apa yang kau sasar
covid-19
Mengacu Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 14
Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19
yang dimaksud dengan COVID-19 adalah corona virus desease
2019, penyakit menular yang disebabkan
oleh corona virus yang ditemukan pada tahun 2019.
Fatwa MUI secara substansial selaku langkah-langkah
keagamaan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19 agar tidak meluas. Sejalan
dengan protokol kesehatan, medis dan kebijakan pemerintah sampai tingkat RW/RT.
Untuk mendapatkan salinan versi terbaru, hubungi
IASC MHPSS Reference Group (mhpss.refgroup@gmail.com).Salinan ini adalah versi
1.0 dokumen ini (Feb 2020) yang akan diperbarui secara berkala selama wabah
COVID-19. Catatan ini berisi rangkuman aspek dukungan kesehatan jiwa dan
psikososial (DKJPS) utama terkait wabah coronavirus baru 2019 (COVID-19).
Penjelasan ini terakhir diperbarui pada Februari 2020.
Jadi agar tak gampang bertanya di tengah jalan, simak
“Catatan tentang aspek kesehatan jiwa dan psikososial wabah COVID-19 Versi 1.0”
Pendekatan 'seluruh
masyarakat' (whole of society)
« Meskipun perlu ada
intervensi terfokus dengan tujuan dan kelompok sasaran tertentu, DKJPS
memerlukan pendekatan 'seluruh masyarakat'.
« Pendekatan seluruh
masyarakat harus menjawab kebutuhan DKJPS seluruh populasi terdampak terlepas
kontak langsung atau tidak langsung dengan virus, ras/etnis, umur, jenis
kelamin, pekerjaan atau afiliasi.
« Kegiatan DKJPS yang
berlaku untuk semua anggota masyarakat termasuk:
§
Promosi strategi perawatan diri, seperti praktik
pernapasan atau praktik budaya lainnya
§
Pesan penyeimbang tentang rasa takut dan khawatir dan
cara membantu orang lain (Intervensi 6)
§
Informasi akurat, padat dan jelas tentang COVID-19,
termasuk cara mengakses pertolongan saat sakit
« Contoh: Penyebab
kematian belum tentu COVID-19, seperti flu atau radang paru-paru yang tidak
berhubungan. Keluarga yang terdampak kematian ini memerlukan DKJPS tentang
berkabung seperti keluarga yang berduka karena anggotanya meninggal akibat
infeksi COVID-19.
INTERVENSI 6: Pesan-pesan DKJPS masyarakat selama wabah COVID-19
Pesan-pesan berikut berfokus pada promosi kesehatan
dan kesejahteraan mental di masyarakat yang terdampak COVID-19
PESAN-PESAN UNTUK MASYARAKAT UMUM UNTUKMENGHADAPI
STRES SELAMA WABAH COVID-19:
©
Merasa sedih, tertekan, khawatir, bingung, takut atau
marah saat krisis itu normal.
©
Bicaralah pada orang yang Anda percayai. Hubungi teman
dan keluarga.
©
Jika Anda harus tetap tinggal di rumah, jaga gaya hidup
sehat (seperti pola makan,tidur, olah raga yang sesuai dan kontak sosial dengan
orang-orang terkasih di rumah). Tetaplah berhubungan dengan keluarga dan teman
melalui surel, telepon dan penggunaan platform media sosial.
©
Jangan mengonsumsi tembakau, alkohol atau obat-obatan
lain untuk mengatasi perasaan Anda.
©
Jika Anda merasa tidak sanggup, hubungilah tenaga
kesehatan, tenaga sosial, petugas serupa, atau orang lain yang Anda percayai di
komunitas Anda (mis., pemimpin agama atau tokoh masyarakat yang dituakan).
©
Buatlah rencana, petugas mana yang dituju dan bagaimana
cara mencari pertolongan kesehatan fisik dan psikososial jika diperlukan.
©
Dapatkan fakta yang tepat tentang risiko Anda dan cara
pencegahan. Gunakan sumber terpercaya sebagai sumber informasi, seperti situs
web WHO atau Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan.
©
Kurangi waktu Anda dan keluarga menonton atau
mendengarkan liputan berita yang meresahkan.
©
Gunakan cara-cara yang telah Anda gunakan sebelumnya
dalam masa-masa sulit untuk mengelola emosi Anda selama wabah ini.
Sumber: WHO. Coping with stress during the 2019-nCOV
outbreak (Handout). WHO: Jenewa, 2020.
Nusantara multi protokol . . . . HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar