usaha; atau
e.             distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat.

Jadi, untuk sementara sudah kebayang apa itu pranata politik.

Realitas kehidupan bermasyarakat merupakan realitas sosial masa kini ataupun realitas yang berbasis rangkaian peristiwa sejarah. Ketika kesepakatan jalan keluar sebagai  jawaban politis untuk kebutuhan lokal harus diformulasikan oleh masyarakat setempat. Proses timbal balik selayaknya dengan pengawasan dan partisipasi publik.

Kebutuhan kelompok masyarakat,  komunitas penduduk, pada ikatan teritorial fungsional, daerah geografis, wilayah administratif sesuai asas  lokalitas. Mendelegaikan wewenang, tanggung jawab atas pembangunan daerah kepada sistem pemerintahan lokal. Menjadi rumusan tepat manfaat. Proses keputusan dan atau kebijakan mengenai persoalan lokal lebih dekat kepada rakyat. Bukannya tak berdampak, berefek. Justru karena ‘pranata politik’ berkata lain. Punya aturan main tersendiri, mandiri.  


Kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara melahirkan partai politik. Pemirsa berharap muncul pranata politik (bukan bagi-bagi kursi penyelenggara negara). Pranata sosial berbahan baku aneka norma yang berlangsung di masyarakat. Pranata politik bentuk nyata, wujud praktik hukum rimba politik nusantara. Asal konstitusional, modus, rekadaya, manupulasi bentuk apa pun menjadi legal. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar